Diperbarui: 14 Desember 2025
Ringkasan cepat:
- Hak akibat PHK umumnya terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH)—dasarnya ada di Pasal 40 PP 35/2021.
- Yang paling sering bikin salah hitung: masa kerja, definisi upah sebulan, dan alasan PHK (karena alasan PHK bisa membuat pesangon “dikali” 0,5×, 1×, 2×, dst).
- Supaya praktis, kamu bisa buat sheet Excel yang otomatis memilih “bulan upah pesangon & UPMK” dari tabel Pasal 40, lalu mengalikan dengan faktor sesuai alasan PHK.
Daftar isi
- Kapan perlu menghitung pesangon?
- Apa itu pesangon PHK 2025 dan komponennya?
- Syarat data sebelum menghitung
- Langkah menghitung pesangon PHK 2025 (manual & Excel)
- Contoh tabel Excel (kolom A, B, C...) + rumus
- Tips agar hitunganmu rapi dan “aman” saat diskusi dengan HR
- Risiko salah hitung dan cara menghindarinya
- FAQ seputar pesangon PHK 2025
- Baca juga
Kapan perlu menghitung pesangon?
Kamu sebaiknya mulai menghitung (atau minimal mengestimasi) pesangon ketika:
- Sudah ada surat pemberitahuan PHK / rencana PHK, dan kamu ingin tahu “kisaran” hak yang semestinya dibayar.
- Kamu diminta menandatangani dokumen kesepakatan PHK (jangan hanya melihat angka final tanpa paham komponennya).
- Kamu ingin menguji: apakah angka yang diberikan perusahaan “masuk akal” dibanding masa kerja dan upah sebulan.
Catatan: perhitungan pesangon bisa berbeda tergantung alasan PHK dan dokumen hubungan kerja. Artikel ini untuk pemahaman umum; untuk kepastian kasus spesifik, rujuk dokumen perusahaan dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial bila diperlukan.
Apa itu pesangon PHK 2025 dan komponennya?
Dalam praktik ketenagakerjaan, “uang akibat PHK” biasanya tidak hanya 1 komponen. Secara ringkas, komponen utamanya:
- Uang Pesangon → besarnya mengikuti “bulan upah” berdasarkan masa kerja (lihat tabel Pasal 40).
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) → tambahan berdasarkan masa kerja tertentu (mulai 3 tahun ke atas).
- Uang Penggantian Hak (UPH) → misalnya sisa cuti yang belum diambil, biaya/ongkos pulang, dan hak lain yang ditetapkan di perjanjian/peraturan perusahaan.
Yang sering tidak disadari: untuk beberapa alasan PHK, nilai pesangon “dasar Pasal 40” bisa menjadi 0,5× atau 1× atau 2× (tergantung alasan PHK di pasal-pasal setelahnya).
Syarat data sebelum menghitung
Siapkan dulu data berikut (kalau ada yang kosong, hitunganmu pasti meleset):
- Tanggal mulai kerja dan tanggal efektif PHK → untuk menentukan masa kerja.
- Upah sebulan yang dipakai perusahaan sebagai dasar (umumnya gaji pokok + tunjangan tetap sesuai struktur upah di perusahaan).
- Alasan PHK (misalnya efisiensi, perusahaan tutup, force majeure, pailit, pengambilalihan, dll) → ini memengaruhi faktor pengali.
- Data UPH: sisa cuti, ongkos pulang, dan “hak lain” di perjanjian/PP/PKB.
- Dokumen pendukung: kontrak/PKWT/PKWTT, slip gaji terakhir, SK pengangkatan, peraturan perusahaan/PKB (kalau ada).
Langkah menghitung pesangon PHK 2025 (manual & Excel)
Ikuti alur ini supaya tidak loncat-loncat:
Langkah 1 — Tentukan upah sebulan
Ambil angka “upah sebulan” yang menjadi dasar perhitungan di perusahaan (biasanya terlihat di slip gaji/struktur upah). Kalau kamu belum punya slip gaji rapi, kamu bisa rapikan dulu dengan template slip gaji.
Langkah 2 — Hitung masa kerja
Hitung masa kerja dari tanggal mulai kerja sampai tanggal efektif PHK. Dalam praktik, HR biasanya punya perhitungan resmi. Kamu boleh buat versi kamu untuk cross-check.
