Diperbarui: 28 November 2025
Ringkasan cepat:
- Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) adalah bukti tertulis dari dinas kesehatan bahwa tempat usaha (restoran, kafe, jasa boga, depot air minum, kantin, dan sejenisnya) sudah memenuhi standar higiene dan sanitasi pangan.
- Di era OSS RBA & PP 28/2025, SLHS menjadi bagian dari Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) dan menjadi standar penting untuk usaha kuliner berisiko menengah seperti kafe & kedai minuman.
- Syarat SLHS kafe umumnya dibagi 3: administratif (KTP, NIB, denah, sertifikat pelatihan), teknis (layout dapur, alur bersih-kotor, air bersih, sanitasi), dan laboratorium (uji air/minuman jika disyaratkan).
- Proses praktis: punya NIB & KBLI yang benar → cek aturan daerah → siapkan dokumen & pelatihan → ajukan via OSS/DPMPTSP → survei lapangan oleh Dinkes → perbaikan jika ada catatan → sertifikat terbit (biasanya berlaku beberapa tahun dan bisa diperpanjang).
- Dari sisi syariat, menjaga kebersihan, keamanan pangan, dan tidak membahayakan kesehatan konsumen adalah bagian dari amanah. Untuk muslim, usaha F&B harus dijaga agar tidak menjual minuman haram; artikel ini fokus pada kafe & kedai minuman yang menyajikan produk halal.
Daftar isi
- Kapan kafe & kedai minuman wajib mengurus SLHS?
- Apa itu SLHS dan hubungannya dengan OSS RBA & NIB?
- Syarat mengurus SLHS untuk kafe & kedai minuman
- Langkah mengurus SLHS kafe & kedai minuman (step by step)
- Tips praktis agar kafe mudah lolos SLHS
- Risiko menjalankan kafe tanpa SLHS
- FAQ: Pertanyaan umum tentang SLHS untuk kafe & kedai minuman
- Baca juga di Beginisob.com
Kapan kafe & kedai minuman wajib mengurus SLHS?
Secara garis besar, kafe/kedai minuman mulai wajib memikirkan SLHS ketika:
- Usaha sudah berbentuk tempat tetap (ruko, kios, rumah yang disulap jadi kafe) dengan pelanggan datang setiap hari.
- Menyajikan minuman siap konsumsi (kopi, teh, minuman susu, jus, minuman kekinian, dsb.) dan kadang ada camilan/pangan siap saji.
- Masuk kategori Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) yang diatur Kemenkes/Permenkes sebagai usaha yang wajib memenuhi standar higiene sanitasi.
- Legalitas di OSS sudah jalan (NIB + Sertifikat Standar), tapi dinas kesehatan meminta SLHS sebagai bukti pemenuhan standar teknis di lapangan.
- Anda ingin kerja sama dengan perusahaan, kampus, sekolah, atau platform online besar yang mensyaratkan dokumen kebersihan & keamanan pangan.
Intinya, begitu kafe/kedai minuman Anda melayani konsumen umum secara rutin dan mulai diperiksa pemerintah daerah, SLHS hampir selalu muncul dalam daftar izin yang diminta.
Apa itu SLHS dan hubungannya dengan OSS RBA & NIB?
1. Pengertian SLHS
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) adalah dokumen resmi dari dinas kesehatan yang menyatakan bahwa tempat usaha (restoran, kafe, jasa boga, depot air minum, kantin, dan sejenisnya) telah memenuhi standar higiene dan sanitasi pangan sesuai peraturan.
Beberapa poin penting:
- Dasar hukumnya merujuk pada Permenkes 14/2021 tentang standar kegiatan usaha sektor kesehatan dan regulasi higiene sanitasi sebelumnya (misalnya Permenkes 1096/2011 untuk jasa boga).
- SLHS bukan formalitas; ia berfungsi sebagai bukti keamanan pangan dan kebersihan lingkungan bagi konsumen dan alat pengawasan bagi pemerintah.
- Pada banyak daerah, SLHS diterbitkan atau direkomendasikan oleh dinas kesehatan, lalu diintegrasikan ke sistem OSS RBA sebagai Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU).
2. Hubungan SLHS dengan NIB, KBLI, dan Sertifikat Standar
Sederhananya:
- NIB = identitas usaha (wajib dimiliki semua pelaku usaha).
