Skip to main content

Legalitas Jastip Luar Negeri di OSS 2025: KBLI, NIB, Pajak, & Aturan Bea Cukai

Diperbarui: 25 November 2025 • Waktu baca: 9–11 menit

Ringkasan cepat:

  • Jastip luar negeri secara praktik adalah usaha, bukan sekadar titip barang antar teman, sehingga idealnya memiliki NIB dan tercatat sebagai pelaku UMKM resmi.
  • Dalam aturan Bea Cukai, barang yang dibawa penumpang dibedakan antara personal use dan non-personal use; transaksi jastip biasanya masuk kategori non-personal sehingga tidak berhak atas fasilitas pembebasan pribadi.
  • Pendapatan jastip dapat dikenakan PPh Final UMKM 0,5% (untuk omzet tertentu) dan wajib dilaporkan dalam SPT tahunan, bukan uang “sampingan” tanpa pajak.
  • Melalui OSS 2025, pelaku jastip bisa mendaftarkan usaha, memilih KBLI yang paling mendekati (perdagangan/aktivitas jasa tertentu), lalu mengurus NIB sebagai identitas legal.
  • Artikel ini membahas kapan jastip wajib legal, syarat dokumen, langkah mengurus NIB di OSS, hubungan dengan pajak & Bea Cukai, hingga risiko jika tetap beroperasi secara “abu-abu”.

Daftar isi

  1. Kapan Anda perlu mengurus legalitas jastip luar negeri?
  2. Apa itu legalitas jastip & kaitannya dengan NIB, KBLI, dan Bea Cukai?
  3. Syarat & dokumen sebelum mendaftarkan usaha jastip di OSS
  4. Langkah mengurus NIB & legalitas jastip luar negeri di OSS 2025
  5. Apakah boleh tetap jalan hanya dengan akun pribadi tanpa NIB?
  6. Risiko jika menjalankan jastip tanpa legalitas
  7. Tips agar usaha jastip Anda aman pajak & Bea Cukai
  8. FAQ singkat seputar legalitas jastip luar negeri

Kapan Anda perlu mengurus legalitas jastip luar negeri?

Banyak orang memulai jastip luar negeri dari hal sederhana: dibelikan teman, lalu dititipi biaya jasa & ongkir. Namun, begitu frekuensi dan omzet naik, aktivitas ini sebenarnya sudah berubah menjadi kegiatan usaha.

Tanda-tanda jastip Anda sebaiknya mulai dilegalkan:

  • Anda rutin membuka open PO di media sosial atau marketplace, bukan sekadar sekali-dua kali membantu teman.
  • Ada margin laba jelas di luar penggantian biaya tiket/ongkir (misalnya markup harga per barang).
  • Anda mulai mempekerjakan admin, kurir internal, atau kerja sama dengan pihak lain.
  • Omzet per bulan sudah terasa signifikan (misalnya di atas beberapa juta rupiah secara konsisten).

Pada titik ini, dari kacamata regulasi, jastip tidak lagi dianggap sekadar bantuan, tetapi usaha jasa/perdagangan yang memiliki konsekuensi pajak dan kepabeanan.

Apa itu legalitas jastip & kaitannya dengan NIB, KBLI, dan Bea Cukai?

Legalitas jastip sebenarnya kombinasi dari tiga hal:

  • NIB & OSS
    Jastip dipandang sebagai usaha (biasanya UMKM). Pelakunya dianjurkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS sebagai identitas resmi pelaku usaha.
  • KBLI yang mendekati
    Karena tidak ada KBLI bernama “jasa titip”, pelaku jastip memilih KBLI yang paling mendekati kegiatan:
    • Perdagangan eceran (misalnya kosmetik, pakaian, barang khusus tertentu); atau
    • Aktivitas jasa perorangan lain yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (YTDL), bila pola bisnis lebih ke jasa belanja atas titipan.
  • Pajak penghasilan UMKM & kewajiban bea masuk
    Pendapatan dari jastip pada prinsipnya objek pajak penghasilan. Di sisi lain, barang yang Anda bawa titipan orang lain cenderung dikategorikan sebagai non-personal use oleh Bea Cukai, sehingga tidak menikmati pembebasan pribadi dan tetap kena bea masuk & pajak impor.

