Banyak salah potong PPh 23 terjadi bukan karena salah hitung, tetapi karena salah mengenali objeknya. Ada tagihan yang memang dipotong PPh 23 sebesar 2%, ada yang 15%, ada yang justru masuk PPh 21 atau PPh Final Pasal 4 ayat (2), bahkan ada juga kondisi tertentu yang tidak dipotong PPh 23 sama sekali.
Ringkasan cepat
- Kelompok 15% di PPh 23 umumnya berisi dividen, bunga, royalti, serta hadiah/penghargaan/bonus tertentu, bukan mayoritas transaksi jasa sehari-hari.
- Kelompok 2% umumnya berisi sewa selain tanah/bangunan dan imbalan jasa tertentu, termasuk jasa teknik, manajemen, konsultan, serta banyak “jasa lain” dalam PMK 141/2015.
- Tidak semua jasa otomatis PPh 23. Ada yang justru masuk PPh 21, ada yang PPh Final Pasal 4 ayat (2), dan ada kondisi tertentu yang tidak dipotong.
- Kalau penerima penghasilan tidak punya NPWP, tarif potong umumnya menjadi 100% lebih tinggi.
- Sebelum menghitung, pastikan dulu pasalnya benar. Setelah itu baru hitung dasar potong, setor, dan lapor.
Daftar isi
Peta cepat objek PPh 23
Sebelum masuk ke daftar jasa, lihat dulu peta umumnya. Ini membantu supaya Anda tidak langsung menganggap semua tagihan jasa pasti dipotong PPh 23 sebesar 2%.
| Kelompok transaksi | Tarif umum | Contoh | Catatan |
|---|---|---|---|
| Dividen, bunga, royalti, hadiah/penghargaan/bonus tertentu | 15% | Royalti lisensi, bunga, hadiah tertentu | Ini kelompok 15%, dan mayoritasnya bukan jasa harian biasa. |
| Sewa selain tanah dan/atau bangunan | 2% | Sewa mesin, sewa alat, sewa kendaraan tertentu | Bukan sewa tanah/bangunan. |
| Jasa teknik, manajemen, konsultan, dan jasa lain tertentu | 2% | Konsultan, desain, cleaning service, logistik, EO, maklon | Patokan rinci lihat PMK 141/2015. |
| Bukan PPh 23 / pasal lain | Tergantung kasus | Honor orang pribadi, sewa ruko, jasa konstruksi final, WP dengan Suket PP 23 valid | Ini yang paling sering bikin salah potong. |
Kalau Anda sudah yakin objeknya memang PPh 23 dan ingin lanjut ke hitung rumusnya, buka panduan cara menghitung PPh 23 tarif 2% atau 15%.
Daftar jasa yang umumnya dipotong 2%
Di praktik sehari-hari, pertanyaan paling sering memang jatuh ke kelompok ini. Berikut daftar praktis yang diringkas agar mudah dibaca. Untuk transaksi spesifik yang sangat teknis, tetap cek kontrak dan daftar rinci pada aturan.
| Kelompok jasa | Contoh yang sering ditemui | Catatan |
|---|---|---|
| Jasa profesional | Penilai, aktuaris, akuntansi/pembukuan/atestasi, hukum, arsitektur, landscape, design | Termasuk kelompok jasa yang paling sering muncul di invoice perusahaan. |
| Jasa teknik/manajemen/konsultan | Jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan | Ini disebut langsung dalam ringkasan objek PPh 23. |
| IT, software, website, dan data | Software/hardware/sistem komputer, pembuatan/pengelolaan website, internet termasuk sambungannya, penyimpanan/pengolahan/penyaluran data, informasi, dan program | Sering muncul pada invoice vendor digital dan managed service. |
| Operasional & pemeliharaan | Instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel; perawatan/perbaikan/pemeliharaan; perawatan kendaraan; cleaning service; pest control; sedot septic tank; pemeliharaan kolam; pengelolaan parkir; katering/tata boga | Kalau menyentuh jasa konstruksi berizin/bersertifikat, cek dulu jangan langsung diasumsikan PPh 23. |
| Tenaga kerja, promosi, dan event | Outsourcing tenaga kerja/tenaga ahli, perantara/keagenan, dubbing/sulih suara, mixing film, pembuatan sarana promosi, event organizer, penyediaan tempat/waktu di media atau jasa periklanan | Banyak transaksi marketing masuk kelompok ini. |
| Logistik & dokumen | Freight forwarding, logistik, pengurusan dokumen, pengepakan, loading dan unloading, pengiriman/pengisian uang ke ATM, sertifikasi, survey, tester | Untuk freight forwarding, cek apakah tagihan memuat komponen murni jasa atau juga biaya pihak ketiga. |
| Sektor khusus | Pengolahan limbah, penebangan hutan, laboratorium/pengujian non-akademik, penyondiran tanah, pengolahan lahan, pembibitan, pemeliharaan tanaman, pemanenan, pengolahan hasil pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan/perhutanan, dekorasi, pencetakan/penerbitan, penerjemahan, pelayanan kepelabuhanan, pengangkutan jalur pipa, penitipan anak, pelatihan/kursus, maklon, penyelidikan/keamanan, penunjang migas/panas bumi, pertambangan umum, dan penunjang penerbangan/bandar udara | Untuk sektor teknis seperti migas, pertambangan, dan penerbangan, pastikan uraian jasa di kontrak cocok dengan kategori di aturan. |
Mana yang 15%?
Kelompok 15% di PPh 23 biasanya dipakai untuk penghasilan berikut:
- Dividen
- Bunga
- Royalti
- Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain kepada orang pribadi
Catatan penting: kalau pertanyaan Anda adalah “jasa apa saja yang kena PPh 23?”, mayoritas jawaban praktisnya ada di kelompok 2%, bukan 15%.
