Skip to main content

Surat Penyesuaian Upah Setelah UMP/UMK 2026 Naik: Contoh Addendum Kontrak + Checklist HR/UMKM (Anti Salah Patokan)

Diperbarui: 17 Desember 2025

Ringkasan cepat:

  • Kalau UMP/UMK 2026 berubah, banyak perusahaan perlu dokumen penyesuaian (addendum kontrak / surat pemberitahuan) agar rapi secara administrasi.
  • Kunci aman: pastikan dulu angka resmi dari kanal Pemprov/Disnaker/JDIH, bukan dari tabel viral.
  • Addendum yang baik menuliskan: angka upah baru, komponen upah (gaji pokok + tunjangan), tanggal berlaku, dan rujukan dokumen penetapan.
  • Untuk muslim: jaga keadilan dan amanah pengupahan, hindari menutup kekurangan cashflow dengan utang berbunga (riba).

Daftar isi

Kapan perlu membuat surat penyesuaian upah?

Biasanya dokumen penyesuaian dibutuhkan ketika:

  • Perusahaan/UMKM memberi gaji yang sebelumnya setara UMP/UMK (atau mendekati), sehingga perlu menyesuaikan agar tidak di bawah minimum.
  • Ada perubahan angka upah minimum dan perusahaan ingin administrasi rapi (audit internal, pembukuan, dan slip gaji).
  • Karyawan meminta bukti tertulis perubahan gaji (bukan sekadar chat).
  • Perusahaan sedang memperpanjang kontrak PKWT dan ingin sekalian menata ulang struktur upah.

Apa itu surat penyesuaian upah vs addendum kontrak?

Surat penyesuaian upah biasanya bersifat pemberitahuan internal perusahaan (mis. HR mengumumkan kenaikan upah per tanggal tertentu).

Addendum kontrak adalah lampiran perubahan pada perjanjian kerja yang sudah ada (PKWT/PKWTT). Addendum dipakai kalau perusahaan ingin perubahan upah tercatat sebagai perubahan klausul kontrak.

Catatan penting: artikel ini bersifat edukasi dan contoh format. Untuk kasus sensitif (sengketa, audit besar, atau struktur upah kompleks), konsultasikan ke HR senior atau konsultan hukum ketenagakerjaan.

Syarat & data yang harus disiapkan

  • Angka UMP 2026 provinsimu (dan/atau UMK 2026 kabupaten/kota tempat kerja).
  • Rujukan dokumen penetapan (nomor & tanggal) jika sudah tersedia.
  • Data karyawan: nama, NIK/ID karyawan, jabatan, lokasi kerja, status (PKWT/PKWTT).
  • Struktur upah saat ini: gaji pokok, tunjangan tetap, dan komponen lain yang dibayarkan.
  • Tanggal mulai berlaku penyesuaian (umumnya mengikuti ketentuan awal tahun atau tanggal efektif yang ditetapkan perusahaan).

Langkah-langkah membuat addendum (plus contoh format)

1) Pastikan kamu tidak salah patokan (UMP vs UMK)

2) Tentukan “angka upah baru” dan tulis jelas komponennya

Minimal, addendum menjelaskan apakah angka upah baru itu:

  • Hanya gaji pokok yang naik, atau
  • Gaji pokok + tunjangan tetap disusun ulang, atau
  • Ada perubahan komponen lain (mis. tunjangan jabatan, transport, makan) yang memengaruhi total.

Tujuannya supaya tidak terjadi salah paham: “naik di kertas” tapi ternyata sebagian ditarik dari tunjangan yang dipotong diam-diam.

3) Tulis format addendum yang rapi

Berikut contoh format sederhana (silakan sesuaikan):

ADDENDUM PERJANJIAN KERJA

Nomor: (isi nomor dokumen internal)

Pada hari ini, (tanggal), bertempat di (kota), yang bertanda tangan di bawah ini:

1) PIHAK PERTAMA

Nama Perusahaan: (nama)

Alamat: (alamat)

Diwakili oleh: (nama & jabatan)

2) PIHAK KEDUA

Nama Karyawan: (nama)

ID Karyawan/NIK: (isi)

Jabatan: (isi)

Lokasi kerja: (kab/kota, provinsi)

