Skip to main content

Persyaratan Umum untuk Ekspor

Persyaratan ekspor secara umum sama dengan persyaratan usaha-usaha lainnya. Di antara nya adalah sebagai berikut:

1. Surat izin usaha perdagangan (SIUP) yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan Provinsi (Kanwil Deperindag).

2. Surat izin usaha (SIU) oleh Departemen Teknis atau Lembaga Pemerintah Nonteknis lainnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

3. Tanda daftar perusahaan (TDP) yang dikeluarkan oleh Kanwil Deperindag tingkat provinsi.

Selain tiga persyaratan utama tersebut, ada beberapa persyaratan lain berdasarkan jenis barang ekspor yang harus dipenuhi oleh eksportir ketika akan melakukan ekspor. Di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Setiap eksportir yang melakukan ekspor barang yang diatur ekspornya harus memenuhi persyaratan, sebagaimana yang dimaksudkan itu, dan telah mendapatkan pengakuan sebagai eks portir terdaftar dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI, dalam hal ini ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

2. Setiap eksportir yang melakukan ekspor barang yang diawasi ekspornya harus memenuhi persyaratan, sebagaimana yang dimaksud pada butir 1 tersebut, dan telah mendapatkan persetujuan ekspor dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI, dalam hal ini ialah Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan atau Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kimia, dengan mempertimbangkan usulan dari Direktur Pembina Teknis yang bersangkutan di lingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau instansi/departemen lain yang terkait.

3. Terhadap barang ekspor tertentu, Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI, dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri,menetapkan harga patokan ekspor secara berkala sebagai dasar perhitungan pajak ekspor.

Itulah persyaratan-persyaratan dan prosedur ekspor yang harus dipenuhi oleh seorang eksportir dalam melakukan ekspor.

Comments

Edukasi Terpopuler

Connect With Us

Copyright @ 2023 beginisob.com, All right reserved