Diperbarui: 26 November 2025
Ringkasan cepat:
- Mulai 18 Oktober 2026, produk makanan dan minuman pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) diwajibkan memiliki sertifikat halal dari BPJPH sesuai ketentuan jaminan produk halal yang berlaku.
- Banyak UMKM masih bingung: mulai dari mana, apa saja dokumen pendukungnya, dan bagaimana memanfaatkan program sertifikasi halal gratis untuk UMK.
- Artikel ini menyajikan checklist praktis: legalitas dasar (NIB, izin usaha, PIRT), dokumen bahan, hingga langkah ringkas mendaftar sertifikasi halal.
- Dari sudut pandang syariat, menjaga kehalalan produk adalah kewajiban. Artikel ini hanya menjelaskan jalur administratif negara; untuk hukum fiqih yang rinci tetap merujuk kepada penjelasan ulama.
Daftar isi
- Apa itu Wajib Halal 18 Oktober 2026 untuk UMKM?
- Kapan usaha Anda termasuk yang wajib bersertifikat halal?
- Checklist legalitas dasar sebelum mengurus sertifikat halal
- Langkah umum mendaftar sertifikat halal BPJPH untuk UMKM
- Tips agar pengajuan sertifikat halal tidak bolak-balik
- Risiko jika tidak siap sampai 18 Oktober 2026
- Catatan syar’i singkat tentang kewajiban halal
- FAQ singkat Wajib Halal 2026 untuk UMKM
- Baca juga di Beginisob.com
1. Apa itu Wajib Halal 18 Oktober 2026 untuk UMKM?
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan bahwa pada tanggal tertentu, kewajiban sertifikasi halal diberlakukan secara bertahap. Salah satu tenggat penting adalah 18 Oktober 2026, ketika produk makanan dan minuman pelaku usaha mikro dan kecil ditargetkan sudah memiliki sertifikat halal yang sah.
Secara sederhana, Wajib Halal 2026 berarti:
- Produk makanan dan minuman UMKM yang beredar di Indonesia diwajibkan memiliki sertifikat halal yang masih berlaku.
- Pelaksanaan teknis diatur oleh BPJPH dan lembaga terkait, termasuk skema reguler maupun program khusus seperti sertifikasi halal gratis untuk UMK.
- Kewajiban ini bersifat administratif negara dan berjalan di samping kewajiban syariat bagi Muslim untuk menjaga kehalalan makanan dan minumannya.
Bagi pelaku usaha, memahami tenggat waktu ini membantu Anda menyusun prioritas: mulai dari merapikan legalitas dasar usaha sampai menyiapkan dokumen untuk sertifikasi halal.
2. Kapan usaha Anda termasuk yang wajib bersertifikat halal?
Tidak semua jenis usaha terkena kewajiban di gelombang yang sama. Untuk tenggat 18 Oktober 2026, fokus utamanya adalah:
- Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), menurut kriteria yang ditetapkan regulasi.
- Produk makanan dan minuman yang:
- Diproduksi dan dijual di dalam negeri, atau
- Masuk ke Indonesia dari luar negeri dan beredar di pasar dalam negeri.
Secara praktis, usaha Anda kemungkinan termasuk yang perlu segera bersiap jika:
- Menjual makanan siap saji, kue, roti, minuman olahan, produk beku, dan sejenisnya.
- Memiliki merek produk kemasan sendiri yang dijual di warung, minimarket, atau secara online.
- Sering mengikuti bazar, pameran, atau pemasok ke kantor/instansi yang mulai mensyaratkan sertifikat halal.
Jika usaha Anda berada di luar kategori makanan dan minuman, tetap perlu memantau jadwal wajib halal untuk kelompok produk lain, karena fase berikutnya dapat menyentuh kosmetik, obat tradisional, atau barang gunaan tertentu.
3. Checklist legalitas dasar sebelum mengurus sertifikat halal
Sebelum masuk ke tahap pengajuan sertifikat halal, ada beberapa legalitas dan dokumen dasar yang umumnya akan ditanyakan. Mengurus halal tanpa menyiapkan ini biasanya berujung bolak-balik.
3.1 Legalitas usaha
- NIB (Nomor Induk Berusaha) yang masih aktif di OSS RBA.
- Data usaha yang jelas: alamat produksi, jenis produk, dan skala usaha.
- Izin tambahan bila diperlukan, misalnya:
- PIRT untuk produk pangan olahan rumahan sederhana.
- Izin edar lain jika produk Anda masuk kategori yang diawasi instansi tertentu.
Jika Anda belum punya NIB atau PIRT, Anda bisa merujuk panduan berikut di Beginisob.com:
- Cara Membuat NIB Online di OSS 2025: Syarat, Langkah, & Tips Disetujui
- Cara Mengurus Izin PIRT 2025 untuk Usaha Makanan Rumahan
- Checklist Legalitas Usaha UMKM 2025: dari NIB sampai Izin Teknis
3.2 Dokumen dan informasi bahan
Dalam proses sertifikasi halal, salah satu fokus utama adalah bahan baku dan proses produksi. Siapkan:
- Daftar lengkap bahan baku dan bahan tambahan (misalnya pengemulsi, perisa, pewarna, pengawet).
