Diperbarui: 10 Desember 2025
Ringkasan cepat:
- Banyak karyawan langsung tanda tangan perpanjangan kontrak kerja tanpa membaca ulang pasal-pasal penting seperti gaji, jam kerja, lembur, dan hak cuti.
- Checklist ini membantu Anda meninjau kontrak secara sistematis sebelum diperpanjang: mulai dari status kerja, masa kontrak, struktur gaji, tunjangan, BPJS, hingga klausul penalti dan non-kompetisi.
- Dengan membaca ulang dan mencatat poin-poin krusial, Anda bisa bernegosiasi lebih tenang, terhindar dari jebakan pasal merugikan, dan tetap menjaga etika kerja sesuai aturan perusahaan dan syariat.
Daftar isi
- Apa itu checklist sebelum memperpanjang kontrak kerja?
- Kapan harus mulai mengecek isi kontrak sebelum diperpanjang?
- Hal yang wajib dicek di isi kontrak kerja
- Syarat dan dokumen penunjang sebelum tanda tangan perpanjangan
- Langkah meninjau kontrak kerja secara sistematis
- Tips negosiasi perpanjangan kontrak yang sopan dan realistis
- Risiko jika memperpanjang kontrak tanpa membaca ulang
- FAQ singkat tentang checklist perpanjangan kontrak kerja
- Baca juga di Beginisob.com
Apa itu checklist sebelum memperpanjang kontrak kerja?
Saat kontrak kerja Anda hampir habis, HRD biasanya menawarkan dua pilihan: diperpanjang atau tidak. Di artikel “10 Alasan Memperpanjang Kontrak Kerja”, Anda sudah diajak melihat alasan logis kenapa perpanjangan bisa menguntungkan: kepastian hukum, atmosfer kerja yang nyaman, peluang karir, dan seterusnya.
Nah, artikel turunan ini fokus ke sisi yang berbeda: bukan sekadar “mau lanjut atau tidak”, tapi “apa saja yang harus dicek sebelum Anda bilang setuju”. Singkatnya, checklist ini membantu Anda:
- Memahami isi kontrak yang akan diperpanjang (bukan hanya gaji).
- Mengecek apakah ada perubahan pasal dibanding kontrak sebelumnya.
- Mencatat poin yang perlu ditanyakan atau dinegosiasikan secara sopan.
- Menghindari pasal yang bertentangan dengan aturan perusahaan maupun nilai agama yang Anda yakini.
Tujuannya bukan untuk “mencari-cari masalah” dengan HRD, tetapi melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak agar kerja sama tetap sehat dan profesional.
Kapan harus mulai mengecek isi kontrak sebelum diperpanjang?
Idealnya, Anda tidak menunggu sampai hari terakhir kontrak. Beberapa pedoman praktis:
- 3–4 minggu sebelum kontrak habis: mulai tanya ke atasan/HRD bagaimana prosedur evaluasi dan perpanjangan.
- 2–3 minggu sebelum kontrak habis: minta draf kontrak terbaru atau minimal penjelasan lisan tentang apa saja yang berubah.
- 1 minggu sebelum tanda tangan: baca ulang kontrak dengan tenang, gunakan checklist di artikel ini, dan siapkan pertanyaan singkat jika ada yang belum jelas.
Di banyak tempat, HRD memang sudah punya format baku. Namun, Anda tetap berhak meminta waktu wajar untuk membaca, bukan dipaksa tanda tangan saat itu juga tanpa penjelasan.
Hal yang wajib dicek di isi kontrak kerja
Berikut beberapa bagian penting yang sebaiknya Anda cek satu per satu sebelum menyetujui perpanjangan kontrak kerja:
1. Status kerja dan masa kontrak
- Jenis perjanjian: PKWT (kontrak waktu tertentu) atau PKWTT (tetap).
- Lama kontrak: tanggal mulai dan tanggal berakhirnya periode baru.
- Apakah ini perpanjangan atau pembaruan: di beberapa aturan, istilahnya berbeda dan konsekuensinya bisa berbeda untuk status Anda.
Pastikan periode kontrak sesuai dengan yang dijanjikan saat evaluasi. Jika sebelumnya dijanjikan akan dipertimbangkan menjadi karyawan tetap, lihat apakah ada indikasi tertulis ke arah sana atau masih sama seperti kontrak pertama.
2. Gaji pokok dan struktur tunjangan
- Gaji pokok: nominal per bulan, apakah naik, tetap, atau malah turun (ini perlu ditanyakan).
- Tunjangan tetap: misalnya tunjangan jabatan, transport, makan, keluarga, atau tunjangan kehadiran.
- Tunjangan tidak tetap: uang lembur, insentif, bonus, komisi penjualan, dan sejenisnya.
