Salah satu kebingungan terbesar saat lapor SPT Tahunan 2026 di Coretax adalah soal bukti potong. Ada yang tidak menemukannya sama sekali. Ada juga yang justru kaget karena jumlahnya lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya. Di sinilah fitur Bukti Potong Saya menjadi penting, karena menu ini membantu Anda melihat data bukti potong yang sudah diterbitkan pihak pemotong, lalu mencocokkannya dengan isian SPT Tahunan sebelum Anda klik kirim.
Jawaban singkat
Fitur Bukti Potong Saya di Coretax DJP adalah menu untuk melihat, mengecek, memfilter, dan mengunduh data bukti pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasilan yang Anda terima. Menu ini sangat berguna saat menyiapkan pelaporan SPT Tahunan karena membantu Anda merekonsiliasi data bukti potong dengan data yang muncul di SPT.
Cara memakainya tidak rumit: buka modul e-Bupot, masuk ke menu Bukti Potong Saya, pilih tipe bukti potong yang sesuai, filter bulan jika perlu, lalu cek apakah datanya cocok dengan penghasilan dan bukti potong yang memang Anda terima. Setelah itu, cocokkan lagi dengan hasil Posting SPT di Lampiran I bagian D dan E SPT Tahunan.
Ringkasan cepat
- Fitur Bukti Potong Saya ada di modul e-Bupot pada Coretax DJP.
- Fungsinya untuk melihat, memfilter, dan mengunduh data bukti potong yang diterbitkan pihak pemberi penghasilan.
- Tipe bukti potong yang tersedia antara lain BPA1, BPA2, BP21, dan BPPU.
- Kalau data belum muncul, Anda bisa klik refresh dan memastikan pihak pemotong sudah menerbitkan bukti potong di Coretax dengan NPWP 16 digit yang benar.
- Setelah itu, gunakan tombol Posting SPT agar data bukti potong ikut terisi otomatis ke SPT Tahunan.
- Banyaknya bukti potong tidak otomatis berarti Anda harus membayar pajak lebih banyak. Yang penting adalah memastikan penghasilan dan kredit pajaknya cocok.
Status verifikasi
Terverifikasi: fitur Bukti Potong Saya berada di modul e-Bupot, mendukung filter tipe bukti potong dan bulan, dapat diunduh sendiri, serta dipakai untuk rekonsiliasi sebelum pelaporan SPT Tahunan.
Catatan: ikon atau tampilan kecil pada dashboard Coretax bisa berubah karena pembaruan sistem. Karena itu, artikel ini menekankan alur kerja dan logika pengecekan data, bukan posisi tombol yang terlalu kaku.
Daftar isi
Apa itu fitur Bukti Potong Saya?
Fitur Bukti Potong Saya adalah menu di Coretax DJP yang menampilkan data bukti pemotongan atau pemungutan atas penghasilan yang Anda terima dari pihak lain. Singkatnya, ini adalah tempat untuk melihat apakah pemberi penghasilan memang sudah menerbitkan bukti potong atas nama Anda.
Fitur ini bukan sekadar tempat melihat PDF. Nilai utamanya ada pada fungsi filter dan rekonsiliasi. Anda bisa menyaring data berdasarkan jenis bukti potong dan bulan, lalu memakai data itu sebagai kertas kerja sebelum atau saat mengisi SPT Tahunan.
Intinya: Bukti Potong Saya membantu Anda mengurangi salah input manual dan memudahkan pengecekan apakah data bukti potong yang ada di SPT Tahunan sudah sesuai dengan data dari pihak pemotong.
Jenis bukti potong yang bisa Anda lihat
Salah satu kekuatan fitur ini adalah Anda bisa memilih tipe bukti potong yang relevan. Ini penting karena tidak semua orang hanya punya satu jenis penghasilan.
| Tipe | Untuk siapa / jenis penghasilan | Catatan |
|---|---|---|
| BPA1 | Pegawai tetap swasta, BUMN, PPPK sektor swasta, dan pensiunan berkala yang bekerja di sektor swasta | Padanan baru dari A1 |
| BPA2 | PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunannya | Padanan baru dari A2 |
| BP21 | Orang pribadi selain pegawai tetap, termasuk jasa dan pekerjaan bebas | Sering relevan untuk freelancer atau tenaga jasa |
| BPPU | PPh Pasal 22, Pasal 23 seperti bunga, royalti, dividen, jasa, serta PPh Final Pasal 4 ayat (2) non-PPh 21 | Sering bikin orang kaget karena muncul dari penghasilan non-gaji |
Checklist sebelum mulai
- Akun Coretax sudah aktif dan bisa login normal.
- Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik sudah siap untuk pelaporan SPT.
- Data NIK/NPWP sudah benar dan sinkron.
- Anda tahu sumber penghasilan Anda: hanya gaji, lebih dari satu pemberi kerja, jasa, affiliate, cashback, royalti, atau lainnya.
- Anda ingat masa pajak yang ingin dicek, misalnya Desember 2025 untuk BPA1/BPA2.
- Anda siap membandingkan hasil Bukti Potong Saya dengan Lampiran I bagian D dan E di SPT Tahunan.
- Kalau akun belum aktif, bereskan dulu aksesnya lewat artikel Panduan Aktivasi Akun Coretax DJP dan Pembuatan Kode Otorisasi DJP.
Cara cek dan unduh bukti potong di Coretax
1) Login ke Coretax dan buka modul e-Bupot
Masuk ke akun Coretax DJP Anda, lalu cari modul e-Bupot. Di sanalah fitur Bukti Potong Saya berada.
2) Masuk ke menu “Bukti Potong Saya”
Setelah masuk ke e-Bupot, buka menu Bukti Potong Saya. Pada halaman awal, pilih tipe bukti potong yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
3) Pilih tipe bukti potong yang ingin dicek
Kalau Anda karyawan swasta, biasanya mulai dari BPA1. Kalau PNS atau sejenisnya, cek BPA2. Bila Anda juga menerima penghasilan jasa, fee, royalti, cashback, affiliate, atau penghasilan lain yang dipotong pihak lain, cek juga BP21 atau BPPU.
4) Filter berdasarkan bulan dan klik cari
Gunakan filter bulan agar hasilnya lebih rapi. Ini membantu Anda fokus pada masa pajak tertentu, terutama saat ingin mengunduh bukti potong akhir tahun untuk pelaporan SPT Tahunan.
5) Kalau belum muncul, klik refresh
Kalau data belum terlihat, jangan langsung panik. Tekan tombol refresh pada tabel. Jika masih kosong, cek lagi apakah pihak pemotong sudah benar-benar menerbitkan bukti potong Anda melalui Coretax dan memakai NPWP 16 digit yang benar.
6) Unduh bila perlu
Setelah data muncul, Anda bisa mengunduh bukti potong tersebut untuk arsip atau sebagai bahan pencocokan sebelum lapor SPT Tahunan.
Cara cocokkan dengan SPT Tahunan
Bagian ini yang paling penting. Tujuan utama Bukti Potong Saya bukan sekadar melihat daftar dokumen, tetapi memastikan data yang masuk ke SPT memang cocok.
1) Klik “Posting SPT” lebih dulu
Saat Anda mulai mengisi SPT Tahunan di Coretax, gunakan tombol Posting SPT. Fitur ini akan menarik data perpajakan yang sudah terekam di sistem, termasuk bukti potong, penghasilan bruto, penghasilan neto, harta, utang, dan data keluarga.
2) Cek Lampiran I bagian D dan E
Setelah Posting SPT dijalankan, cek apakah data bukti potong dan penghasilan Anda muncul di Lampiran I bagian D dan E. Inilah area utama untuk membandingkan data Bukti Potong Saya dengan data yang akan dipakai dalam SPT Tahunan.
3) Bandingkan tiga hal ini
- Jumlah bukti potong: apakah jumlah dokumen di Bukti Potong Saya sejalan dengan yang muncul di SPT?
- Pihak pemotong: apakah nama/NPWP pemotong sesuai dengan pemberi kerja atau pemberi penghasilan Anda?
- Angka penghasilan dan pajak dipotong: apakah nominal bruto/neto serta pajak yang dipotong masuk dengan wajar dan cocok dengan bukti yang Anda miliki?
4) Jangan hanya fokus ke pajak potong, cek penghasilannya juga
Kesalahan yang sering terjadi adalah pembaca hanya melihat angka pajak yang dipotong, tetapi lupa memastikan bahwa penghasilan netonya juga dilaporkan dengan benar. Padahal keduanya harus sejalan.
5) Perhatikan kasus khusus istri bekerja satu pemberi kerja
Kalau kewajiban perpajakan suami-istri digabung dan istri hanya bekerja pada satu pemberi kerja, data penghasilan dan bukti potong istri bisa perlu dipindahkan dari Lampiran I ke Lampiran II bagian A sesuai ketentuan Coretax. Jadi, jangan otomatis menganggap data “salah” hanya karena tampil di tempat yang perlu disesuaikan.
Kenapa bukti potong bisa terlihat banyak?