- Bukti kehalalan bahan seperti:
- Label halal resmi pada kemasan, atau
- Surat keterangan dari pemasok yang mengacu pada daftar positif yang diakui lembaga halal.
- Alur proses produksi, mulai dari penerimaan bahan, pengolahan, pengemasan, hingga penyimpanan.
- Foto atau denah sederhana area produksi (dapur produksi, area pencucian, area penyimpanan bahan baku dan produk jadi).
3.3 Administrasi pelaku usaha
- Data KTP pemilik atau penanggung jawab usaha.
- NPWP (jika ada dan dibutuhkan dalam formulir).
- Kontak yang aktif (nomor HP dan email) untuk menerima notifikasi dari sistem sertifikasi halal.
4. Langkah umum mendaftar sertifikat halal BPJPH untuk UMKM
Detail teknis bisa berubah mengikuti kebijakan terbaru dan platform yang digunakan BPJPH. Namun, alur besar berikut bisa Anda jadikan gambaran awal ketika bersiap:
4.1 Membuat akun dan mengisi profil pelaku usaha
- Daftar di sistem jaminan produk halal yang ditetapkan BPJPH (biasanya terintegrasi dengan portal resmi mereka).
- Isi profil pelaku usaha: nama usaha, alamat, jenis produk, dan skala usaha (mikro/kecil).
- Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan NIB dan dokumen legalitas lain untuk menghindari perbedaan data.
4.2 Mendaftarkan produk yang akan disertifikasi
- Pilih kategori produk (makanan/minuman) sesuai jenis usaha.
- Masukkan nama produk, merek, dan variasi rasa/jenisnya bila ada.
- Unggah atau input daftar bahan yang digunakan, lengkap dengan keterangan sumber dan status kehalalannya.
- Jelaskan ringkas proses produksi, termasuk titik-titik yang krusial dari sisi kebersihan dan pemisahan dengan bahan non-halal (jika di lokasi yang sama ada aktivitas lain).
4.3 Memilih skema sertifikasi: reguler atau program khusus
Pada periode tertentu, pemerintah menyediakan program sertifikasi halal gratis bagi UMK dengan kriteria tertentu. Bila program sedang dibuka, sistem biasanya menyediakan pilihan untuk mendaftar melalui skema tersebut.
Secara garis besar:
- Skema reguler → proses sertifikasi berbayar dengan alur pemeriksaan dokumen dan audit sebagaimana mestinya.
- Skema khusus/gratis untuk UMK → misalnya melalui pola pernyataan halal pelaku usaha dengan pendamping proses produk halal (PPH), selama usaha memenuhi syarat jenis produk dan tingkat risiko.
Pilih skema sesuai kondisi usaha Anda dan ketersediaan program di wilayah masing-masing.
4.4 Proses pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan
- Setelah pengajuan, lembaga yang berwenang akan memeriksa kelengkapan dokumen dan konsistensi data.
- Jika diperlukan, akan dijadwalkan verifikasi atau audit lapangan ke lokasi produksi.
- Pastikan pada hari verifikasi, proses produksi berjalan rapi dan bahan-bahan yang digunakan sesuai dengan daftar yang Anda serahkan.
4.5 Penerbitan sertifikat halal
- Jika pengajuan disetujui, sertifikat halal akan diterbitkan dengan masa berlaku tertentu.
- Anda dapat mengunduh sertifikat elektronik dan mencantumkan logo halal resmi pada kemasan sesuai aturan.
- Jangan lupa mencatat jadwal perpanjangan sebelum masa berlaku habis.
5. Tips agar pengajuan sertifikat halal tidak bolak-balik
- Benahi legalitas dasar terlebih dahulu. NIB yang belum rapi, alamat usaha yang berbeda-beda, atau jenis usaha yang tidak sesuai KBLI sering jadi sumber revisi.
- Jangan menyepelekan daftar bahan. Bahan tambahan (seperti perisa, emulsifier, gelatin, dan sejenisnya) perlu perhatian khusus. Upayakan hanya memakai bahan yang jelas asal-usulnya.
- Buat alur produksi sederhana dan konsisten. Hindari bercampurnya peralatan produksi makanan halal dengan bahan yang diragukan kehalalannya.
- Simpan dokumen pendukung di satu folder. Misalnya: salinan NIB, PIRT, foto dapur produksi, dan bukti kehalalan bahan.
- Ikuti pelatihan atau sosialisasi yang diadakan lembaga terkait jika ada di daerah Anda. Ini membantu memahami teknis terbaru program halal.
