Diperbarui: 29 November 2025
Ringkasan cepat:
- Pemerintah menyiapkan kuota sertifikat halal gratis untuk jutaan UMK lewat skema self declare (pernyataan pelaku usaha) yang difasilitasi BPJPH.
- Pendaftaran dilakukan online melalui SIHALAL (sihalal.halal.go.id) dengan akun yang terhubung ke NIB dan data usaha kuliner Anda.
- Skema self declare hanya untuk UMK tertentu: produk sederhana, bahan baku sudah jelas kehalalannya, proses tidak rumit, dan wajib didampingi pendamping PPH resmi.
- Pelaku usaha bisa mengurus hampir semua tahap dari HP: membuat akun, mengisi data produk, memilih pendamping, hingga mengunduh sertifikat halal digital.
- Dari sisi syariat, sertifikat halal membantu menjaga amanah bahwa makanan yang dijual benar-benar halal dan thayyib, bukan hanya klaim di mulut.
Daftar isi
- Kapan UMKM kuliner sebaiknya daftar sertifikat halal gratis?
- Apa itu sertifikat halal gratis jalur self declare dan SIHALAL?
- Syarat UMKM kuliner agar lolos program sertifikat halal gratis
- Langkah daftar sertifikat halal gratis via SIHALAL dari HP
- Tips agar pengajuan sertifikat halal gratis lancar dan sesuai syariat
- Risiko usaha kuliner jika tidak mengurus sertifikat halal
- FAQ: Pertanyaan umum sertifikat halal gratis self declare
- Baca juga di Beginisob.com
Kapan UMKM kuliner sebaiknya daftar sertifikat halal gratis?
Secara aturan, produk makanan-minuman yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal sejak berakhirnya masa penahapan pada 18 Oktober 2024.
Bagi pelaku UMK kuliner, waktu terbaik untuk daftar sertifikat halal gratis adalah ketika:
- Usaha sudah berjalan stabil (bukan hanya coba-coba beberapa hari).
- Produk mulai dijual ke luar lingkungan sekitar, masuk ke toko, marketplace, atau titip jual di ritel.
- Anda sudah punya NIB dan legalitas dasar (misalnya sudah mengurus PIRT atau sedang proses BPOM untuk produk tertentu).
- Ingin ikut program pemerintah, pengadaan, atau kerja sama dengan lembaga yang mewajibkan sertifikat halal.
Semakin cepat diurus, semakin tenang Anda berjualan dan semakin kuat kepercayaan pelanggan muslim.
Apa itu sertifikat halal gratis jalur self declare dan SIHALAL?
1. Program sertifikasi halal gratis untuk UMK
Pemerintah melalui BPJPH menyediakan fasilitasi sertifikasi halal gratis untuk jutaan UMK setiap tahun. Kuota tahun 2024 mencapai 1 juta sertifikat halal gratis, dan direncanakan meningkat lagi ke depan.
2. Skema self declare (pernyataan pelaku usaha)
Self declare adalah skema sertifikasi halal di mana pelaku usaha UMK:
- menyatakan sendiri kehalalan produknya,
- dengan pendampingan Pendamping Proses Produk Halal (PPH),
- untuk produk yang berisiko rendah dan bahannya sudah jelas kehalalannya.
Meski disebut self declare, tetap ada alur resmi: verifikasi dokumen oleh pendamping, pemeriksaan BPJPH, dan penetapan halal oleh Komisi Fatwa.
3. Aplikasi SIHALAL
SIHALAL (sihalal.halal.go.id) adalah sistem layanan sertifikasi halal milik BPJPH. Di sinilah Anda:
- membuat akun,
- mengisi data usaha & produk,
- memilih jalur self declare dan pendamping,
- memantau status permohonan hingga mengunduh sertifikat halal digital.
Syarat UMKM kuliner agar lolos program sertifikat halal gratis
Secara garis besar, ini syarat penting agar UMKM kuliner bisa mengikuti program sertifikat halal gratis jalur self declare:
1. Syarat pelaku usaha
- Kategori Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sesuai ketentuan JPH.
