Template Perjanjian Konsinyasi (Titip Jual) UMKM Makanan: Harga, Retur, Kadaluarsa, dan Pembayaran Tanpa Denda Bunga (Siap Print)
Diperbarui: 20 Desember 2025
Ringkasan cepat:
- Perjanjian titip jual (konsinyasi barang) harus jelas akadnya: barang milik siapa sampai laku, komisi/margin, risiko rusak/kadaluarsa, SOP retur, dan jadwal setor.
- Untuk makanan/minuman, bagian paling krusial adalah klausul kadaluarsa + SOP tarik barang agar tidak rugi dan tidak ribut.
- Hindari denda keterlambatan berbunga. Solusi aman: STOP KIRIM, turunkan limit, pemendekan periode setor, atau terminasi kerja sama secara baik.
Daftar isi
- Kapan UMKM perlu perjanjian konsinyasi tertulis?
- Apa itu titip jual (konsinyasi barang) dan bedanya dengan jual putus?
- Syarat & data yang perlu disiapkan
- Diagnosis cepat (decision tree)
- Checklist 1–3 menit sebelum tanda tangan
- Langkah menyusun perjanjian (biar tidak bolong)
- Template perjanjian konsinyasi (siap print)
- Lampiran contoh tabel barang titip (wajib ada)
- Catatan penting soal meterai (biar tidak salah paham)
- Tips negosiasi klausul penting
- Risiko & kesalahan umum
- FAQ
- Baca juga di Beginisob.com
Kapan UMKM perlu perjanjian konsinyasi tertulis?
Perjanjian tertulis sangat disarankan kalau kamu titip jual produk makanan/minuman dan:
- Titip di lebih dari 1 toko/agen.
- Nilai titipan per kirim sudah “besar” untuk modal UMKM.
- Sering terjadi setor mundur, laporan tidak rapi, atau ada selisih stok.
- Produk punya masa simpan pendek (minuman segar, frozen, snack rumahan, dll.).
Tujuan perjanjian bukan “gaya-gayaan”, tapi agar akad jelas, adil, dan mengurangi sengketa saat ada retur, selisih stok, atau pembayaran telat.
Apa itu titip jual (konsinyasi barang) dan bedanya dengan jual putus?
Titip jual (konsinyasi barang) artinya kamu menitipkan barang ke mitra penjual untuk dijualkan. Kepemilikan barang tetap pada pemilik sampai barang benar-benar terjual ke konsumen. Mitra mendapat komisi/margin sesuai kesepakatan.
Jual putus artinya mitra membeli barang dari kamu (meski bayarnya tempo). Sejak itu barang menjadi milik mitra, dan mereka bebas mengatur penjualan.
Catatan istilah: kata “konsinyasi” juga dipakai dalam konteks lain (penitipan pembayaran/uang di pengadilan). Di artikel ini yang dimaksud adalah konsinyasi barang = titip jual.
Syarat & data yang perlu disiapkan
- Identitas pihak: nama usaha, alamat, penanggung jawab, kontak.
- Data produk: nama, varian, SKU/kode, masa simpan, cara simpan (suhu ruang/kulkas/freezer).
- Skema harga: komisi per item atau persentase; siapa menanggung diskon promo.
- Aturan retur: retur rusak, retur mendekati kadaluarsa, retur tidak laku (jika disepakati) + batas waktu.
- Jadwal setor: mingguan/dua mingguan/bulanan + format laporan penjualan.
- Sanksi telat setor tanpa denda bunga: STOP KIRIM/penurunan limit/terminasi.
Diagnosis cepat (decision tree)
- Mitra minta setor “nanti kalau laku” tanpa tanggal → wajib ubah jadi jadwal setor pasti + laporan penjualan.
- Mitra minta “retur bebas” → wajib ada batas retur + SOP tarik sebelum expired.
- Produk masa simpan pendek → utamakan klausul: suhu simpan, rotasi FEFO, kewajiban info stok mendekati expired.
- Kamu ingin hitung komisi paling simpel → pakai model Harga Setor (HS) per item (komisi otomatis = HJK − HS).
Checklist 1–3 menit sebelum tanda tangan
- Jadwal setor jelas (tanggal/hari + jam bila perlu).
- Laporan penjualan minimal: tgl, produk, qty laku, qty sisa, retur, setoran.
- SOP kadaluarsa jelas: kapan ditarik, siapa menanggung, apa bukti “lalai”.
- Stock opname ada jadwalnya + mekanisme selisih stok.
- Promo/diskon tidak boleh sepihak.
- Tidak ada denda berbunga; sanksi non-finansial disepakati.