Langkah 3 — Tentukan “bulan upah pesangon” dari tabel Pasal 40
Ringkasannya (uang pesangon):
- < 1 tahun → 1 bulan upah
- 1–<2 tahun → 2 bulan upah
- 2–<3 tahun → 3 bulan upah
- 3–<4 tahun → 4 bulan upah
- 4–<5 tahun → 5 bulan upah
- 5–<6 tahun → 6 bulan upah
- 6–<7 tahun → 7 bulan upah
- 7–<8 tahun → 8 bulan upah
- ≥ 8 tahun → 9 bulan upah
Langkah 4 — Tentukan “bulan upah UPMK” dari tabel Pasal 40
Ringkasannya (UPMK):
- 3–<6 tahun → 2 bulan upah
- 6–<9 tahun → 3 bulan upah
- 9–<12 tahun → 4 bulan upah
- 12–<15 tahun → 5 bulan upah
- 15–<18 tahun → 6 bulan upah
- 18–<21 tahun → 7 bulan upah
- 21–<24 tahun → 8 bulan upah
- ≥ 24 tahun → 10 bulan upah
Langkah 5 — Hitung UPH (uang penggantian hak)
UPH biasanya bukan “angka template tunggal”, tapi kumpulan hak yang memang ada. Contoh yang sering masuk:
- Sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
- Biaya/ongkos pulang pekerja dan keluarga ke tempat saat diterima bekerja (jika relevan).
- Hak lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja / peraturan perusahaan / PKB.
Praktiknya: minta HR menuliskan rincian UPH, jangan hanya memberi angka total.
Langkah 6 — Tentukan faktor pengali sesuai alasan PHK
Ini contoh faktor yang sering ditanyakan (tidak mencakup semua alasan PHK):
- Efisiensi karena perusahaan rugi → pesangon = 0,5× ketentuan Pasal 40.
- Efisiensi untuk mencegah kerugian → pesangon = 1× ketentuan Pasal 40.
- Perusahaan tutup karena rugi (2 tahun) → pesangon = 0,5× ketentuan Pasal 40.
- Perusahaan tutup bukan karena rugi → pesangon = 1× ketentuan Pasal 40.
Perhatikan: di contoh-contoh di atas, UPMK umumnya tetap mengacu tabel Pasal 40, dan UPH tetap dihitung sesuai hak yang ada.
Langkah 7 — Jumlahkan total
Rumus ringkas (konsep):
- Pesangon (Rp) = (bulan pesangon Pasal 40) × (upah sebulan) × (faktor alasan PHK)
- UPMK (Rp) = (bulan UPMK Pasal 40) × (upah sebulan) × (faktor jika ada di alasan PHK)
- Total hak PHK = Pesangon + UPMK + UPH
Contoh hitung cepat (angka sederhana)
Misal:
- Upah sebulan = Rp5.000.000
- Masa kerja = 5 tahun 4 bulan
- Alasan PHK = efisiensi untuk mencegah kerugian (faktor pesangon 1×)
- UPH (rincian hak) disepakati total = Rp2.500.000
Hitung:
- Pesangon (Pasal 40, 5–<6 tahun) = 6 bulan × 5.000.000 × 1 = Rp30.000.000
- UPMK (Pasal 40, 3–<6 tahun) = 2 bulan × 5.000.000 = Rp10.000.000
- UPH = Rp2.500.000
- Total = 30.000.000 + 10.000.000 + 2.500.000 = Rp42.500.000
Contoh tabel Excel (kolom A, B, C...) + rumus
Kalau kamu ingin hitung cepat dan rapi, buat tabel input seperti ini di Excel/Google Sheets.