- Sudah memiliki NIB berbasis risiko dan KBLI yang sesuai dengan usaha kuliner Anda.
- Usaha dimiliki oleh WNI dan bukan cabang dari usaha besar.
2. Syarat produk kuliner
- Produk termasuk kategori yang boleh ikut self declare: pangan olahan sederhana, tidak menggunakan bahan kritis/haram, dan proses produksinya tidak kompleks.
- Memiliki resep baku yang konsisten.
- Memakai bahan baku dengan bukti kehalalan (logo halal resmi, daftar bahan dari produsen, atau referensi yang diakui).
3. Syarat administrasi
- KTP, NPWP (jika ada), dan NIB.
- Email dan nomor HP aktif.
- Data usaha: alamat, jenis produk, kapasitas produksi, dsb.
- Foto tempat usaha & fasilitas produksi jika diminta.
Langkah daftar sertifikat halal gratis via SIHALAL dari HP
Berikut alur praktis dari perspektif pelaku UMK kuliner yang ingin mengurus langsung dari HP Android/iPhone:
Langkah 1 – Pastikan legalitas dasar dan data siap
- Pastikan Anda sudah punya NIB. Jika belum, Anda bisa mengikuti panduan di artikel Beginisob tentang cara membuat NIB online & legalitas UMKM.
- Untuk produk makanan kemasan rumahan, sebaiknya mulai menyiapkan atau sudah proses PIRT sebagai izin edar dasar.
- Kumpulkan data bahan baku, foto label produk (jika sudah ada), dan dokumentasi proses produksi sederhana.
Langkah 2 – Buat akun SIHALAL dari HP
- Buka browser di HP dan akses sihalal.halal.go.id.
- Pilih menu Daftar sebagai pelaku usaha.
- Isi data diri, email, dan nomor HP. Verifikasi akun melalui link/kode yang dikirim.
- Login kembali ke SIHALAL menggunakan akun yang sudah aktif.
Langkah 3 – Ajukan sertifikat halal jalur self declare
- Di dashboard SIHALAL, pilih menu Pengajuan Baru.
- Pilih jenis skema: Self Declare (Fasilitasi) atau istilah serupa yang menunjukkan program gratis untuk UMK.
- Isi data usaha sesuai NIB: nama usaha, alamat, KBLI, dan jenis produk.
- Tambahkan daftar produk: nama produk, kategori, komposisi utama, dan foto label (jika diminta).
Langkah 4 – Pilih pendamping PPH
- Pada bagian pendampingan, pilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang lokasinya dekat dengan usaha Anda.
- Pastikan nomor WA Anda aktif karena pendamping biasanya akan menghubungi lewat WA untuk pendampingan dan verifikasi.
Langkah 5 – Lengkapi dokumen & ikuti pendampingan
- Siapkan bukti kehalalan bahan: foto kemasan dengan logo halal, sertifikat halal dari supplier, atau data lain sesuai petunjuk.
- Pendamping akan membantu mengisi Formulir PPH dan memastikan data sudah cukup.
- Jika ada kekurangan dokumen, segera lengkapi dalam batas waktu yang diberikan.
Langkah 6 – Pantau status dan unduh sertifikat halal
- Setelah dokumen lengkap, BPJPH memproses permohonan dan Komisi Fatwa melakukan penetapan halal.
- Jika disetujui, sertifikat halal digital bisa diunduh di SIHALAL dan dicetak untuk dipasang di tempat usaha atau pada materi promosi.
Tips agar pengajuan sertifikat halal gratis lancar dan sesuai syariat
- Periksa komposisi bahan: pastikan tidak ada bahan haram/syubhat (gelatin tidak jelas, emulsifier hewani, alkohol tinggi, dsb.). Jika ragu, cari alternatif yang jelas halalnya.
- Gunakan supplier yang terpercaya dan simpan bukti kehalalan bahan baku utama.
- Tertib administrasi: data di NIB, PIRT, dan SIHALAL harus konsisten (nama usaha, alamat, jenis produk).
