Skip to main content

Cara Daftar NIB OSS untuk UMKM Kuliner Rumahan 2026: Syarat, Langkah, dan Tips Hindari Penolakan

Diperbarui: 30 November 2025

Ringkasan cepat:

  • NIB adalah “KTP usaha” yang wajib dimiliki UMKM kuliner rumahan agar usahanya legal dan lebih mudah naik kelas.
  • Sejak berlakunya OSS RBA dan PP 28/2025, pendaftaran NIB makin sederhana dan bisa dilakukan sendiri dari HP.
  • UMKM kuliner rumahan umumnya berisiko rendah/menengah rendah, cukup NIB + Sertifikat Standar (pernyataan) sesuai KBLI.
  • Penolakan/pending NIB biasanya terjadi karena salah pilih KBLI, alamat usaha tidak jelas, atau data tidak konsisten dengan Dukcapil/NPWP.
  • Artikel ini fokus pada UMKM kuliner rumahan: contoh KBLI, syarat, langkah dari HP, dan tips praktis agar pendaftaran lancar.

Daftar isi

Kapan harus daftar NIB untuk UMKM kuliner rumahan?

Banyak pelaku usaha kuliner rumahan menunggu sampai “usaha sudah besar” baru mengurus izin. Padahal, dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko di OSS RBA, NIB justru sebaiknya diurus sejak awal, ketika:

  • Anda sudah punya produk dan branding (nama usaha, logo sederhana, kemasan), meski masih jual ke tetangga/teman.
  • Mulai jualan lewat marketplace, Instagram, TikTok Shop, atau GoFood/GrabFood yang biasanya mensyaratkan legalitas usaha.
  • Ingin ikut bazar, program pemerintah, pelatihan, atau pendanaan yang mewajibkan NIB/NPWP.
  • Berencana mengurus izin lanjutan: PIRT, BPOM, atau sertifikat halal yang mensyaratkan NIB sebagai legalitas dasar.

Jadi, untuk UMKM kuliner rumahan, tidak perlu menunggu omzet besar. Begitu usaha mulai jalan dan serius ditekuni, NIB sudah layak diurus agar usaha lebih berkah, legal, dan siap naik kelas.

Apa itu NIB dan OSS RBA untuk UMKM kuliner?

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Di dalam NIB tercantum:

  • Data pelaku usaha (nama, NIK, NPWP jika ada).
  • Nama dan alamat usaha (boleh alamat rumah untuk usaha rumahan).
  • Jenis kegiatan usaha berdasarkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
  • Status perizinan lain yang menempel pada NIB (Sertifikat Standar, izin khusus, dan sebagainya).

Sejak berlakunya perizinan berusaha berbasis risiko, usaha diklasifikasikan menjadi:

  • Risiko rendah – cukup NIB.
  • Risiko menengah rendah – NIB + Sertifikat Standar (pernyataan mandiri).
  • Risiko menengah tinggi/tinggi – NIB + Sertifikat Standar terverifikasi/izin.

Usaha kuliner rumahan (seperti jualan kue, katering rumahan, frozen food skala kecil) umumnya masuk kategori risiko rendah atau menengah rendah, tergantung KBLI dan skala usahanya. Artinya, untuk mulai jalan, biasanya cukup:

  • NIB yang terbit di OSS, dan
  • Sertifikat Standar (pernyataan) yang Anda setujui secara mandiri jika diwajibkan.

Syarat daftar NIB UMKM kuliner rumahan 2026

Menjelang 2026, aturan teknis OSS RBA diupdate melalui PP 28/2025, tapi syarat dasar untuk UMKM kuliner rumahan tetap sederhana. Secara umum, siapkan:

1. Data pribadi dan akun

  • NIK KTP yang masih berlaku, sesuai domisili.
  • Nomor KK (kadang diperlukan untuk validasi Dukcapil).
  • Email aktif untuk membuat akun OSS.
  • Nomor HP yang bisa menerima SMS/WhatsApp untuk OTP.

2. Data usaha kuliner rumahan

  • Nama usaha (misal: “Dapur Bu Lina”, “Cookies Syariah Ciledug”). Hindari nama yang mengandung unsur maksiat atau unsur haram.
  • Alamat usaha – untuk kuliner rumahan, biasanya sama dengan alamat rumah.
  • Perkiraan modal usaha (di bawah/di atas Rp5 miliar – UMKM kuliner rumahan umumnya di bawah).
  • Perkiraan omzet per tahun (boleh estimasi wajar).
  • Jumlah tenaga kerja (misal: 1–3 orang).

3. Data perpajakan

  • NPWP pribadi (jika sudah punya). Untuk skala UMKM kecil, biasanya pakai NPWP perorangan.
  • Jika belum punya NPWP, Anda bisa mengurus NPWP dulu secara online, lalu lanjut ke OSS (direkomendasikan agar lebih rapi secara pajak).