- KBLI 56101/56102/56303 = kode kegiatan usaha penyediaan makanan & minuman (restoran, rumah makan, kedai kopi/bar minuman).
- Sertifikat Standar OSS = bukti bahwa usaha memenuhi standar umum sesuai PP 28/2025 (risiko menengah).
- SLHS = bukti teknis bahwa tempat usaha Anda benar-benar higienis dan saniternya layak setelah dicek dinas kesehatan.
Untuk kafe & kedai minuman, pola umumnya: urus NIB & Sertifikat Standar dulu di OSS, lalu lengkapi dengan SLHS dari dinas kesehatan sesuai ketentuan daerah.
Syarat mengurus SLHS untuk kafe & kedai minuman
Detail syarat bisa berbeda antar kota/kabupaten (diatur lewat Perda dan SOP Dinkes masing-masing). Namun, pola umumnya selalu terbagi jadi tiga kelompok besar: administratif, teknis, dan laboratorium.
1. Syarat administratif (dokumen)
- Fotokopi KTP pemilik/penanggung jawab.
- NIB dan dokumen usaha dari OSS (print out NIB, halaman kegiatan usaha dengan KBLI yang sesuai).
- NPWP perorangan/badan (jika disyaratkan).
- Pas foto pemilik/penanggung jawab (biasanya ukuran 3×4 atau 4×6, sesuai SOP daerah).
- Denah lokasi & layout kafe: posisi dapur, area minuman, ruang makan, gudang, toilet, tempat cuci tangan, jalur keluar masuk bahan baku.
- Surat penunjukan penanggung jawab tempat usaha (kalau pemilik tidak setiap hari di lokasi).
- Sertifikat pelatihan higiene sanitasi/keamanan pangan bagi pemilik dan penjamah makanan (sering diminta minimal 50% penjamah sudah ikut pelatihan).
- Dokumen bangunan: surat sewa/kontrak atau bukti kepemilikan, dan (bila diminta) dokumen tata ruang/IMB/KKPR.
2. Syarat teknis (kondisi kafe & dapur/minibar)
Beberapa poin teknis yang hampir selalu dicek petugas saat survei:
- Bangunan & ruang: lantai mudah dibersihkan, dinding tidak lembap, ventilasi dan pencahayaan cukup, tidak ada rembesan atau bocor di area produksi.
- Alur bersih-kotor: jalur bahan baku masuk, proses, hingga penyajian tidak bercampur dengan jalur limbah/sampah.
- Peralatan: permukaan kontak pangan dari bahan food grade, mudah dicuci, tidak berkarat.
- Air bersih: sumber air memenuhi syarat (PDAM/sumur terlindungi), ada tempat cuci tangan dengan sabun & air mengalir.
- Pengendalian hama: ada upaya mencegah lalat, kecoa, tikus, dan hewan lain masuk ke area produksi.
- Sanitasi: toilet bersih, tidak menghadap langsung ke dapur, ada pengelolaan limbah cair & padat.
- Kebersihan penjamah: pakai celemek, tutup kepala, kuku pendek, tidak merokok di area produksi, serta tidak menangani pangan saat sedang sakit menular.
3. Syarat laboratorium (kalau diwajibkan)
Untuk beberapa jenis usaha dan daerah, SLHS mensyaratkan uji laboratorium terhadap:
- Sampel air bersih (uji parameter mikrobiologi & kimia dasar).
- Sampel makanan/minuman tertentu (terutama produk berisiko tinggi).
Biasanya dinas kesehatan akan menjelaskan: jenis uji apa yang wajib, di lab mana, dan berapa masa berlaku hasil uji itu untuk pengajuan SLHS.
Langkah mengurus SLHS kafe & kedai minuman (step by step)
Langkah 1 – Pastikan NIB & KBLI kafe sudah benar
- Pastikan Anda sudah memiliki NIB dengan KBLI yang relevan, misalnya:
- KBLI 56101 – Restoran
- KBLI 56102 – Rumah/Warung Makan
- KBLI 56303 – Bar, kafe, atau usaha sejenis yang fokus minuman (sesuaikan dengan praktik daerah dan syarat syar’i, jangan menjual minuman beralkohol bagi muslim).
- Kalau NIB belum ada atau KBLI masih salah, perbaiki dulu:
Langkah 2 – Cek aturan SLHS di daerah Anda
- Kunjungi website Dinas Kesehatan atau DPMPTSP kota/kabupaten Anda.