6. Risiko jika tidak siap sampai 18 Oktober 2026
Dari sisi regulasi, tidak menyiapkan sertifikat halal hingga melewati tenggat dapat menimbulkan beberapa konsekuensi, misalnya:
- Produk berisiko tidak dapat lagi dipasarkan secara normal di kanal yang diawasi ketat soal legalitas (misalnya kerja sama dengan instansi tertentu atau jaringan ritel yang mensyaratkan sertifikat halal).
- Potensi teguran, himbauan penertiban, atau bentuk sanksi administratif lain sesuai ketentuan yang diberlakukan instansi terkait.
- Kesulitan mengikuti program pembinaan, bantuan modal, atau kurasi UMKM yang mensyaratkan produk sudah bersertifikat halal.
Di sisi lain, dari sudut pandang kepercayaan konsumen, label halal resmi menjadi salah satu faktor yang semakin diperhatikan, apalagi untuk produk kemasan yang dipasarkan luas.
7. Catatan syar’i singkat tentang kewajiban halal
Dalam Islam, seorang Muslim diperintahkan untuk menjaga agar makanan dan minuman yang ia konsumsi adalah yang halal dan baik. Bagi pelaku usaha Muslim, ini berarti berusaha semaksimal mungkin memastikan bahwa bahan baku, proses, dan produk yang dijual tidak mengandung unsur haram.
Program sertifikasi halal dari negara merupakan instrumen administratif yang dapat membantu menghadirkan jaminan kehalalan di tingkat regulasi. Namun, penilaian hukum fiqih yang rinci—misalnya tentang jenis bahan tertentu atau akad kerja sama dalam proses usaha—sebaiknya ditanyakan kepada ulama atau ustadz yang dikenal mengikuti Al-Qur’an dan Sunnah dengan pemahaman para sahabat dan generasi salaf.
8. FAQ singkat Wajib Halal 2026 untuk UMKM
1. Apakah semua UMKM makanan dan minuman wajib punya sertifikat halal pada 18 Oktober 2026?
Secara garis besar, regulasi jaminan produk halal menargetkan agar produk makanan dan minuman pelaku usaha mikro dan kecil telah memiliki sertifikat halal pada tanggal tersebut. Namun, detail pengecualian atau tahapan teknis bisa berbeda sesuai aturan turunan dan kebijakan yang berlaku saat itu. Informasi resmi paling akurat tetap berasal dari BPJPH dan kementerian terkait.
2. Kalau usaha saya masih sangat kecil dan dijalankan dari rumah, apakah tetap perlu sertifikat halal?
Penetapan kewajiban atau tahapan penerapan sertifikat halal untuk usaha mikro rumahan mengikuti regulasi yang dikeluarkan pemerintah. Anda dapat memeriksa pengumuman resmi BPJPH atau dinas terkait di daerah Anda. Walaupun usaha masih kecil, merapikan legalitas dan mulai menyiapkan dokumen halal sejak dini akan memudahkan jika regulasi mulai ditegakkan lebih ketat.
3. Apa bedanya sertifikasi halal reguler dengan sertifikasi halal gratis UMK?
Sertifikasi halal reguler umumnya berbayar dan mengikuti alur pemeriksaan sebagaimana standar. Sementara itu, program sertifikasi halal gratis untuk UMK biasanya disertai syarat tertentu: jenis produk, skala usaha, dan kesederhanaan proses produksi. Di beberapa skema, pelaku usaha cukup membuat pernyataan halal dengan pendampingan, selama semua kriteria terpenuhi.
4. Apakah sertifikat halal otomatis terbit kalau bahan yang saya gunakan semuanya sudah berlogo halal?
Tidak otomatis. Bahan yang sudah berlogo halal memang sangat membantu, tetapi lembaga sertifikasi tetap menilai keseluruhan alur produksi, kebersihan, pemisahan dari bahan haram, serta konsistensi praktik di lapangan. Karena itu, dokumen dan proses produksi tetap perlu disiapkan dengan baik.
5. Apakah artikel ini bisa dijadikan rujukan hukum fiqih tentang halal haram produk?
Tidak. Artikel ini hanya menjelaskan jalur administratif untuk menyambut kewajiban sertifikasi halal dari sisi regulasi negara. Untuk pembahasan halal haram secara fiqih, sebaiknya Anda merujuk kepada penjelasan ulama yang terpercaya dalam manhaj dan ilmunya.
9. Baca juga di Beginisob.com
Untuk melengkapi persiapan legalitas usaha sebelum mengurus sertifikat halal, Anda bisa membaca artikel terkait berikut:
- Panduan Lengkap Legalitas Usaha UMKM 2025: NIB, NPWP, hingga Izin Teknis
- Checklist Legalitas Usaha UMKM 2025: dari NIB sampai Izin Teknis
- PP 28/2025: Panduan Lengkap OSS RBA 2025 untuk UMKM — NIB, KBLI & Sertifikat Standar
- Akibat Usaha Tanpa NIB & Izin Resmi di 2025: Risiko Serius dan Cara Mengurus Legalitas UMKM
- Panduan Lengkap Cara Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk UMKM via OSS RBA 2025
Comments
Post a Comment