Yang sering dikira PPh 23 padahal bukan
1. Honor atau jasa yang dibayar ke orang pribadi
Jangan otomatis dipotong PPh 23. Banyak kasus seperti ini justru lebih dekat ke PPh 21, sehingga perlu cek status penerima dan jenis imbalannya.
2. Sewa tanah dan/atau bangunan
Ini bukan PPh 23, tetapi umumnya masuk PPh Final Pasal 4 ayat (2).
3. Jasa konstruksi
Jangan buru-buru potong PPh 23. Untuk jasa konstruksi, dalam banyak praktik justru perlu cek rezim PPh Final Pasal 4 ayat (2).
4. Hadiah kepada orang pribadi atau hadiah undian
Hadiah untuk orang pribadi umumnya tidak dipotong PPh 23. Hadiah undian juga punya perlakuan sendiri.
5. Vendor dengan Suket PP 23 yang valid
Kalau vendor masih berada dalam fasilitas tertentu dan menyerahkan Suket PP 23 yang valid, transaksi itu bisa tidak dipotong PPh 23. Jangan asal potong tanpa cek dokumen.
6. Sewa guna usaha dengan hak opsi
Ini juga termasuk yang dikecualikan dari pemotongan PPh 23 untuk kelompok sewa tertentu.
Cara cepat menentukan pasal yang benar
- Lihat dulu siapa penerima penghasilan: orang pribadi atau badan/BUT.
- Kalau transaksinya dividen, bunga, royalti, atau hadiah tertentu, cek kelompok 15%.
- Kalau transaksinya sewa, pastikan dulu apakah itu sewa tanah/bangunan atau bukan.
- Kalau transaksinya jasa, cek apakah jasa itu justru sudah masuk PPh 21 atau rezim final lain.
- Kalau ternyata masuk kelompok jasa lain/jasa teknik/manajemen/konsultan, baru arahkan ke PPh 23 tarif 2%.
- Kalau vendor menyerahkan Suket PP 23, lakukan konfirmasi dokumen sebelum memotong.
Contoh mini transaksi
| Kasus | Arah pasal | Alasan singkat |
|---|---|---|
| Perusahaan membayar jasa desain logo kepada PT/CV | PPh 23 2% | Masuk jasa perancang/design. |
| Perusahaan membayar royalti lisensi | PPh 23 15% | Royalti masuk kelompok 15%. |
| Perusahaan menyewa mesin produksi | PPh 23 2% | Sewa penggunaan harta selain tanah/bangunan. |
| Perusahaan menyewa ruko/gudang | Bukan PPh 23 | Cek PPh Final Pasal 4 ayat (2). |
| Honor trainer orang pribadi | Jangan otomatis PPh 23 | Sering kali lebih dekat ke PPh 21. |
| Perusahaan membayar event organizer berbentuk badan | PPh 23 2% | EO termasuk jasa lain dalam daftar. |
Catatan dasar potong, NPWP, setor, dan lapor
- Untuk jasa, dasar potong PPh 23 umumnya jumlah bruto tidak termasuk PPN.
- Untuk jasa selain katering, komponen tertentu bisa tidak masuk dasar potong jika memang memenuhi syarat bukti pendukung yang benar.
- Kalau penerima penghasilan tidak punya NPWP, tarif umumnya menjadi 100% lebih tinggi. Artinya tarif 2% praktis menjadi 4%, dan tarif 15% praktis menjadi 30%.
- Secara umum, penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
- Kalau Anda perlu hitung DPP, PPN, dan PPh 23 sekaligus dalam satu invoice, lihat panduan cara menghitung DPP, PPN, dan potongan PPh 23 dalam 1 transaksi.
Kalau perusahaan Anda menerima bukti potong PPh 23 dari klien, bukti potong itu nantinya bisa relevan sebagai kredit pajak saat rekap pajak badan. Untuk gambaran besarnya, baca cara menghitung PPh Badan 2025/2026.
FAQ
Apakah semua jasa ke badan otomatis kena PPh 23?
Tidak. Tetap cek dulu apakah jasanya memang masuk kelompok objek PPh 23, atau justru masuk rezim lain seperti PPh Final Pasal 4 ayat (2).
Apakah jasa konstruksi selalu PPh 23?
Jangan diasumsikan begitu. Untuk jasa konstruksi, cek dulu ketentuan finalnya karena di praktik perpajakan ia sering tidak dipotong dengan Pasal 23.
Kalau vendor tidak punya NPWP, berapa tarifnya?
Secara umum 100% lebih tinggi dari tarif normal. Jadi tarif 2% praktis menjadi 4%, sedangkan tarif 15% praktis menjadi 30%.
Apakah ada batas minimum transaksi untuk jasa yang dipotong PPh 23?
Dalam edukasi DJP untuk belanja jasa, tidak ada batas minimum nominal. Jadi fokus utamanya ada pada jenis transaksi dan pasal yang benar.
Kalau vendor punya Suket PP 23, apakah tetap dipotong?
Jangan langsung potong. Lakukan dulu konfirmasi kebenaran Suket PP 23 sesuai kanal yang disediakan DJP.
Kesimpulan
Kalau Anda bingung apakah sebuah tagihan dipotong PPh 23, jangan mulai dari rumusnya. Mulailah dari klasifikasi objeknya. Kelompok 15% biasanya untuk dividen, bunga, royalti, dan hadiah tertentu. Kelompok 2% biasanya untuk sewa selain tanah/bangunan dan banyak jasa tertentu. Di luar itu, masih ada transaksi yang justru masuk PPh 21, PPh Final Pasal 4 ayat (2), atau tidak dipotong sama sekali.
Comments
Post a Comment