- Jujur kepada pendamping: jangan menyembunyikan bahan yang diragukan hanya demi lolos sertifikat.
- Jaga kebersihan dan mutu: meski fokus sertifikasi halal pada kehalalan, Islam juga memerintahkan makanan yang thayyib (baik, bersih, aman dikonsumsi).
- Hindari akad-akad yang haram (misalnya riba) saat mencari modal untuk mengembangkan usaha setelah mendapat sertifikat halal.
Risiko usaha kuliner jika tidak mengurus sertifikat halal
- Risiko hukum: produk makanan-minuman yang wajib halal tetapi belum bersertifikat dapat terkena sanksi administratif sesuai regulasi JPH.
- Turunnya kepercayaan konsumen, terutama jika kompetitor sudah memajang sertifikat halal resmi.
- Terbatas akses pasar: sulit masuk ritel modern, program pemerintah, atau kerja sama dengan lembaga yang mensyaratkan sertifikat halal.
- Dari sisi agama, menjual makanan yang kehalalannya meragukan tanpa ikhtiar memperjelas bisa menjadi beban dosa, apalagi jika skala usahanya besar.
FAQ: Pertanyaan umum sertifikat halal gratis self declare
1. Apa itu sertifikat halal gratis jalur self declare?
Sertifikat halal gratis jalur self declare adalah program fasilitasi pemerintah bagi UMK untuk mendapatkan sertifikat halal tanpa biaya, dengan skema pernyataan pelaku usaha yang didampingi pendamping PPH dan tetap melalui proses penetapan halal oleh Komisi Fatwa.
2. Apakah semua UMKM kuliner bisa ikut program sertifikat halal gratis?
Tidak semua. Hanya UMK yang memenuhi kriteria: skala usaha mikro/kecil, produk termasuk kategori self declare (pangan olahan sederhana, bahan baku halal dan tidak kritis), serta memiliki NIB dan kelengkapan data yang disyaratkan BPJPH.
3. Apakah sertifikat halal gratis kualitasnya sama dengan yang berbayar?
Dari sisi legalitas, sertifikat halal yang diterbitkan melalui program gratis maupun reguler sama-sama diterbitkan oleh BPJPH dan didasarkan pada penetapan halal. Bedanya ada pada mekanisme dan biaya, bukan pada status kehalalannya.
4. Berapa lama proses sertifikasi halal gratis jalur self declare?
Lama proses bisa berbeda-beda tergantung kelengkapan dokumen dan antrean. Jika data lengkap dan komunikasinya lancar, banyak UMK yang menyelesaikan proses dalam beberapa minggu, namun tetap harus siap jika ada permintaan perbaikan dari pendamping atau BPJPH.
5. Apakah sertifikat halal perlu diperpanjang?
Aturan terbaru menyebutkan masa berlaku sertifikat halal dapat bersifat seumur hidup selama tidak ada perubahan komposisi, proses, dan data penting lainnya. Namun, jika ada perubahan signifikan pada produk atau regulasi, pelaku usaha wajib menyesuaikan kembali.
6. Bolehkan mengurus sertifikat halal gratis melalui jasa pihak ketiga?
Boleh saja menggunakan konsultan, selama cara kerja dan biayanya transparan serta tidak menipu. Namun, pada dasarnya skema self declare dirancang agar UMK bisa mengurus sendiri dengan bantuan pendamping PPH resmi, sehingga biaya dapat ditekan seminimal mungkin.
Baca juga di Beginisob.com
- Cara Mengurus Izin PIRT 2025 untuk Usaha Makanan Rumahan: Syarat, Alur, dan Tips
- Cara Mengurus Izin Edar BPOM Pangan Olahan UMKM 2025: Syarat, Langkah, dan Risiko
- Panduan Lengkap Legalitas Usaha UMKM 2025: NIB, NPWP, hingga Izin Teknis
- PP 28/2025: Panduan Lengkap OSS RBA 2025 untuk UMKM — NIB, KBLI & Sertifikat Standar
Comments
Post a Comment