Skip to main content

Jenis-jenis Hak Atas Tanah Berdasarkan UUPA dan Hukum Agraria

Hukum Agraria di Indonesia membagi hak-hak atas tanah tersebut ke dalam dua bentuk:

  1. Hak primer, yaitu hak yang bersumber langsung pada hak Bangsa Indonesia, dapat dimiliki seorang atau badan hukum (Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai). 
  2. Hak sekunder, yaitu hak yang tidak bersumber langsung dari Hak Bangsa Indonesia, sifat dan penikmatannya sementara (Hak Gadai, Hak Usaha Bagi Hasil, Hak Menumpang, Hak Menyewa atas Pertanian). 

Menurut Pasal 16 UUPA, hak atas tanah terbagi atas 7,yaitu:

  1. Hak Milik.
  2. Hak Guna Usaha (HGU)
  3. Hak Guna Bangunan (HGB).
  4. Hak Pakai.
  5. Hak Sewa.
  6. Hak Membuka Hutan
  7. Hak Memungut Hasil Hutan.
  8. Dan adapun hal lainnya adalah hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan di tetapkan dengan UU serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam Pasal 53 UUPA.

Comments

Edukasi Terpopuler

Connect With Us

Copyright @ 2023 beginisob.com, All right reserved