- Potongan wajib: potongan BPJS, pajak, atau iuran lain yang disepakati.
Kalau perusahaan punya struktur gaji yang mengikuti UMP/UMK, Anda bisa bandingkan secara garis besar dengan informasi UMP terbaru di provinsi Anda. Jangan lupa, dari sudut pandang syariat, gaji yang jelas, halal, dan dibayarkan tepat waktu adalah bagian dari akad yang harus dijaga kedua pihak.
3. Jam kerja, lembur, dan sistem shift
- Berapa jam kerja per hari dan per minggu.
- Apakah Anda masuk shift tetap atau shift bergilir.
- Bagaimana aturan lembur: kapan dihitung lembur, bagaimana cara mencatat, dan kapan dibayar.
- Apakah ada klausul kerja di hari libur dan bagaimana kompensasinya.
Jika sebelumnya Anda jarang lembur, tetapi di kontrak baru ada pasal lembur yang cukup berat, sebaiknya ditanyakan dulu agar tidak terjadi kesalahpahaman.
4. Cuti tahunan, sakit, dan izin lain
- Hak cuti tahunan (berapa hari dan bagaimana cara mengajukannya).
- Aturan cuti sakit, termasuk perlu atau tidaknya surat dokter.
- Aturan izin mendadak (keluarga sakit, musibah, dan sebagainya).
- Apakah ada cuti khusus untuk keperluan ibadah, misalnya umrah/haji, yang diatur di kebijakan internal.
Hak cuti ini sering dianggap sepele, tapi di lapangan justru sering jadi sumber konflik. Pastikan aturannya jelas dan manusiawi.
5. Jaminan sosial dan fasilitas kerja
- Keikutsertaan dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (serta program lain jika ada).
- Fasilitas seperti seragam kerja, alat kerja, laptop, kendaraan dinas (kalau memang disebutkan di kontrak).
- Aturan penggunaan fasilitas (boleh dibawa pulang atau hanya di kantor, cara perawatan, dan sanksi jika hilang).
Jika di kontrak ada pasal denda berlebihan saat alat kerja rusak karena pemakaian wajar, Anda berhak bertanya dan meminta penjelasan yang adil.
6. Klausul mutasi, non-kompetisi, dan penalti
- Mutasi: apakah perusahaan bisa memindahkan Anda ke cabang/kota lain secara sepihak, dan dalam kondisi apa.
- Non-kompetisi dan kerahasiaan: larangan kerja di kompetitor atau membuka usaha di bidang yang sama selama periode tertentu.
- Penalti: denda jika mengundurkan diri sebelum kontrak habis, atau jika melanggar pasal tertentu.
Klausul seperti ini perlu dibaca ekstra hati-hati. Selama tidak bertentangan dengan hukum dan syariat (misalnya memaksa Anda ikut aktivitas yang jelas maksiat), akad kerja boleh saja memuat batasan tertentu, asalkan adil dan disepakati secara sadar oleh kedua pihak.
7. Sistem evaluasi dan pemutusan hubungan kerja
- Bagaimana proses evaluasi kinerja selama masa kontrak.
- Dalam kondisi apa perusahaan berhak mengakhiri kontrak lebih cepat.
- Apakah ada hak komplain atau banding jika Anda merasa evaluasi tidak adil.
Di tahap ini, Anda bisa memanfaatkan panduan dari cara menjawab pertanyaan HRD “Kenapa Kontrak Anda Harus Diperpanjang?” untuk menyiapkan diri menjelang evaluasi perpanjangan.
Syarat dan dokumen penunjang sebelum tanda tangan perpanjangan
Sebelum duduk di depan HRD untuk tanda tangan, siapkan beberapa hal berikut:
- Kontrak lama (fotokopi atau scan) untuk dibandingkan dengan draf baru.
- Data diri yang terbaru: alamat, kontak, status pernikahan (jika berpengaruh ke tunjangan).
- Catatan kinerja pribadi: proyek yang pernah Anda kerjakan, prestasi, atau kontribusi tambahan.
- Daftar pertanyaan singkat (boleh ditulis di kertas kecil atau catatan HP) agar tidak lupa saat bertemu HRD.
Dengan persiapan seperti ini, Anda akan terlihat lebih profesional dan serius, bukan sekadar “asal lanjut kerja”.
Langkah meninjau kontrak kerja secara sistematis
Berikut contoh alur praktis yang bisa Anda pakai saat membaca kontrak:
- Baca sekali jalan tanpa berhenti untuk mendapatkan gambaran umum isi kontrak.
- Baca kedua kali sambil menandai bagian penting: angka gaji, jam kerja, masa kontrak, dan klausul penalti.
