Skip to main content

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha Bagi Hasil 2 Pihak (Template Word Siap Edit + Tips Legal)

Meta Description: Cari contoh surat perjanjian kerjasama usaha bagi hasil 2 pihak yang sah? Berikut panduan lengkap beserta template Word siap edit, klausul kerugian, dan aturan hukumnya.

Banyak pelaku UMKM dan pebisnis pemula yang memulai kerjasama usaha hanya bermodalkan "rasa saling percaya" tanpa adanya perjanjian tertulis. Padahal, ketika usaha mulai menghasilkan keuntungan besar—atau sebaliknya, mengalami kerugian—risiko konflik antara pemodal dan pengelola sangatlah tinggi.

Untuk menghindari sengketa di kemudian hari, Anda wajib membuat Surat Perjanjian Kerjasama Usaha (Bagi Hasil). Artikel ini akan membedah cara membuat surat perjanjian kerjasama dua pihak yang sah secara hukum, poin-poin krusial yang wajib ada, serta menyediakan template Microsoft Word yang bisa langsung Anda salin dan edit.

Mengapa Surat Perjanjian Kerjasama Itu Penting?

Secara hukum (merujuk pada Pasal 1320 KUH Perdata), suatu perjanjian dianggap sah jika memenuhi syarat kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal. Surat perjanjian tertulis berfungsi sebagai:

  • Bukti Autentik: Melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak.
  • Pedoman Pembagian (Nisbah): Menjelaskan secara rinci persentase bagi hasil keuntungan.
  • Mitigasi Risiko: Menjawab pertanyaan "Bagaimana jika usaha ini bangkrut atau rugi?" (Poin ini sering dilupakan pebisnis pemula).
  • Profesionalisme: Menunjukkan bahwa bisnis dikelola secara serius.

5 Poin Wajib dalam Surat Perjanjian Bagi Hasil

Agar tidak ada celah hukum, pastikan surat yang Anda buat memuat lima unsur wajib berikut ini:

  • Identitas Lengkap: Nama, NIK, alamat, dan kedudukan (Pihak Pertama sebagai Pemodal, Pihak Kedua sebagai Pengelola).
  • Besaran Modal dan Objek Usaha: Nominal uang yang disetorkan dan jenis usaha yang dijalankan.
  • Sistem Bagi Hasil (Nisbah): Persentase keuntungan (misalnya 60:40 atau 50:50) dan kapan keuntungan tersebut dibagikan.
  • Tanggung Jawab Kerugian: Siapa yang menanggung rugi jika terjadi Force Majeure atau karena kelalaian pengelola.
  • Penyelesaian Perselisihan: Kesepakatan apakah akan diselesaikan secara musyawarah atau melalui jalur hukum pengadilan.

Template Surat Perjanjian Kerjasama Usaha Bagi Hasil (Siap Salin ke Word)

Berikut adalah draft template yang bisa Anda blok, copy, lalu paste ke Microsoft Word. Silakan ubah teks yang berada di dalam kurung siku [...].

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA (BAGI HASIL)


Pada hari ini, [Nama Hari] tanggal [Tanggal] bulan [Bulan] tahun [Tahun], bertempat di [Nama Kota/Kabupaten], kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama: [Nama Lengkap Pemodal]
NIK: [Nomor KTP]
Alamat: [Alamat Sesuai KTP]
No. Telepon: [Nomor HP Aktif]
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemodal).

2. Nama: [Nama Lengkap Pengelola]
NIK: [Nomor KTP]
Alamat: [Alamat Sesuai KTP]
No. Telepon: [Nomor HP Aktif]
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA (Pengelola).

Kedua belah pihak dengan keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak mana pun, sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama usaha dengan ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam pasal-pasal berikut:

PASAL 1: BENTUK KERJASAMA DAN OBJEK USAHA
1. PIHAK PERTAMA bertindak sebagai pemodal yang menyerahkan sejumlah dana kepada PIHAK KEDUA.
2. PIHAK KEDUA bertindak sebagai pengelola yang menjalankan usaha di bidang [Jenis Usaha] dengan nama usaha [Nama Brand Usaha].