Intinya, legalitas jastip berarti Anda:

  • Terdaftar sebagai pelaku usaha (punya NIB/NPWP usaha).
  • Menghitung dan menyetor pajak penghasilan sesuai skema UMKM atau regulasi pajak terbaru.
  • Mematuhi aturan pemberitahuan barang bawaan di bandara/pelabuhan dan tidak menyamarkan barang titipan sebagai barang pribadi.

Syarat & dokumen sebelum mendaftarkan usaha jastip di OSS

Sebelum membuka laptop dan mengurus OSS, pastikan Anda sudah menyiapkan hal-hal berikut:

  • Data diri pelaku usaha (perorangan)
    • NIK KTP yang masih berlaku.
    • NPWP pribadi (jika sudah punya; jika belum, bisa diurus dulu di DJP Online/Kantor Pajak).
    • Email aktif dan nomor HP yang bisa menerima OTP.
  • Data usaha jastip
    • Nama brand/akun jastip (misalnya @jastipkorea.id).
    • Alamat usaha (boleh alamat rumah atau gudang selama benar digunakan).
    • Perkiraan omzet per tahun (untuk menentukan skala usaha & skema pajak).
  • Rencana KBLI
    • Pilih apakah jastip Anda lebih mirip perdagangan eceran (jual barang yang Anda beli lalu dijual lagi) atau jasa belanja titipan.
    • Siapkan catatan jenis barang yang paling sering dibawa (fashion, kosmetik, elektronik kecil, dsb.) agar lebih mudah menentukan KBLI.
  • Data rekening & pencatatan keuangan sederhana
    • Rekening khusus untuk usaha akan memudahkan memisahkan uang pribadi dan uang bisnis.
    • Minimal catat: tanggal transaksi, nilai titipan, kurs, biaya pajak/bea, dan margin laba.

Langkah mengurus NIB & legalitas jastip luar negeri di OSS 2025

Secara garis besar, alurnya sama dengan UMKM lain. Berikut langkah yang bisa Anda ikuti.

1. Petakan dulu model bisnis jastip Anda

  1. Tulis dengan jelas: Anda lebih sering membawa barang titipan satu per satu atau membeli dalam jumlah besar lalu dijual kembali.
  2. Tentukan negara tujuan utama (misalnya Korea, Jepang, Singapura) dan jenis barang dominan (skincare, sepatu, gadget kecil, dsb.).
  3. Dari sini, pilih apakah usaha Anda lebih tepat dikategorikan sebagai perdagangan eceran impor atau jasa belanja titipan yang diberi service fee.

2. Buat akun OSS RBA dan profil pelaku usaha

  1. Buka situs resmi oss.go.id, lalu pilih menu Daftar.
  2. Pilih jenis pelaku usaha Perseorangan, kemudian isi data NIK, email, dan nomor HP.
  3. Aktifkan akun melalui link/verifikasi yang dikirim ke email, lalu login ke dashboard OSS.
  4. Lengkapi profil pelaku usaha: alamat, kontak, dan data dasar lainnya.

3. Ajukan NIB dan pilih KBLI yang paling mendekati

  1. Di dashboard OSS, pilih menu Perizinan Berusaha → Perseorangan dan ikuti wizard pendaftaran usaha.
  2. Masukkan nama usaha (brand jastip), alamat, dan deskripsi singkat kegiatan (misalnya: jasa pembelian barang dari luar negeri berdasarkan pesanan).
  3. Pada bagian KBLI, cari:
    • KBLI perdagangan eceran yang sesuai jenis barang (misalnya kosmetik, pakaian, dsb.), atau
    • KBLI jasa lain yang relevan bila pola bisnis lebih dominan jasa.
  4. Pilih lokasi usaha dan lengkapi data yang diminta sampai sistem menerbitkan NIB beserta daftar kewajiban (Sertifikat Standar, izin tambahan jika ada).

