Skip to main content

Cara Mengurus Izin Toko Kelontong & Minimarket Rumahan via OSS RBA 2025: Syarat, KBLI, & Tingkat Risiko

Diperbarui: 28 November 2025

Ringkasan cepat:

  • Toko kelontong, warung sembako, dan minimarket rumahan termasuk usaha perdagangan eceran yang sebaiknya punya NIB dan KBLI yang tepat agar aman secara hukum dan mudah berkembang.
  • Umumnya, usaha ritel modern/swalayan (minimarket) memakai KBLI 47111, sedangkan toko kelontong tradisional non-swalayan memakai KBLI 47112. Untuk toko kelontong dengan barang campuran non-pangan tertentu bisa juga memakai KBLI lain seperti 47192 jika sesuai uraian KBLI.
  • Di OSS RBA 2025, tingkat risiko KBLI menentukan apakah Anda cukup dengan NIB, atau wajib menambah Sertifikat Standar (pernyataan/terverifikasi) dan izin lainnya.
  • Langkah praktis: siapkan data pemilik & usaha, tentukan jenis usaha (warung tradisional vs minimarket), pilih KBLI, daftar NIB di OSS, lalu cek kembali kewajiban sesuai tingkat risiko KBLI.
  • Dari sisi syariat, pemilik toko perlu menjaga kehalalan barang yang dijual, menghindari praktik curang (timbangan, harga), dan sebisa mungkin menghindari pembiayaan usaha dengan skema riba.

Daftar isi

  1. Kapan perlu mengurus izin toko kelontong & minimarket rumahan?
  2. Apa itu izin toko kelontong & minimarket di OSS RBA 2025?
  3. Syarat mengurus izin toko kelontong & minimarket rumahan
  4. Langkah mengurus izin toko kelontong & minimarket via OSS RBA 2025
  5. Tips memilih KBLI & mengelola legalitas toko kelontong
  6. Risiko jika usaha toko kelontong/minimarket tanpa legalitas
  7. FAQ: Pertanyaan umum seputar izin toko kelontong & minimarket rumahan
  8. Baca juga di Beginisob.com

Kapan perlu mengurus izin toko kelontong & minimarket rumahan?

Banyak orang memulai warung kecil di teras rumah tanpa memikirkan izin usaha. Namun, Anda sudah sebaiknya memikirkan legalitas ketika:

  • Toko sudah buka setiap hari dan menjadi sumber penghasilan utama/pendamping keluarga.
  • Barang yang dijual bukan hanya beberapa item, tetapi sudah mirip minimarket kecil (sembako, minuman, produk kemasan, dsb.).
  • Mulai memasang papan nama, promosi online, atau kerja sama dengan supplier besar.
  • Omzet mulai naik dan Anda ingin akses ke pembiayaan legal (KUR, bank syariah) yang biasanya meminta NIB & legalitas usaha.
  • Ingin membuka cabang atau memperluas bangunan (misalnya dari warung kecil jadi minimarket rumahan).

Semakin besar skala usaha, semakin penting NIB dan pengaturan KBLI yang benar agar usaha tidak dianggap “liar” oleh pemerintah maupun lingkungan.

Apa itu izin toko kelontong & minimarket di OSS RBA 2025?

1. NIB sebagai “KTP usaha” toko kelontong

Di sistem OSS RBA 2025, semua pelaku usaha (termasuk toko kelontong rumahan) sebaiknya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB berfungsi sebagai:

  • Identitas resmi usaha di mata pemerintah.
  • Dasar penerbitan izin usaha dan Sertifikat Standar sesuai tingkat risiko KBLI.
  • Syarat untuk banyak keperluan lain (NPWP usahawan, pembiayaan, ekspansi, dsb.).

