Skip to main content

Cara Mengurus Izin Edar BPOM MD untuk Produk Pangan UMKM 2025: Bedanya dengan PIRT dan Sertifikasi Halal

Diperbarui: 26 November 2025 • Waktu baca: 8–10 menit

Ringkasan cepat:

  • Izin edar BPOM (MD/ML) adalah legalitas resmi untuk produk pangan olahan kemasan yang dipasarkan luas (ritel modern, ekspor, dan seterusnya).
  • PIRT cukup untuk pangan olahan rumahan dengan risiko lebih sederhana dan wilayah pemasaran terbatas; ketika skala dan distribusi melebar, izin BPOM biasanya mulai diwajibkan.
  • Sertifikasi halal dari BPJPH bersifat pelengkap: memastikan kehalalan produk, sementara BPOM fokus pada keamanan dan mutu.
  • UMKM wajib memiliki legalitas dasar (NIB, NPWP) sebelum mengurus akun perusahaan di sistem registrasi pangan BPOM.
  • Alur umumnya: siapkan legalitas usaha → daftar akun perusahaan → daftarkan produk → lengkapi dokumen → bayar PNBP → tunggu penilaian → izin edar terbit.

Daftar Isi

  1. Kapan UMKM Wajib Mengurus Izin Edar BPOM?
  2. Perbedaan PIRT, BPOM, dan Sertifikasi Halal BPJPH
  3. Syarat Dasar Mengurus Izin Edar BPOM MD untuk UMKM 2025
  4. Langkah-Langkah Mengurus Izin Edar BPOM MD
  5. Tips Agar Pengajuan Izin Edar BPOM UMKM Lebih Cepat Disetujui
  6. Risiko Menjual Produk Pangan Tanpa Izin Edar Resmi
  7. FAQ Seputar Izin Edar BPOM, PIRT, dan Halal
  8. Artikel Terkait di Beginisob

1. Kapan UMKM Wajib Mengurus Izin Edar BPOM?

Secara garis besar, UMKM mulai wajib mengurus izin edar BPOM ketika produk pangan olahan yang dihasilkan:

  • Diproduksi dalam bentuk kemasan eceran dengan merek sendiri.
  • Dipasarkan melampaui skala lokal: masuk ritel modern, jaringan minimarket, supermarket, atau bahkan diekspor.
  • Termasuk jenis pangan yang tidak lagi bisa ditangani hanya dengan PIRT (misalnya kategori risiko lebih tinggi atau teknologi pengolahan tertentu).
  • Dijadikan persyaratan kerja sama dengan marketplace besar, distributor nasional, atau program pemerintah tertentu.

Untuk usaha makanan rumahan dengan skala kecil dan penjualan terbatas, izin PIRT saja masih sering dianggap cukup. Namun, saat Anda mulai bermain di pasar yang lebih luas, izin BPOM MD biasanya menjadi syarat agar produk benar-benar bisa masuk jaringan distribusi besar dan dipercaya konsumen.

2. Perbedaan PIRT, BPOM, dan Sertifikasi Halal BPJPH

Banyak pelaku UMKM bingung: “Saya harus urus PIRT, BPOM, atau halal dulu?” Supaya tidak tumpang tindih, pahami dulu perbedaan dasarnya.

2.1. PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)

  • Diterbitkan oleh pemerintah daerah (Dinas Kesehatan / DPMPTSP).
  • Diperuntukkan untuk pangan olahan skala rumah tangga dengan jenis tertentu (snack kering, kue kering, dan sebagainya – sesuai daftar di daerah).
  • Prosesnya melibatkan penyuluhan keamanan pangan dan pemeriksaan sarana produksi.
  • Cocok untuk awal mengembangkan usaha makanan rumahan dan mulai masuk ke penjualan yang lebih tertib.

Beginisob sudah membahas PIRT secara khusus di artikel Cara Mengurus Izin PIRT 2025 untuk Usaha Makanan Rumahan. Anda bisa gunakan itu sebagai pondasi sebelum naik ke BPOM.

2.2. Izin Edar BPOM (MD/ML)

  • Diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
  • Wajib untuk pangan olahan kemasan yang diproduksi pabrik/UMKM dan diedarkan luas.
  • Kode izin biasanya tercetak sebagai BPOM RI MD xxxxxxxxxxxxxx (produksi dalam negeri) atau ML (impor).
  • Fokus utamanya adalah keamanan, mutu, dan informasi label sesuai regulasi pangan olahan.

2.3. Sertifikasi Halal (BPJPH – MUI)

  • Diterbitkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), dengan proses audit halal oleh LPH dan fatwa MUI.
  • Menjamin bahwa proses, bahan, dan fasilitas produksi memenuhi ketentuan halal sesuai syariat.
  • Sangat penting untuk produk yang dikonsumsi kaum muslimin agar lebih tenang dan terjaga dari hal yang syubhat, in syaa Allah.