Banyak wajib pajak panik ketika melihat bukti potong di Coretax lebih banyak daripada yang biasa mereka lihat pada tahun-tahun sebelumnya. Padahal, hal ini tidak selalu buruk.
Coretax bisa menarik data bukti potong yang lebih lengkap, termasuk dari penghasilan non-gaji seperti cashback, komisi affiliate, jasa, atau penghasilan lain yang memang sudah dipotong pajak. Jadi, banyaknya bukti potong bukan otomatis berarti Anda harus bayar pajak lebih banyak. Yang perlu dicek adalah apakah penghasilan itu memang benar Anda terima, lalu apakah perlakuannya di SPT sudah tepat.
Prinsip aman: jangan memaksa status SPT menjadi nihil hanya karena Anda tidak suka melihat bukti potong tambahan. Kalau penghasilannya memang ada, justru data itu perlu dipahami dan diperlakukan dengan benar.
Masalah umum dan langkah aman
| Masalah | Kemungkinan penyebab | Langkah aman |
|---|---|---|
| Bukti potong tidak muncul | Pihak pemotong belum menerbitkan bupot di Coretax, NPWP 16 digit salah, atau tabel belum di-refresh | Klik refresh, cek lagi tipe dan bulan, lalu konfirmasi ke pihak pemotong |
| Bukti potong muncul lebih banyak dari biasanya | Ada penghasilan tambahan seperti cashback, affiliate, fee jasa, royalti, atau bupot lain yang dulu tidak Anda perhatikan | Periksa satu per satu, jangan langsung menghapus atau mengabaikannya |
| Data di Bukti Potong Saya tidak cocok dengan SPT | Belum klik Posting SPT, ada kasus khusus istri bekerja, atau ada penghasilan yang belum dipetakan dengan benar | Posting SPT dulu, lalu cek Lampiran I bagian D dan E, dan sesuaikan kasus khusus bila ada |
| Akses Coretax bermasalah | Passphrase/password tertukar atau akun belum siap | Selesaikan akses lebih dulu lewat panduan Lupa Passphrase atau Password Coretax |
Kesimpulan
Fitur Bukti Potong Saya di Coretax DJP adalah alat yang sangat penting untuk menyiapkan SPT Tahunan dengan lebih rapi. Menu ini membantu Anda melihat data bukti potong yang benar-benar sudah diterbitkan pihak pemotong, lalu membandingkannya dengan data yang terisi di SPT setelah Anda menekan tombol Posting SPT.
Kalau ada data yang belum muncul, terlalu banyak, atau terlihat aneh, jangan langsung panik. Cek dulu tipe bukti potongnya, cek bulan, refresh tabel, pastikan pihak pemotong memakai NPWP 16 digit yang benar, lalu cocokkan lagi dengan Lampiran I bagian D dan E. Kunci utamanya bukan sekadar melihat daftar bukti potong, tetapi memahami apakah datanya memang cocok dengan kondisi pajak Anda.
FAQ
1. Apa itu fitur Bukti Potong Saya di Coretax?
Ini adalah menu di modul e-Bupot yang menampilkan data bukti pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasilan yang Anda terima, sehingga Anda bisa mengecek dan mengunduhnya sendiri.
2. Tipe bukti potong apa saja yang bisa dicek?
Secara umum ada BPA1, BPA2, BP21, dan BPPU. Masing-masing mewakili jenis penghasilan dan pemotongan yang berbeda.
3. Kenapa bukti potong saya tidak muncul?
Penyebab paling umum adalah pihak pemotong belum menerbitkan bukti potong di Coretax, data NPWP 16 digit yang dipakai salah, atau Anda belum memilih tipe dan bulan yang sesuai lalu menekan refresh.
4. Kenapa bukti potong saya jadi banyak sekali?
Karena Coretax bisa menarik data yang lebih lengkap, termasuk bukti potong dari penghasilan non-gaji seperti cashback, jasa, affiliate, royalti, atau penghasilan lain yang memang sudah dipotong pajak.
5. Di mana saya mencocokkan data bukti potong dengan SPT?
Setelah menekan Posting SPT, cek Lampiran I bagian D dan E pada SPT Tahunan Orang Pribadi. Di situlah data penghasilan dan bukti potong prepopulated biasanya muncul.
6. Apakah banyaknya bukti potong berarti saya pasti kurang bayar?
Tidak otomatis. Banyaknya bukti potong hanya berarti ada lebih banyak data pemotongan yang tercatat. Anda tetap perlu melihat apakah penghasilan dan kredit pajaknya cocok dan bagaimana dampaknya ke status SPT Anda.
Comments
Post a Comment