2. KBLI toko kelontong & minimarket

Saat mendaftarkan NIB, Anda harus memilih KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang tepat. Untuk usaha toko kelontong dan minimarket, kode yang sering dipakai antara lain:

  • KBLI 47111 – Perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau di minimarket/supermarket/hypermarket. Cocok untuk ritel modern/swalayan dengan sistem self-service (pembeli ambil sendiri ke rak lalu bayar di kasir).
  • KBLI 47112 – Perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau bukan di minimarket/supermarket/hypermarket (tradisional). Cocok untuk toko kelontong/warung sembako tradisional yang bukan swalayan.
  • KBLI 47192 kadang digunakan untuk toko kelontong yang lebih banyak menjual barang non-pangan (aneka barang kebutuhan rumah tangga) sesuai uraian resmi KBLI.

Pemilihan KBLI sebaiknya mengikuti uraian resmi di OSS. Jika ragu, Anda bisa mulai dari KBLI yang paling mendekati kondisi lapangan, lalu melakukan perubahan KBLI di OSS bila suatu saat format toko berubah (misalnya dari warung tradisional menjadi minimarket self-service).

3. Tingkat risiko usaha toko kelontong & minimarket

Di OSS RBA, setiap KBLI diklasifikasi berdasarkan tingkat risiko (rendah, menengah rendah, menengah tinggi, tinggi). Untuk banyak usaha ritel kebutuhan sehari-hari, tingkat risiko umumnya rendah atau menengah rendah, sehingga kewajibannya bisa berupa:

  • NIB saja, atau
  • NIB + Sertifikat Standar (pernyataan), atau
  • NIB + Sertifikat Standar terverifikasi jika skala dan ruang lingkupnya lebih besar (misalnya minimarket dengan kategori pangan tertentu).

Detailnya bisa dilihat langsung di OSS saat Anda memilih KBLI, atau dirujuk dari artikel Beginisob tentang perbedaan risiko rendah vs menengah di OSS RBA.

4. Aspek syariat dalam izin toko kelontong & minimarket

Dari sudut pandang Islam (salaf), legalitas usaha adalah bagian dari ketaatan pada ulil amri dalam hal yang ma’ruf, selama tidak memaksa pada pelanggaran agama. Toko kelontong/minimarket sebaiknya:

  • Menjual barang-barang yang halal dan bermanfaat.
  • Menghindari sebisa mungkin produk yang jelas haram atau merusak (miras, judi, dsb.). Untuk rokok yang oleh banyak ulama salaf dihukumi haram, meninggalkan penjualannya lebih selamat.
  • Menghindari praktik riba dalam pembiayaan usaha, dan jujur dalam timbangan/harga.

Syarat mengurus izin toko kelontong & minimarket rumahan

1. Data pemilik/pelaku usaha

  • NIK (e-KTP) pemilik usaha.
  • NPWP pribadi (disarankan, apalagi jika omzet mulai naik).
  • Email aktif dan nomor HP untuk registrasi di OSS RBA.

2. Data usaha toko kelontong/minimarket

  • Nama usaha (misal: “Toko Kelontong Barokah”, “Minimarket Sob Mart”).
  • Alamat lengkap lokasi toko (kalau toko menyatu dengan rumah, tulis alamat rumah).
  • Perkiraan nilai investasi (stok awal, rak, kulkas, renovasi) dan omzet per tahun untuk menentukan skala usaha (mikro/kecil/menengah).
  • Jenis layanan: warung tradisional/toko kelontong biasa atau minimarket dengan sistem swalayan.

3. Data lokasi & tata ruang

  • Pastikan lokasi toko tidak menyalahi tata ruang (di beberapa daerah, ritel skala tertentu harus sesuai KKPR/PKKPR).
  • Jika toko di depan rumah, biasanya lebih fleksibel, tetapi tetap perhatikan aturan lingkungan dan parkir.

4. Administrasi internal & syar’i

  • Catatan penjualan (bisa manual atau aplikasi kasir sederhana).
  • Pemisahan stok barang halal dan barang meragukan, jika ada.
  • Kesepakatan tertulis sederhana bila bekerjasama dengan partner/investor (supaya jelas hak dan kewajiban, dan bisa diatur dengan akad yang syar’i).