4. Gambaran jenis usaha (KBLI yang tepat)

Ini bagian penting dan sering jadi sumber masalah. Untuk kuliner rumahan, beberapa KBLI yang sering dipakai antara lain:

  • 56101 – Jasa Restoran (cocok untuk usaha makan di tempat / resto kecil, kafe, warung).
  • 56109 – Jasa Penyediaan Makanan Lainnya (bisa untuk warung makan sederhana).
  • 56210 – Jasa Boga untuk Keperluan Jasa Usaha (catering, nasi box, snack meeting).
  • 10799 – Industri Makanan Lainnya YTDL (bisa untuk produksi snack/kue kering rumahan dalam kemasan).

Anda boleh memilih lebih dari satu KBLI jika kegiatan usahanya memang beragam, misalnya produksi kue kering dan jasa katering. Yang penting, sesuaikan dengan kegiatan yang benar-benar Anda jalankan dan perhatikan kewajiban perizinan lanjutan untuk masing-masing KBLI.

Langkah daftar NIB OSS untuk UMKM kuliner rumahan dari HP

Pendaftaran NIB bisa dilakukan langsung dari HP Android menggunakan browser (Chrome/Firefox). Berikut panduan ringkas yang disesuaikan untuk UMKM kuliner rumahan:

1. Buat akun OSS RBA

  1. Buka website resmi OSS RBA di oss.go.id melalui browser HP.
  2. Pilih menu Daftar > Pelaku Usaha > Perseorangan.
  3. Isi data:
    • Nama lengkap sesuai KTP.
    • NIK dan tanggal lahir.
    • Alamat email dan nomor HP.
  4. Verifikasi akun melalui link yang dikirim ke email atau kode OTP ke HP.
  5. Setel password yang kuat dan mudah diingat.

2. Lengkapi profil pelaku usaha

  1. Login ke OSS dengan email dan password yang sudah dibuat.
  2. Pilih menu Profil lalu lengkapi:
    • Alamat tempat tinggal.
    • Data NPWP (jika sudah ada).
    • Informasi lain yang diminta sistem.
  3. Simpan perubahan dan pastikan data sesuai dengan KTP/NPWP.

3. Tambah data usaha kuliner rumahan

  1. Pada dasbor, pilih menu Perizinan Berusaha > Permohonan Baru.
  2. Pilih jenis pelaku usaha: Perseorangan – Mikro/Kecil.
  3. Isi data usaha:
    • Nama usaha kuliner (misalnya “Dapur Kue Syariah Desa Sukamaju”).
    • Alamat usaha (boleh alamat rumah, sesuaikan dengan KTP jika memungkinkan).
    • Bidang usaha: pilih KBLI yang sesuai (misal 10799 untuk kue kering kemasan, 56210 untuk katering).
    • Perkiraan investasi dan omzet.
    • Jumlah tenaga kerja.

4. Cek tingkat risiko & komitmen

  1. Setelah memilih KBLI, sistem akan menampilkan tingkat risiko dan jenis perizinan:
    • Jika risiko rendah, cukup NIB.
    • Jika risiko menengah rendah, akan diminta Sertifikat Standar (pernyataan) yang Anda ceklis.
  2. Baca baik-baik komitmen yang harus dipenuhi: misalnya standar sanitasi, kelayakan bangunan, dan kewajiban perizinan lain (PIRT, BPOM, halal) jika usaha berkembang.
  3. Centang pernyataan bahwa data yang diisi benar dan Anda siap memenuhi komitmen.

5. Terbitkan dan unduh NIB

  1. Setelah semua data lengkap, klik Simpan dan Ajukan.
  2. Jika tidak ada masalah, NIB biasanya terbit secara otomatis dalam waktu singkat.
  3. Unduh:
    • Dokumen NIB (PDF), dan
    • Dokumen lain seperti Sertifikat Standar (jika muncul).
  4. Simpan file di HP dan backup di Google Drive/WhatsApp dokumen agar tidak hilang.

Setelah NIB terbit, Anda sudah resmi tercatat sebagai pelaku usaha. Tinggal lanjut ke izin lain yang dibutuhkan, misalnya PIRT, halal, atau BPOM sesuai jenis produk dan target pasar.

Tips menghindari penolakan saat daftar NIB UMKM kuliner

Meskipun sistem OSS sudah lebih sederhana, beberapa UMKM kuliner rumahan masih mengalami error, pending, atau penolakan. Berikut tips untuk mengurangi risiko masalah tersebut:

1. Pastikan data pribadi konsisten

  • Samakan penulisan nama di KTP, NPWP, dan data yang diinput di OSS.
  • Pastikan NIK dan tanggal lahir benar, tidak tertukar.
  • Gunakan email dan nomor HP yang benar-benar aktif.