4. Cek kewajiban Sertifikat Standar & potensi izin lain

  1. Setelah NIB terbit, buka detail kegiatan usaha di OSS dan periksa:
    • Apakah KBLI yang Anda pilih butuh Sertifikat Standar (pernyataan atau terverifikasi).
    • Apakah ada izin teknis lain (misalnya untuk penjualan obat/kosmetik tertentu).
  2. Jika wajib Sertifikat Standar dengan mekanisme pernyataan, isi data dan centang pernyataan mandiri bahwa usaha memenuhi standar.
  3. Jika ada izin teknis, pertimbangkan apakah ingin memperluas jenis barang atau membatasi pada barang-barang yang lebih sederhana lebih dulu.

5. Susun SOP pajak & Bea Cukai untuk tiap perjalanan

  1. Tentukan pola pencatatan:
    • Catatan order (invoice ke pelanggan).
    • Catatan biaya: tiket, penginapan, pajak impor, bea masuk, dll.
  2. Setiap kali pulang dari luar negeri, biasakan:
    • Mengisi formulir deklarasi barang bawaan secara jujur.
    • Memisahkan barang pribadi dan barang titipan.
    • Membayar bea masuk & pajak jika memang terutang.
  3. Secara bulanan/kuartalan, hitung omzet dan laba bersih sebagai dasar perencanaan pajak penghasilan UMKM.

Apakah boleh tetap jalan hanya dengan akun pribadi tanpa NIB?

Secara praktik, banyak jastip yang berjalan bertahun-tahun hanya dengan akun media sosial pribadi. Namun, dari sisi regulasi:

  • Begitu aktivitas jastip jelas bersifat usaha (berulang, mencari laba, punya sistem pemesanan), pemerintah cenderung melihatnya sebagai UMKM yang sebaiknya memiliki NIB.
  • Tanpa NIB, Anda tetap bisa terkena kewajiban pajak penghasilan secara pribadi, hanya saja lebih sulit membuktikan biaya-biaya usaha yang bisa diakui.
  • Dari sisi Bea Cukai, barang titipan tetap bisa dipandang sebagai non-personal use meskipun Anda mengaku “buat pribadi”. Artinya, potensi pajak impor tetap ada.

Jadi, apakah bisa jalan tanpa NIB? Mungkin iya dalam jangka pendek. Tapi jika ingin usaha jastip Anda berumur panjang dan tidak waswas tiap kali lewat pemeriksaan, mengurus NIB dan pencatatan pajak akan jauh lebih aman.

Risiko jika menjalankan jastip tanpa legalitas

Mengabaikan legalitas jastip bukan hanya soal “belum punya NIB”. Risikonya bisa melebar ke beberapa sisi:

  • Risiko di kepabeanan
    • Barang titipan disita atau tertahan di bandara/pelabuhan.
    • Dikenai tagihan pajak impor & bea masuk yang besar karena dianggap non-personal use.
    • Dalam kasus ekstrim (misalnya sengaja menyembunyikan barang), bisa berujung pada sanksi administrasi atau pidana kepabeanan.
  • Risiko pajak penghasilan
    • Jika omzet membesar dan jejak transaksi mudah dilacak (rekening, marketplace, media sosial), otoritas pajak bisa menagih pajak beserta sanksi bunga/denda.
    • Tanpa pembukuan yang rapi, sulit menjelaskan mana uang titipan, mana laba.
  • Risiko kepercayaan pelanggan
    • Jika ada masalah dengan barang (rusak, tertahan, hilang), sulit memberikan solusi profesional tanpa status usaha yang jelas.
    • Pelanggan korporat atau komunitas besar cenderung lebih percaya pada jastip yang memiliki identitas usaha resmi.