- Lampiran barang ada (SKU, qty, harga, batch/expired).
Langkah menyusun perjanjian (biar tidak bolong)
- Tegaskan peran: Pemilik Barang vs Mitra Penjual.
- Tegaskan kepemilikan: barang tetap milik Pemilik sampai terjual.
- Pilih model komisi: Harga Setor (HS) atau persen.
- Atur standar penyimpanan (penting untuk makanan/minuman).
- Atur laporan & stock opname (wajib untuk cegah selisih).
- Atur setor: jadwal, cara bayar, bukti transfer/tanda terima.
- Atur retur & kadaluarsa: SOP tarik, batas retur, dan tanggung jawab jika lalai.
- Atur terminasi: kapan boleh putus kerja sama dan apa kewajiban akhir.
- Atur sengketa: musyawarah dulu.
Template perjanjian konsinyasi (siap print)
Catatan scope: Template ini untuk kerja sama UMKM dengan toko/agen/distributor kecil–menengah. Untuk kerja sama bernilai besar, ritel modern, atau ada banyak klausul khusus, pertimbangkan review pihak yang paham kontrak bisnis.
PERJANJIAN TITIP JUAL (KONSINYASI BARANG) PRODUK MAKANAN/MINUMAN Nomor: [....../TITIPJUAL/[BULAN]/[TAHUN]] Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal] bertempat di [Kota], para pihak: 1) PIHAK PERTAMA (PEMILIK BARANG) Nama Usaha : [Nama Usaha] Nama Pemilik : [Nama] Alamat : [Alamat Lengkap] No. HP/WA : [....] Selanjutnya disebut "PIHAK PERTAMA". 2) PIHAK KEDUA (MITRA PENJUAL / TOKO / AGEN) Nama Usaha : [Nama Toko/Agen] Nama PIC : [Nama] Alamat : [Alamat Lengkap] No. HP/WA : [....] Selanjutnya disebut "PIHAK KEDUA". Kedua pihak sepakat mengadakan Perjanjian Titip Jual (Konsinyasi Barang) dengan ketentuan sebagai berikut: PASAL 1 — DEFINISI 1. "Titip Jual (Konsinyasi Barang)" adalah penitipan barang oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA untuk dijualkan, dengan kepemilikan tetap pada PIHAK PERTAMA sampai barang terjual. 2. "Barang Titipan" adalah daftar produk pada Lampiran A (termasuk varian, jumlah, batch/expired bila ada). 3. "Harga Jual Konsumen (HJK)" adalah harga jual yang disepakati. 4. "Komisi/Margin" adalah bagian PIHAK KEDUA dari penjualan Barang Titipan. Catatan: Istilah "konsinyasi" di sini adalah konsinyasi barang (titip jual), bukan konsinyasi pembayaran di pengadilan. PASAL 2 — KEPEMILIKAN & LARANGAN 1. Barang Titipan tetap menjadi milik PIHAK PERTAMA sampai barang terjual kepada konsumen. 2. PIHAK KEDUA bertindak sebagai mitra penjual dan penjaga amanah barang. 3. PIHAK KEDUA dilarang memindahkan barang ke pihak/cabang lain tanpa persetujuan tertulis PIHAK PERTAMA. PASAL 3 — STANDAR PENYIMPANAN & DISPLAY 1. PIHAK PERTAMA menyerahkan barang dalam kondisi layak jual dan berlabel sesuai kebutuhan produk. 2. PIHAK KEDUA wajib menyimpan sesuai arahan berikut: - Suhu ruang: [contoh: kering, tidak kena matahari langsung, tidak lembap] - Dingin/frozen: [contoh: disimpan 2–5°C / freezer -18°C sesuai produk] 3. PIHAK KEDUA dilarang membuka kemasan, mengubah label, atau melakukan tindakan yang menurunkan kualitas produk. PASAL 4 — HARGA, KOMISI, DAN PROMO (Pilih salah satu model, lalu hapus yang tidak dipakai) MODEL A — HARGA SETOR (HS) PER ITEM 1. HJK dan HS tercantum pada Lampiran A. 2. Komisi PIHAK KEDUA = HJK - HS per item. 3. PIHAK KEDUA dilarang menjual di bawah HJK tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA. MODEL B — KOMISI PERSENTASE 1. HJK tercantum pada Lampiran A. 2. Komisi PIHAK KEDUA sebesar [..]% dari nilai penjualan (berdasarkan HJK). 3. Komisi dihitung saat rekonsiliasi setoran. ATURAN PROMO/DISKON 1. Promo/diskon hanya boleh dilakukan dengan persetujuan PIHAK PERTAMA (tertulis/WA yang jelas). 2. Beban diskon ditanggung: [PIHAK PERTAMA / PIHAK KEDUA / dibagi ...