PASAL 2: BESARAN MODAL
1. PIHAK PERTAMA memberikan modal awal sebesar Rp[Nominal Angka] ([Nominal Huruf]).
2. Penyerahan modal dilakukan melalui transfer bank ke rekening PIHAK KEDUA (Bank [Nama Bank], No. Rekening [Nomor Rekening]) pada saat perjanjian ini ditandatangani.

PASAL 3: SISTEM PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAGI HASIL)
1. Keuntungan yang dibagikan adalah laba bersih (net profit), yaitu pendapatan kotor dikurangi biaya operasional usaha.
2. Persentase bagi hasil disepakati sebesar [Persentase Pihak 1]% untuk PIHAK PERTAMA dan [Persentase Pihak 2]% untuk PIHAK KEDUA.
3. Pembagian hasil keuntungan dilakukan setiap tanggal [Tanggal Pembagian] pada setiap [Bulan/Kuartal/Tahun].

PASAL 4: PEMBAGIAN RISIKO DAN KERUGIAN
1. Apabila usaha mengalami kerugian akibat risiko bisnis normal (bukan kelalaian), maka kerugian materiil ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK PERTAMA, sedangkan kerugian waktu dan tenaga ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
2. Apabila kerugian terjadi akibat kelalaian, kecurangan, atau penyalahgunaan dana oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh sisa modal milik PIHAK PERTAMA sepenuhnya.

PASAL 5: JANGKA WAKTU KERJASAMA
1. Perjanjian ini berlaku selama [Angka Tahun] tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya surat ini.
2. Perjanjian dapat diperpanjang atau diakhiri atas persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.

PASAL 6: PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya secara musyawarah. Jika tidak mencapai mufakat, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri [Nama Kota/Kabupaten Domisili].

Demikian Surat Perjanjian Kerjasama Usaha ini dibuat rangkap 2 (dua), masing-masing dibubuhi meterai secukupnya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

[Nama Kota], [Tanggal/Bulan/Tahun]

PIHAK PERTAMA
(Tanda tangan & Meterai 10.000)



[Nama Terang Pihak Pertama]
PIHAK KEDUA
(Tanda tangan)



[Nama Terang Pihak Kedua]

Saksi 1: [Nama Saksi 1 & Tanda tangan]
Saksi 2: [Nama Saksi 2 & Tanda tangan]

Tips Agar Surat Perjanjian Memiliki Kekuatan Hukum yang Kuat

Setelah menyalin template di atas ke Microsoft Word Anda, perhatikan tiga hal krusial berikut sebelum mencetaknya:

  1. Gunakan Meterai Asli (Meterai 10.000): Tanda tangan salah satu pihak harus mengenai sebagian area meterai.
  2. Sertakan 2 Orang Saksi: Kehadiran saksi yang netral akan memperkuat bukti jika sewaktu-waktu terjadi perselisihan di persidangan.
  3. Paraf di Setiap Halaman: Jika surat perjanjian lebih dari satu halaman, pastikan kedua belah pihak membubuhkan paraf di pojok kanan bawah setiap halaman.

Kesimpulan

Membuat Surat Perjanjian Kerjasama Usaha bukanlah tanda Anda tidak mempercayai rekan bisnis Anda, melainkan bentuk profesionalisme dan upaya melindungi hubungan baik ke depannya. Dengan menggunakan template dari Beginisob.com ini, Anda bisa menyusun draf MoU kerjasama dengan cepat, tepat, dan mengedepankan keamanan hukum.

Apakah Anda memiliki pertanyaan seputar legalitas bisnis UMKM atau membutuhkan format dokumen lainnya? Tinggalkan komentar di bawah!

Comments

Edukasi Terpopuler

Connect With Us

Copyright @ 2026 beginisob.com, All right reserved