Langkah mengurus izin toko kelontong & minimarket via OSS RBA 2025

Secara garis besar: daftar akun OSS → isi data → pilih KBLI → terbitkan NIB → penuhi komitmen sesuai risiko.

Langkah 1 – Buat akun OSS atau pastikan akun bisa diakses

  1. Buka situs resmi OSS RBA dan daftar sebagai pelaku usaha perorangan.
  2. Jika sudah pernah daftar tapi lupa akses, jangan buat akun baru; gunakan panduan pemulihan akun terlebih dahulu.

Langkah 2 – Isi data usaha dan pilih KBLI yang tepat

  1. Isi profil pelaku usaha dan data usaha toko.
  2. Pada bagian bidang usaha, pilih:
    • KBLI 47111 bila usaha Anda adalah minimarket/swalayan (pelanggan ambil sendiri dari rak, bayar di kasir).
    • KBLI 47112 bila usaha Anda adalah toko kelontong/warung sembako tradisional tanpa sistem swalayan.
    • Pertimbangkan KBLI lain seperti 47192 jika uraian KBLI lebih cocok dengan kondisi toko Anda (banyak barang non-pangan).
  3. Cek kembali uraian KBLI di OSS agar tidak salah klasifikasi; kalau salah pilih, Anda masih bisa mengubah KBLI lewat menu perubahan data di OSS.

Langkah 3 – Terbitkan NIB dan lihat kewajiban risiko

  1. Setelah semua data terisi, sistem akan menampilkan ringkasan risiko usaha berdasarkan KBLI yang dipilih.
  2. Jika risiko rendah tertentu, Anda mungkin cukup dengan NIB saja.
  3. Jika risiko menengah rendah/menengah, akan muncul kewajiban Sertifikat Standar (pernyataan atau terverifikasi) dan/atau izin tambahan yang harus dipenuhi.

Langkah 4 – Penuhi komitmen izin tambahan jika ada

  1. Bila ada kewajiban izin lokasi/persetujuan lingkungan, ikuti panduan OSS dan artikel Beginisob terkait izin lokasi & lingkungan.
  2. Bila diwajibkan Sertifikat Standar (misal terkait pangan olahan tertentu di minimarket), ikuti petunjuk teknis di OSS dan koordinasikan dengan dinas terkait.

Langkah 5 – Simpan dokumen dan jalankan usaha dengan tertib

  • Simpan salinan NIB, Sertifikat Standar, dan izin lain di tempat aman.
  • Gunakan legalitas itu untuk:
    • membuat NPWP usahawan bila perlu,
    • mengajukan pembiayaan non-riba (misal pembiayaan syariah),
    • menjaga kepercayaan pemasok dan pelanggan.

Tips memilih KBLI & mengelola legalitas toko kelontong

  • Jujur pada kondisi lapangan: kalau toko Anda masih warung tradisional, jangan memaksakan KBLI minimarket hanya demi “gengsi”.
  • Mulai dari satu KBLI utama yang paling dominan, lalu tambahkan/ubah kalau nanti format usaha berkembang.
  • Manfaatkan artikel-artikel Beginisob tentang risiko OSS, cara mengubah KBLI, dan cara cek legalitas untuk mengecek status usaha Anda sendiri.
  • Jaga kehalalan dan kejujuran: jangan mengurangi timbangan, jangan menimbun barang untuk memanipulasi harga, dan hindari jualan barang yang jelas haram.
  • Jika butuh modal, prioritaskan tabungan sendiri, kerja sama bagi hasil, atau pembiayaan syariah, bukan pinjaman berbunga.