- Bandingkan dengan kontrak lama: adakah pasal yang berubah? Adakah hak yang berkurang atau kewajiban yang bertambah?
- Tulis poin yang belum Anda pahami dengan bahasa sederhana (misalnya: “pasal 7 ayat 2 maksudnya apa?”).
- Diskusikan dengan HRD/atasan secara sopan – Anda boleh bertanya, “Boleh dijelaskan poin ini, Pak/Bu?” sebelum memutuskan.
- Berdoa dan minta pertimbangan keluarga jika keputusan menyangkut pindah kota, jam kerja malam, atau hal yang memengaruhi ibadah dan kehidupan rumah tangga.
Tips negosiasi perpanjangan kontrak yang sopan dan realistis
Tidak semua permintaan Anda harus dikabulkan, tapi Anda tetap boleh menyampaikan harapan atau usulan perubahan. Beberapa tips:
- Mulai dengan mengapresiasi: sampaikan dulu bahwa Anda bersyukur diberi kesempatan bekerja dan diperpanjang.
- Gunakan data, bukan emosi: jika ingin menawar gaji, sebutkan tanggung jawab yang bertambah, kontribusi, atau perbandingan wajar.
- Fokus pada solusi win–win: misalnya, Anda bersedia fleksibel soal jam kerja, tapi berharap ada penyesuaian tunjangan atau cuti.
- Jujur soal batasan pribadi: jika ada jadwal yang mengganggu ibadah atau kewajiban keluarga, utarakan dengan sopan, bukan dengan nada menantang.
- Siap menerima keputusan: setelah bernegosiasi, tetap jaga adab. Kalau pun belum bisa dikabulkan, jangan langsung bersikap negatif di tempat kerja.
Risiko jika memperpanjang kontrak tanpa membaca ulang
Banyak konflik kerja berawal dari kalimat, “Saya tidak tahu kalau aturannya seperti itu.” Beberapa risiko jika Anda langsung tanda tangan tanpa mengecek:
- Kaget dengan beban kerja baru (misalnya harus siap lembur atau shift malam tanpa kompensasi jelas).
- Merasa dirugikan soal gaji atau potongan tapi tidak punya dasar protes karena semuanya sudah tertulis di kontrak.
- Kesulitan mengundurkan diri karena ada klausul penalti yang tidak pernah Anda baca sebelumnya.
- Hubungan dengan HRD/atasan memburuk karena Anda baru memprotes pasal tertentu setelah masalah terjadi.
Membaca kontrak mungkin terasa melelahkan, tetapi jauh lebih ringan dibanding menghadapi konflik jangka panjang akibat ketidaktahuan.
FAQ singkat tentang checklist perpanjangan kontrak kerja
1. Kapan waktu ideal mulai membaca ulang kontrak sebelum diperpanjang?
Waktu idealnya sekitar 2–4 minggu sebelum kontrak berakhir. Terlalu jauh, dokumen mungkin belum siap; terlalu mepet, Anda tidak punya waktu untuk bertanya atau mempertimbangkan.
2. Bolehkah menawar gaji saat perpanjangan kontrak?
Boleh saja, selama dilakukan dengan sopan dan pakai data. Misalnya, Anda menunjukkan tambahan tanggung jawab, peningkatan kinerja, atau standar gaji yang wajar di posisi Anda. Tapi tetap ingat, keputusan akhir ada di perusahaan; jangan memaksa.
3. Apa yang harus saya lakukan kalau tidak setuju dengan salah satu pasal?
Sampaikan keberatan Anda secara tertulis atau lisan kepada HRD, lalu tanyakan apakah pasal tersebut bisa dijelaskan atau disesuaikan. Jika tetap tidak bisa dan Anda merasa sangat dirugikan, Anda berhak mempertimbangkan untuk tidak memperpanjang kontrak dan mencari peluang lain yang lebih aman dan berkah.
4. Apakah saya perlu konsultasi ke ahli hukum sebelum tanda tangan?
Untuk kontrak standar karyawan pada umumnya, biasanya cukup dengan membaca teliti dan bertanya ke HRD. Namun, jika posisi Anda strategis atau kontraknya kompleks (misalnya ada saham, komisi besar, atau klausul non-kompetisi panjang), konsultasi singkat ke ahli hukum/serikat pekerja bisa sangat membantu.
5. Bagaimana kalau HRD meminta saya tanda tangan cepat tanpa waktu membaca?
Anda boleh dengan sopan meminta waktu, misalnya: “Pak/Bu, boleh saya baca dulu malam ini lalu besok saya tanda tangan?”. Memaksa orang tanda tangan tanpa membaca bukan praktik yang sehat; karyawan yang hati-hati justru menguntungkan perusahaan karena lebih paham aturan mainnya.
Comments
Post a Comment