2. Gunakan alamat usaha yang jelas dan realistis

  • Untuk kuliner rumahan, gunakan alamat rumah tempat produksi benar-benar dilakukan.
  • Jika rumah berada di lingkungan perumahan, usahakan tetap menjaga ketenangan tetangga (bising, bau, parkir) agar tidak menimbulkan keberatan.
  • Sesuaikan RT/RW, kelurahan, dan kecamatan dengan data KTP.

3. Pilih KBLI yang paling tepat

  • Jangan memilih KBLI hanya karena “kedengarannya keren”. Pilih yang paling menggambarkan kegiatan usaha Anda.
  • Jika Anda produksi kue kering dalam kemasan, KBLI industri (misal 10799) biasanya lebih tepat dibanding restoran.
  • Jika Anda jualan nasi box/catering, KBLI 56210 lebih relevan daripada 56101.

4. Isi omzet dan modal secara wajar

  • Jangan terlalu rendah hingga tidak masuk akal, dan jangan berlebihan.
  • Untuk usaha kuliner rumahan, modal < Rp1 miliar dan omzet awal puluhan–ratusan juta per tahun biasanya masih wajar.

5. Manfaatkan jam sepi dan koneksi internet stabil

  • Lakukan pendaftaran ketika traffic internet relatif sepi (pagi/larut malam) untuk meminimalkan error.
  • Gunakan jaringan Wi-Fi atau paket data yang stabil, jangan bergonta-ganti jaringan saat mengisi formulir.

Risiko jika UMKM kuliner rumahan tidak punya NIB

Ada pelaku UMKM yang berpendapat, “Saya kan cuma jualan kecil-kecilan, buat apa NIB?”. Padahal, ada beberapa risiko jika usaha kuliner rumahan dibiarkan tanpa legalitas:

  • Sulit naik kelas – tidak bisa ikut banyak program pemerintah, bantuan, pelatihan resmi, atau tender kecil yang mensyaratkan NIB.
  • Sulit masuk marketplace/ojek online – banyak platform kini mensyaratkan legalitas, apalagi jika ingin menjadi merchant resmi.
  • Risiko penertiban – di beberapa daerah, usaha tanpa izin dan menimbulkan keluhan warga berpotensi ditegur/ditertibkan.
  • Pengelolaan keuangan dan pajak berantakan – NIB membantu memisahkan uang usaha dan uang pribadi sehingga lebih mudah menghitung kewajiban pajak secara adil dan tidak berlebihan.
  • Kurang meyakinkan di mata konsumen muslim – ketika Anda nanti mengurus halal atau PIRT, legalitas dasar seperti NIB menunjukkan keseriusan menjaga keamanan dan kehalalan produk.

Dengan kata lain, mengurus NIB sejak awal bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari ikhtiar menata usaha agar lebih berkah, tertib, dan siap berkembang.

FAQ NIB UMKM kuliner rumahan

1. Apakah UMKM kuliner rumahan wajib punya NIB?

Secara prinsip, setiap kegiatan usaha yang berjalan terus-menerus dianjurkan memiliki NIB agar diakui secara hukum. Untuk kuliner rumahan, NIB juga jadi syarat dasar untuk mengurus izin lanjutan seperti PIRT, BPOM, dan sertifikat halal.

2. Apakah alamat rumah boleh dijadikan alamat usaha di NIB?

Boleh. Banyak UMKM kuliner skala rumahan menggunakan alamat rumah sebagai alamat usaha di NIB. Yang penting, perhatikan ketentuan lingkungan dan tidak mengganggu ketertiban warga sekitar.

3. Apakah harus punya NPWP dulu sebelum daftar NIB?

Untuk usaha perseorangan, NPWP sangat dianjurkan agar data perpajakan rapi. Namun, dalam praktiknya, pembuatan akun di OSS dapat dimulai dulu, lalu Anda melengkapi data NPWP ketika sudah tersedia. Lebih baik urus NPWP sebelum atau tidak lama setelah NIB terbit.

4. Apakah setelah punya NIB, otomatis boleh jualan ke seluruh Indonesia?

NIB membuat usaha Anda legal, tetapi untuk menjual produk pangan ke pasar yang lebih luas (ritel modern, antarprovinsi, bahkan ekspor), biasanya ada izin tambahan yang perlu dipenuhi seperti PIRT, BPOM, dan sertifikat halal. NIB adalah pondasi awal sebelum izin-izin tersebut.

5. Bagaimana jika salah pilih KBLI saat daftar NIB?

Jika setelah berjalan Anda menyadari KBLI yang dipilih kurang tepat, Anda bisa mengubah data NIB dan KBLI melalui menu perubahan data di OSS tanpa harus membuat NIB baru. Pastikan perubahan dilakukan sebelum usaha berkembang terlalu jauh agar legalitas tetap rapi.

Baca juga

Comments

Edukasi Terpopuler

Connect With Us

Copyright @ 2023 beginisob.com, All right reserved