Risiko jika usaha toko kelontong/minimarket tanpa legalitas

Beberapa risiko jika usaha Anda dibiarkan tanpa NIB dan izin yang benar:

  • Sulit berkembang karena tidak bisa kerja sama resmi dengan pemasok besar, instansi, atau platform tertentu.
  • Berpotensi terkena penertiban/pengawasan bila suatu saat ada razia usaha yang tidak berizin.
  • Sulit mengakses pembiayaan yang baik (termasuk pembiayaan syariah) karena banyak lembaga meminta NIB dan bukti usaha legal.
  • Jika salah KBLI, kewajiban izin dan risiko bisa tidak sesuai, sehingga saat diperiksa pemerintah Anda dianggap tidak tertib administrasi.
  • Dari sisi agama, meninggalkan kewajiban administratif yang ma’ruf (selama tidak bertentangan dengan syariat) bisa menjadi pintu masalah dan sengketa di kemudian hari.

FAQ: Pertanyaan umum seputar izin toko kelontong & minimarket rumahan

1. Warung kelontong kecil di teras rumah, wajib punya NIB juga?

Secara praktik, warung kecil sekalipun sangat dianjurkan memiliki NIB. Prosesnya relatif mudah di OSS RBA dan akan memudahkan Anda jika suatu saat usaha berkembang, butuh pembiayaan resmi, atau diminta bukti legalitas oleh pihak tertentu. Lagi pula, NIB mengokohkan posisi Anda sebagai pelaku usaha yang diakui hukum.

2. KBLI apa yang paling tepat untuk toko kelontong rumahan?

Sebagian besar toko kelontong tradisional cocok dengan KBLI 47112 (perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau bukan di minimarket/supermarket/hypermarket). Jika format toko Anda sudah seperti minimarket swalayan, KBLI 47111 lebih sesuai. Untuk toko yang banyak menjual barang non-pangan tertentu, cek kembali uraian KBLI lain seperti 47192 dan pilih yang paling tepat.

3. Kalau salah pilih KBLI, apakah NIB harus ditutup dan buat baru?

Tidak perlu. Di OSS RBA 2025, KBLI masih bisa diubah atau dihapus melalui menu perubahan data tanpa harus menutup usaha dan membuat NIB baru. Yang penting, ikuti prosedur perubahan KBLI yang benar dan pastikan setelah ubah, kewajiban risiko juga Anda pahami.

4. Apakah semua toko kelontong wajib mengurus izin lingkungan?

Tidak selalu. Kewajiban izin lokasi dan persetujuan lingkungan tergantung skala usaha, lokasi, dan kebijakan daerah. Untuk toko kecil yang menyatu dengan rumah di lingkungan permukiman, biasanya cukup dengan NIB dan kepatuhan pada aturan lingkungan setempat. Namun, minimarket yang lebih besar di zona tertentu bisa saja diminta dokumen lokasi dan lingkungan melalui OSS.

5. Bolehkah dari sisi syariat menjual rokok di toko kelontong?

Banyak ulama yang berpendapat bahwa rokok hukumnya haram karena termasuk sesuatu yang membahayakan tubuh dan menghambur-hamburkan harta. Dari sudut pandang ini, meninggalkan penjualan rokok di toko kelontong adalah pilihan yang lebih selamat dan lebih dekat kepada sikap wara’ (kehati-hatian), meskipun secara hukum negara rokok masih boleh diperjualbelikan.

6. Bagaimana jika saya terlanjur menjalankan minimarket tanpa izin selama bertahun-tahun?

Segera benahi legalitas dengan mendaftarkan NIB dan mengatur KBLI yang sesuai. Untuk kewajiban lain seperti pajak dan perizinan tambahan, Anda bisa berkonsultasi ke konsultan atau langsung ke instansi terkait. Memperbaiki keadaan lebih baik daripada membiarkannya berlarut-larut, dan ini termasuk usaha untuk menjadikan penghasilan lebih bersih dan berkah.

Baca juga di Beginisob.com

Comments

Edukasi Terpopuler

Connect With Us

Copyright @ 2023 beginisob.com, All right reserved