% : ...%]. PASAL 5 — LAPORAN PENJUALAN & STOCK OPNAME 1. PIHAK KEDUA wajib membuat laporan penjualan pada setiap jadwal setor. 2. Stock opname dilakukan setiap [minggu/bulan] pada tanggal [..] atau saat diperlukan. 3. Jika ada selisih stok, para pihak melakukan pengecekan berdasarkan catatan serah terima (Lampiran A) dan laporan penjualan. PASAL 6 — JADWAL SETOR, METODE BAYAR, DAN SANKSI TELAT SETOR (TANPA DENDA BUNGA) 1. PIHAK KEDUA menyetor hasil penjualan kepada PIHAK PERTAMA: - Setiap: [contoh: Senin] / atau tanggal: [1 dan 15] setiap bulan - Metode: [Transfer ke rekening ... / Tunai] 2. Keterlambatan setor tidak dikenakan denda berbasis tambahan uang (bunga). Sanksi yang disepakati: a) STOP KIRIM sementara sampai setoran dibayar b) Penurunan limit titipan / pemendekan periode setor c) Pemutusan kerja sama jika berulang dan tidak ada itikad baik PASAL 7 — RETUR, KADALUARSA, DAN BARANG TIDAK LAKU 1. Retur diperbolehkan untuk kondisi berikut: a) Rusak saat pengiriman dari PIHAK PERTAMA (dibuktikan saat serah terima) b) Rusak karena penyimpanan PIHAK KEDUA yang tidak sesuai standar (ditanggung PIHAK KEDUA) c) Mendekati kadaluarsa (mengikuti SOP tarik barang) d) Tidak laku (jika disepakati YA/TIDAK) dengan batas titip maksimal [..] hari 2. SOP tarik barang sebelum kadaluarsa (ISI PARAMETER SESUAI PRODUK): - Batas minimal info stok mendekati expired: [X] hari sebelum expired - Jadwal penarikan/penukaran: [mis. setiap Rabu] - Kondisi barang yang boleh ditarik/ditukar: [kemasan utuh, segel aman, dst.] 3. Penanggung jawab barang kadaluarsa (pilih salah satu skema): - Skema 1: Ditanggung PIHAK PERTAMA (asal PIHAK KEDUA sudah menjalankan SOP dan penyimpanan benar) - Skema 2: Ditanggung PIHAK KEDUA jika terbukti lalai (tidak info, simpan tidak sesuai, tetap menjual barang expired) - Skema 3: Dibagi [..]% : [..]% untuk kasus tertentu (tulis kriterianya jelas) 4. Barang lewat expired dilarang dijual dan wajib dipisahkan dari barang layak jual. PASAL 8 — BERAKHIRNYA PERJANJIAN & PENGEMBALIAN BARANG 1. Perjanjian berlaku sejak [tanggal] sampai [tanggal] dan dapat diperpanjang. 2. Salah satu pihak dapat mengakhiri kerja sama dengan pemberitahuan minimal [..] hari. 3. Saat berakhir, PIHAK KEDUA wajib: a) Mengembalikan sisa Barang Titipan sesuai Lampiran A b) Menyetorkan hasil penjualan yang belum disetor c) Menyerahkan laporan akhir dan hasil stock opname PASAL 9 — PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Perselisihan diselesaikan dengan musyawarah terlebih dahulu. 2. Jika tidak selesai, para pihak sepakat menempuh jalur hukum sesuai domisili: [Kota]. PASAL 10 — PENUTUP Perjanjian ini dibuat rangkap dua dan ditandatangani para pihak. Dokumen dapat dibubuhi meterai sesuai ketentuan Bea Meterai yang berlaku. PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, (Nama & TTD) (Nama & TTD)
Lampiran contoh tabel barang titip (wajib ada)
Lampiran ini yang akan jadi “pegangan” saat ada selisih stok/retur. Minimal memuat: SKU, qty, harga, dan batch/expired.
| SKU/Kode | Nama Produk | Varian/Ukuran | Batch/Expired | Qty Titip | HJK (Rp) | HS (Rp) / Komisi | Keterangan Simpan |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| SNK-001 | Keripik Pisang | 100 g | EXP: 20/02/2026 | 30 | 15.000 | HS 12.000 | Suhu ruang, kering |
| DRK-002 | Es Kopi Susu | 250 ml | EXP: 25/12/2025 | 20 | 18.000 | HS 14.000 | Kulkas 2–5°C |
Catatan penting soal meterai (biar tidak salah paham)
- Meterai = pajak atas dokumen (bea meterai), bukan “penentu sah atau tidaknya” akad secara otomatis.