Contoh tabel input & hasil
| Kolom | Isi | Contoh nilai | Keterangan |
|---|---|---|---|
| A | Komponen | Upah sebulan | Nama field |
| B | Nilai | 5000000 | Angka yang kamu isi |
| C | Satuan | Rp | Penanda |
| D | Rumus/Output | (otomatis) | Hasil hitung |
Struktur sel yang disarankan (contoh):
- B2 = Upah sebulan
- B3 = Masa kerja (tahun, boleh desimal; contoh 5,33)
- B4 = Faktor pesangon (0,5 atau 1 atau 2, sesuai alasan PHK)
- B5 = UPH (angka total hasil rincian)
- B6 = Bulan pesangon (otomatis)
- B7 = Bulan UPMK (otomatis)
- B8 = Pesangon (Rp)
- B9 = UPMK (Rp)
- B10 = Total hak PHK
Contoh rumus (pakai IFS) + penjelasan by cell
1) Menentukan bulan pesangon (B6)
=IFS(B3<1,1,B3<2,2,B3<3,3,B3<4,4,B3<5,5,B3<6,6,B3<7,7,B3<8,8,TRUE,9)
Artinya: Excel melihat masa kerja di B3, lalu memilih “bulan upah pesangon” sesuai interval Pasal 40.
2) Menentukan bulan UPMK (B7)
=IFS(B3<3,0,B3<6,2,B3<9,3,B3<12,4,B3<15,5,B3<18,6,B3<21,7,B3<24,8,TRUE,10)
Artinya: jika masa kerja di B3 kurang dari 3 tahun, UPMK = 0. Jika sudah masuk interval, ambil bulan UPMK sesuai Pasal 40.
3) Menghitung pesangon rupiah (B8)
=B6*B2*B4
Artinya: bulan pesangon (B6) × upah sebulan (B2) × faktor alasan PHK (B4).
4) Menghitung UPMK rupiah (B9)
=B7*B2
Artinya: bulan UPMK (B7) × upah sebulan (B2). (Kalau di kasusmu UPMK juga punya faktor, kamu bisa ubah jadi =B7*B2*Faktor_UPMK).
5) Total hak PHK (B10)
=B8+B9+B5
Artinya: pesangon (B8) + UPMK (B9) + UPH (B5).
Tips agar hitunganmu rapi dan “aman” saat diskusi dengan HR
- Minta alasan PHK tertulis (atau minimal rujukan pasal) karena ini menentukan faktor pengali.
- Jangan menebak UPH. Minta rincian: sisa cuti, ongkos pulang, dan hak lain yang tertulis.
- Cek upah dasar yang dipakai. Banyak konflik muncul karena pekerja menghitung dari “take home pay”, sementara aturan memakai definisi “upah” sesuai struktur upah.
- Simpan bukti: slip gaji, kontrak, surat PHK, dan perhitungan Excel (biar kalau revisi tidak mengulang dari nol).
Risiko salah hitung dan cara menghindarinya
- Underestimate → kamu menerima lebih kecil dari yang seharusnya, karena salah faktor/alasan PHK atau salah masa kerja.
- Overestimate → kamu mengira harusnya besar, padahal alasan PHK membuat faktor pesangon berbeda; akhirnya diskusi buntu.
- Angka “total” tanpa rincian → rawan salah paham. Solusinya: selalu minta breakdown Pesangon + UPMK + UPH.
FAQ seputar pesangon PHK 2025
1) Apakah semua PHK pasti dapat pesangon?
Tidak selalu sama. Besarnya hak bergantung pada alasan PHK dan dokumen hubungan kerja. Karena itu, fokuskan dulu pada: masa kerja, upah sebulan, dan alasan PHK (faktor).
2) Apakah resign (mengundurkan diri) dapat pesangon?
Kasus mengundurkan diri biasanya berbeda dengan PHK. Dalam beberapa kondisi, pekerja bisa berhak atas komponen tertentu (misalnya UPH) sesuai ketentuan dan dokumen perusahaan. Pastikan rujukan pasal dan peraturan perusahaan/PKB.
3) Upah sebulan yang dipakai itu gaji pokok saja atau termasuk tunjangan?
Yang dipakai adalah “upah” sesuai struktur pengupahan di perusahaan. Karena definisi ini bisa sensitif, sebaiknya gunakan angka yang dipakai HR di slip/struktur gaji, lalu cross-check.
4) Apakah pesangon kena pajak?
Pesangon bisa memiliki perlakuan pajak tersendiri. Kalau kamu ingin menghitung “uang bersih yang masuk rekening”, kamu perlu simulasi potongan dan komponen pembayaran yang benar.
Comments
Post a Comment