Singkatnya:

  • NIB → legalitas usaha (identitas pelaku usaha).
  • PIRT/BPOM → izin edar pangan (fokus keamanan dan mutu produk).
  • Halal BPJPH → jaminan kehalalan produk, dari sisi syariat.

3. Syarat Dasar Mengurus Izin Edar BPOM MD untuk UMKM 2025

Secara garis besar, sebelum mengurus izin edar BPOM, UMKM perlu menyiapkan dua kelompok syarat:

3.1. Legalitas Usaha

  • NIB (Nomor Induk Berusaha) yang sesuai dengan bidang usaha pangan olahan. Jika belum punya, Anda bisa mengikuti panduan di artikel Cara Membuat NIB Online di OSS 2025.
  • NPWP (perorangan atau badan) yang masih aktif. Beginisob juga sudah membahas cara daftar NPWP online 2025 via Coretax.
  • Dokumen badan usaha (jika berbentuk PT/CV/koperasi) seperti akta pendirian, SK Kemenkumham, dan lain-lain.
  • Data fasilitas produksi: alamat pabrik/dapur produksi, kapasitas, dan jenis peralatan utama.

3.2. Dokumen Produk Pangan

  • Komposisi lengkap bahan baku dan bahan tambahan pangan.
  • Proses produksi secara garis besar (flowchart sederhana, misalnya: penerimaan bahan → pencucian → pengolahan → pengemasan → penyimpanan).
  • Desain label produk (nama merek, nama produk, komposisi, berat bersih, izin edar, informasi produsen, tanggal kedaluwarsa, dan lain-lain).
  • Hasil uji laboratorium (untuk jenis produk tertentu yang disyaratkan).
  • Jika sudah punya PIRT, dokumen tersebut biasanya juga diminta sebagai bagian dari riwayat perizinan.

Detail persyaratan dapat berbeda tergantung kategori pangan olahan dan kebijakan teknis terbaru, jadi penting untuk selalu merujuk ke dokumen resmi BPOM dan berkonsultasi bila ragu.

4. Langkah-Langkah Mengurus Izin Edar BPOM MD

Berikut gambaran umum alur mengurus izin edar pangan olahan di BPOM bagi UMKM. Nama sistem dan tampilan bisa berubah seiring pembaruan, tetapi alurnya biasanya mirip.

  1. Rapikan dulu legalitas usaha

    • Pastikan NIB, NPWP, dan dokumen badan usaha sudah lengkap dan konsisten (nama usaha, alamat, dan sebagainya).
    • Jika Anda baru mulai menata legalitas, bisa memakai Checklist Legalitas Usaha UMKM 2025 sebagai panduan.
  2. Mendaftar akun perusahaan di sistem registrasi pangan BPOM

    • Kunjungi portal registrasi pangan olahan BPOM yang berlaku saat ini (ereg/ereg-rba/sistem sejenis sesuai petunjuk resmi).
    • Buat akun perusahaan dengan mengisi data usaha, NIB, NPWP, dan kontak yang aktif.
    • Simpan username dan password dengan aman, jangan dibagikan ke pihak yang tidak jelas.
  3. Siapkan dan input data produk yang akan didaftarkan

    • Pilih jenis produk (pangan olahan) sesuai kategori yang ditentukan di sistem.
    • Isi nama produk, merek, bentuk sediaan (misalnya: serbuk, cair, snack kering), dan data lain yang diminta.
    • Masukkan komposisi lengkap, termasuk bahan tambahan pangan (BTP) bila digunakan.
  4. Unggah dokumen pendukung

    • Flowchart proses produksi dan penjelasan singkat tahapan.
    • Desain label (draft) dalam format yang diminta.
    • Hasil uji laboratorium bila disyaratkan untuk kategori produk Anda.
    • Dokumen pendukung lain sesuai list di sistem (misalnya sertifikat PIRT sebelumnya, jika relevan).
  5. Bayar PNBP (biaya registrasi)

    • Setelah permohonan diterima sistem, Anda akan mendapatkan tagihan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
    • Pembayaran dilakukan melalui kanal perbankan yang ditentukan (ATM, m-banking, internet banking) menggunakan kode billing.
    • Simpan bukti pembayaran untuk arsip.
  6. Menunggu penilaian dan menjawab permintaan data tambahan

    • Petugas BPOM akan menilai kelengkapan dan kesesuaian dokumen produk Anda.
    • Jika ada kekurangan, biasanya akan muncul request perbaikan atau tambahan data di dashboard.
    • Jawab permintaan tersebut secara tertulis dan unggah dokumen tambahan bila diminta.
  7. Menerima izin edar dan memperbarui label

    • Jika disetujui, izin edar akan diterbitkan secara elektronik.
    • Nomor izin edar (MD) harus dicantumkan di label produk sesuai format.
    • Pastikan desain label final sesuai dengan ketentuan, termasuk penulisan izin edar, tanggal kedaluwarsa, dan keterangan lain yang diwajibkan.