- Perjanjian termasuk dokumen yang bisa dikenai bea meterai, dan tarif meterai saat ini Rp10.000 per dokumen sesuai ketentuan bea meterai.
- Kalau suatu saat dokumen dipakai untuk pembuktian, pelunasan bea meterai yang kurang/terlewat bisa diselesaikan lewat mekanisme ketentuan bea meterai (mis. pemeteraian kemudian) sesuai aturan pajak yang berlaku.
Tips negosiasi klausul penting
- Batasi retur tidak laku (kalau disepakati): hanya kemasan utuh, maksimal [..]% dari kiriman, dan maksimal 1x per periode.
- Larangan diskon sepihak: tetapkan batas diskon dan siapa menanggung.
- Sanksi telat setor tanpa riba: STOP KIRIM biasanya paling efektif dan adil.
- Stock opname berkala: minimal 1x/bulan untuk mencegah selisih menumpuk.
- Wajib ada bukti serah terima: tanggal kirim, qty, batch/expired (kalau ada), dan paraf.
Tabel cepat: Klausul kabur → Risiko → Solusi
| Klausul kabur | Risiko | Solusi yang tegas |
|---|---|---|
| “Setor kalau sudah laku” | Uang nyangkut, sulit menagih | Tetapkan jadwal setor (mingguan/dua mingguan) + laporan penjualan |
| “Retur bebas” | UMKM menanggung semua kerugian | Batasi jenis retur, batas waktu, kondisi barang, dan SOP tarik sebelum expired |
| “Boleh diskon sesuai kondisi toko” | Margin habis, harga brand rusak | Diskon harus izin tertulis + batas diskon maksimal |
| “Jika telat setor kena penalti (%)” | Berpotensi riba & konflik | Ganti penalti finansial dengan STOP KIRIM/penurunan limit/terminasi |
| Tidak ada SOP barang mendekati expired | Barang expired menumpuk, saling menyalahkan | Tetapkan parameter X hari + kewajiban info stok + jadwal tarik |
Risiko & kesalahan umum
- Tidak ada lampiran barang → sulit membuktikan qty, batch, expired.
- Jadwal setor tidak pasti → konsinyasi berubah jadi “modal dipinjam gratis”.
- Retur tidak dibatasi → UMKM “menanggung semuanya”.
- Diskon sepihak → margin habis.
- Stock opname tidak pernah → selisih kecil jadi besar.
FAQ
1) Konsinyasi (titip jual) itu halal atau tidak?
Umumnya dibolehkan selama akad jelas: kepemilikan barang sampai laku, pembagian komisi/margin, risiko kerusakan/kadaluarsa, dan tidak ada syarat zalim atau riba (misalnya denda berbunga).
2) Kalau mitra telat setor, boleh dikenakan denda?
Denda yang berupa tambahan uang karena telat sebaiknya dihindari. Alternatif yang aman: STOP KIRIM, turunkan limit, pemendekan periode setor, atau putus kerja sama jika berulang.
3) Siapa yang menanggung barang kadaluarsa?
Tergantung kesepakatan. Yang paling aman: tetapkan SOP tarik sebelum expired, lalu tentukan tanggung jawab berdasarkan ada/tidaknya kelalaian dan bukti yang disepakati.
4) Perlu meterai atau tidak?
Meterai adalah ketentuan bea meterai (pajak dokumen). Untuk praktik UMKM, kamu boleh membubuhkan meterai agar tertib administrasi. Namun yang paling penting tetap: isi perjanjian jelas + lampiran barang rapi.
5) Kenapa harus ada lampiran daftar barang?
Karena lampiran adalah alat kontrol stok: SKU, qty titip, harga, batch/expired. Tanpa lampiran, sengketa selisih stok dan retur biasanya sulit diselesaikan.
Baca juga di Beginisob.com
- Cara Memilih Perantara Pemasaran (Distributor, Agen, dan Retailer) yang Tepat untuk Produk UMKM Makanan dan Minuman
- Panduan Mengelola Piutang, Retur, dan Pembayaran dengan Distributor & Agen untuk UMKM Makanan
- Cara Menentukan Limit Piutang dan Tempo Pembayaran yang Aman untuk Distributor & Agen
- Format Catatan Piutang, Retur, dan Pembayaran dengan Distributor & Agen di Excel
- Template Excel Kontrol Limit Piutang & Tempo Pembayaran: Otomatis “STOP KIRIM”
Comments
Post a Comment