Tips agar usaha jastip Anda aman pajak & Bea Cukai

  • Mulai dari NIB UMKM
    Daftarkan usaha jastip sebagai UMKM perseorangan lewat OSS. Ini tidak otomatis membuat pajak Anda “mahal”, tetapi justru memberi jalur resmi untuk memakai skema UMKM.
  • Gunakan rekening terpisah
    Pisahkan rekening pribadi dan bisnis, sehingga arus uang titipan, biaya, dan laba bisa ditelusuri jelas.
  • Catat setiap perjalanan
    Untuk tiap trip, catat total nilai barang titipan, pajak impor yang dibayar, dan margin laba. Ini memudahkan perhitungan pajak penghasilan.
  • Jujur pada formulir deklarasi Bea Cukai
    Jangan mengaku barang titipan sebagai barang pribadi hanya agar bebas pajak. Selain berisiko sanksi, praktik ini bisa merusak kepercayaan pelanggan jika suatu saat bermasalah.
  • Gunakan jasa forwarder atau skema impor yang lebih formal
    Jika volume sudah sangat besar, pertimbangkan beralih ke skema impor profesional (misalnya kerja sama dengan perusahaan impor) dibanding terus-menerus bertumpu pada jastip perorangan.
  • Konsultasikan jika bingung
    Untuk hal teknis seperti pemilihan KBLI, skema pajak, atau perhitungan biaya impor, Anda bisa berkonsultasi dengan konsultan pajak/perizinan, atau memanfaatkan klinik UMKM resmi.

FAQ singkat seputar legalitas jastip luar negeri

1. Apakah semua usaha jastip wajib punya NIB?

Begitu aktivitas jastip Anda bersifat usaha yang berulang dan mencari laba, bukan sekadar bantu teman sekali-sekali, sangat dianjurkan untuk mengurus NIB. Dengan NIB, Anda diakui sebagai pelaku usaha resmi dan lebih mudah mengakses skema pajak UMKM, pembiayaan, hingga kerja sama dengan pihak lain.

2. KBLI apa yang cocok untuk usaha jastip?

Tidak ada KBLI khusus bernama “jasa titip”. Praktiknya, pelaku jastip biasanya memilih KBLI perdagangan eceran sesuai jenis barang yang paling sering dijual (misalnya pakaian, kosmetik), atau aktivitas jasa lain tertentu bila pola bisnis lebih dominan jasa belanja. Yang penting, deskripsi KBLI masih logis dengan kegiatan di lapangan.

3. Apakah semua barang jastip pasti kena pajak impor?

Barang bawaan penumpang yang benar-benar untuk pemakaian pribadi dalam batas nilai tertentu bisa memperoleh pembebasan bea masuk. Namun, barang yang jelas merupakan titipan orang lain untuk dijual kembali biasanya dipandang sebagai non-personal use dan tidak berhak atas fasilitas pembebasan pribadi, sehingga berpotensi dikenai bea masuk dan pajak impor.

4. Berapa pajak penghasilan untuk usaha jastip UMKM?

Jika dikategorikan sebagai UMKM dengan omzet tertentu (misalnya hingga beberapa miliar rupiah per tahun sesuai regulasi yang berlaku), usaha jastip bisa menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5% dari omzet dalam jangka waktu tertentu. Di luar itu, bisa beralih ke skema pajak umum. Detail dan batasannya mengikuti aturan pajak yang sedang berlaku.

5. Kapan sebaiknya beralih dari jastip ke impor resmi?

Jika volume barang dan omzet jastip sudah sangat besar, jadwal perjalanan semakin padat, atau Anda mulai menjangkau klien korporat, lebih aman untuk mempertimbangkan skema impor resmi (misalnya bekerja sama dengan perusahaan importir atau mendirikan badan usaha khusus). Dengan demikian, urusan perpajakan, kepabeanan, dan perizinan bisa diatur dengan lebih rapi dan minim risiko.

Baca juga di Beginisob.com

Comments

Edukasi Terpopuler

Connect With Us

Copyright @ 2023 beginisob.com, All right reserved