Alur di atas perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru dan pedoman teknis pada saat Anda mengajukan. Jadi, jangan lupa selalu membaca panduan resmi yang tersedia di portal BPOM.

5. Tips Agar Pengajuan Izin Edar BPOM UMKM Lebih Cepat Disetujui

  1. Mulai dari satu atau dua produk inti dulu
    Jangan langsung mendaftarkan banyak produk sekaligus. Mulailah dari produk yang paling laris dan paling siap secara dokumen.
  2. Samakan identitas di semua dokumen
    Nama usaha, alamat, dan data kontak harus sama di NIB, NPWP, dokumen OSS, dan data di sistem BPOM. Perbedaan kecil bisa memicu permintaan klarifikasi.
  3. Label jangan berlebihan klaim
    Hindari klaim kesehatan yang berlebihan dan tidak didukung data (misalnya klaim menyembuhkan penyakit tertentu). Fokus pada informasi yang jujur dan sesuai ketentuan.
  4. Pelajari kategori produk dengan benar
    Salah memilih kategori produk atau kode pangan olahan bisa membuat proses lebih lama. Luangkan waktu membaca panduan dan contoh yang ada.
  5. Arsipkan semua file dengan rapi
    Simpan draft label, komposisi, flowchart, dan dokumen pendukung dalam folder digital yang rapi. Ini akan memudahkan saat ada revisi.
  6. Jika perlu, konsultasi dengan pendamping UMKM daerah
    Banyak dinas atau lembaga pendamping UMKM menyediakan klinik BPOM/halal. Memanfaatkan pendampingan yang aman dan resmi jauh lebih baik daripada asal menggunakan jasa yang tidak jelas.

6. Risiko Menjual Produk Pangan Tanpa Izin Edar Resmi

Dari sudut pandang usaha yang ingin berkah dan jangka panjang, mengabaikan izin edar berisiko:

  • Sulit masuk pasar yang lebih besar seperti ritel modern, distributor nasional, dan ekspor.
  • Rawan penertiban jika ada pengawasan dari instansi terkait dan ditemukan pelanggaran.
  • Kepercayaan konsumen rendah, terutama konsumen muslim yang semakin peduli aspek halal dan keamanan pangan.
  • Sulit mendapat program pembinaan (pelatihan, bantuan alat, pembiayaan syariah) yang biasanya mensyaratkan legalitas produk.
  • Risiko tuntutan jika terjadi kasus keracunan atau masalah kesehatan dan produk tidak memiliki jejak legalitas yang jelas.

Karena itu, menata perizinan adalah bagian dari menjaga amanah kepada konsumen dan berusaha sesuai aturan yang berlaku, selama aturan tersebut tidak menyelisihi syariat Islam.

7. FAQ Seputar Izin Edar BPOM, PIRT, dan Halal

Apakah semua produk UMKM wajib punya izin BPOM?

Tidak semua. Namun, bila produk Anda termasuk pangan olahan kemasan yang dipasarkan luas (terutama ke ritel modern dan ekspor), izin BPOM umumnya menjadi keharusan. Untuk skala rumahan tertentu, PIRT masih bisa digunakan, sesuai ketentuan yang berlaku dan kategori produk.

Sebaiknya urus PIRT dulu atau langsung BPOM?

Untuk banyak UMKM, PIRT sering dijadikan langkah awal. Setelah usaha berkembang, kapasitas produksi meningkat, dan target pasar melebar, barulah produk inti di-upgrade ke izin edar BPOM. Namun, bila dari awal Anda menargetkan ritel besar atau ekspor, bisa langsung mempersiapkan diri untuk BPOM.

Bagaimana urutan yang ideal: NIB, PIRT/BPOM, atau Halal?

Secara umum, urutan yang sering dipakai:

  1. Urus NIB dan legalitas usaha dasar.
  2. Urus izin edar pangan (PIRT atau BPOM, sesuai kategori dan skala usaha).
  3. Urus sertifikasi halal agar produk lebih tenang dari sisi kehalalan dan lebih mudah diterima pasar muslim.

Berapa lama proses izin edar BPOM?

Lama proses sangat tergantung kelengkapan dokumen, jenis produk, dan beban kerja petugas. Jika dokumen rapi dan kategori produk jelas, proses bisa relatif lebih singkat dibanding permohonan yang perlu bolak-balik revisi.

Apakah boleh menggunakan jasa pihak ketiga untuk urus BPOM?

Secara aturan administrasi, penggunaan jasa konsultan tidak dilarang selama Anda tetap terlibat dan memahami dokumen yang diajukan. Namun dari sisi kehati-hatian, pilihlah pendamping yang resmi dan transparan, serta jangan menyerahkan akses akun dan dokumen penting ke pihak yang tidak aman.

8. Artikel Terkait di Beginisob

Comments

Edukasi Terpopuler

Connect With Us

Copyright @ 2023 beginisob.com, All right reserved