Kedua belah pihak sepakat mengubah ketentuan upah pada perjanjian kerja sebelumnya, sebagai berikut:

Pasal 1 — Penyesuaian Upah

(1) Terhitung mulai tanggal (tanggal efektif), upah bulanan PIHAK KEDUA menjadi:

    a. Gaji Pokok: Rp (angka)

    b. Tunjangan Tetap: Rp (angka)  [jika ada]

    Total Upah Bulanan: Rp (angka)

(2) Penyesuaian ini mengacu pada ketentuan upah minimum yang berlaku di wilayah kerja (UMP/UMK) Tahun 2026

    sesuai dokumen penetapan pemerintah daerah yang berlaku (cantumkan nomor & tanggal jika sudah ada).

Pasal 2 — Ketentuan Lain Tetap

Selain perubahan pada Pasal 1, seluruh ketentuan perjanjian kerja sebelumnya tetap berlaku dan mengikat.

Pasal 3 — Penutup

Addendum ini dibuat rangkap 2 (dua), bermaterai secukupnya (jika perusahaan menerapkan), dan ditandatangani kedua belah pihak.

PIHAK PERTAMA,                           PIHAK KEDUA,

(....................)                   (....................)

4) Hubungkan addendum dengan administrasi payroll

  • Update template slip gaji, supaya komponen gaji pokok & tunjangan tercatat konsisten.
  • Pastikan perhitungan lembur (jika ada) mengikuti upah bulanan yang menjadi dasar.
  • Simpan dokumen per karyawan (PDF/arsip) agar tidak hilang ketika audit atau ada perpanjangan kontrak.

Tips untuk HR/UMKM dan untuk pekerja

Tips untuk HR/UMKM

  • Jangan menunggu mepet. Begitu angka resmi muncul, siapkan addendum + revisi slip gaji.
  • Transparan soal komponen. Jelaskan mana gaji pokok, mana tunjangan tetap, dan mana yang sifatnya tidak tetap.
  • Jaga cashflow dengan cara halal. Jika biaya tenaga kerja naik, evaluasi harga jual/efisiensi sebelum lari ke utang berbunga.

Tips untuk pekerja

  • Pastikan wilayah kerja kamu benar (kab/kota & provinsi) sebelum membandingkan angka.
  • Kalau ada penyesuaian, minta bukti tertulis (surat HR atau addendum) agar tidak hanya “janji lisan”.
  • Bandingkan juga dengan slip gaji: jangan hanya melihat angka “total” tanpa tahu komponennya.

Risiko & kesalahan umum

  • Salah patokan wilayah (UMK kota A dianggap kota B) → rawan konflik.
  • Dokumen tidak menyebut tanggal efektif → payroll jadi kacau (bulan ini pakai yang mana?).
  • Komponen upah tidak jelas → karyawan merasa “naik palsu”.
  • Arsip berantakan → saat audit atau perpanjangan kontrak, dokumen hilang.

FAQ seputar addendum penyesuaian UMP/UMK 2026

1) Apakah wajib selalu pakai addendum?

Tidak selalu. Namun addendum membantu administrasi lebih rapi jika perubahan upah ingin tercatat sebagai perubahan klausul kontrak kerja.

2) Kalau perusahaan sudah mengumumkan lewat memo HR, apakah itu cukup?

Untuk internal bisa cukup, tapi untuk bukti per karyawan (dan untuk konsistensi kontrak), addendum sering lebih kuat dan jelas.

3) Addendum harus menyebut nomor/tanggal Keputusan Gubernur?

Kalau sudah ada, sebaiknya disebut (agar jelas rujukannya). Jika belum, tuliskan bahwa penyesuaian mengikuti ketentuan upah minimum yang berlaku di wilayah kerja tahun 2026.

4) Setelah upah disesuaikan, apa yang perlu dicek lagi?

Periksa slip gaji, potongan, dan (kalau sering lembur) perhitungan lembur agar tidak salah dasar.

5) Bagaimana agar dokumen kontrak/penyesuaian tetap “aman” untuk pekerja dan perusahaan?

Tulis jelas: angka, komponen, tanggal berlaku, dan ketentuan lain tetap. Hindari kalimat multitafsir.

Baca juga di Beginisob.com

Comments

Edukasi Terpopuler

Connect With Us

Copyright @ 2023 beginisob.com, All right reserved