- Cari menu layanan seperti:
- “Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Restoran/Rumah Makan”
- “SLHS Tempat Pengelolaan Pangan (TPP)”
- “Sertifikat Laik Sehat Hygiene Sanitasi Restoran”
- Unduh checklist resmi dan SOP jika tersedia, karena tiap daerah bisa punya detail sedikit berbeda (formulir, biaya retribusi, pola inspeksi).
Langkah 3 – Siapkan dokumen & pelatihan higiene
- Lengkapi semua syarat administratif: KTP, NIB, NPWP, foto, denah, surat penanggung jawab, dsb.
- Daftarkan pemilik dan karyawan kunci untuk ikut pelatihan higiene sanitasi/keamanan pangan kalau diwajibkan.
Setelah lulus, simpan baik-baik sertifikat pelatihannya. - Pastikan semua data di dokumen (nama usaha, alamat, penanggung jawab) konsisten antara OSS dan berkas SLHS.
Langkah 4 – Ajukan permohonan SLHS
Pengajuan bisa dalam dua pola (tergantung daerah):
- Melalui OSS RBA (PB-UMKU SLHS): Anda login OSS, pilih menu Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha, lalu pilih jenis “Sertifikat Laik Higiene Sanitasi” di wilayah Anda.
- Melalui sistem layanan daerah/SSW: misalnya Surabaya Single Window, MPP, atau aplikasi khusus Dinkes; nanti rekomendasi SLHS di-upload pejabat ke OSS.
Isi formulir, unggah dokumen, lalu simpan bukti pengajuan (PDF/screenshot).
Langkah 5 – Survei lapangan oleh dinas kesehatan
- Petugas akan datang meninjau kafe:
- Memeriksa dapur/minibar, ruang makan, gudang, toilet, tempat cuci tangan, dan area pembuangan limbah.
- Memeriksa kebersihan peralatan dan praktik penjamah makanan/minuman.
- Jika ada kekurangan, biasanya akan diberikan catatan perbaikan (misal: perlu penambahan wastafel, penutup makanan, atau perbaikan ventilasi).
- Lakukan perbaikan, dokumentasikan (foto sebelum-sesudah), dan laporkan kembali sesuai petunjuk petugas.
Langkah 6 – Penerbitan SLHS & masa berlaku
- Jika semua syarat terpenuhi dan hasil inspeksi dinilai layak, dinas kesehatan akan menerbitkan:
- Surat rekomendasi SLHS, dan/atau
- Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) resmi yang bisa diunggah ke OSS.
- Permenkes & SOP daerah umumnya menyebut masa berlaku SLHS sekitar 3 tahun dan dapat diperpanjang selama kafe masih memenuhi persyaratan.
- Cetak sertifikat dan tempel di area yang mudah dilihat, agar konsumen merasa lebih yakin dengan standar kebersihan kafe Anda.
Tips praktis agar kafe mudah lolos SLHS
- Bangun layout dari awal dengan pola “higienis”: pisahkan jelas area kotor (cuci piring, sampah) dari area penyajian minuman.
- Standarisasi SOP sederhana: cuci tangan dengan sabun sebelum meracik, gunakan sendok takar bersih, tutup bahan baku, dan seterusnya.
- Latih barista & kru untuk selalu pakai celemek & tutup kepala, dan tidak menangani minuman sambil makan/merokok.
- Gunakan air bersih yang terjaga; untuk es batu dan minuman dingin, pastikan sumber air layak konsumsi.
- Sebelum jadwal inspeksi, lakukan “simulasi audit” internal dengan checklist dari dinas kesehatan.
- Dari sisi syariat, jaga agar kafe tidak menjual minuman yang haram (seperti khamar/alkohol) dan tidak menjadi tempat maksiat; kebersihan fisik dan kebersihan dari hal haram sama-sama penting.
Risiko menjalankan kafe tanpa SLHS
Beberapa risiko yang sering luput diperhatikan pemilik kafe:
- Sanksi administratif: teguran, pembinaan, hingga penghentian sementara atau pencabutan izin jika pelanggaran berat dan tidak diperbaiki.
- Kesulitan kerja sama dengan kampus, kantor, sekolah, atau platform digital yang mensyaratkan dokumen kebersihan resmi.
- Risiko kesehatan masyarakat: jika terjadi kasus keracunan makanan/minuman dan ternyata kafe tidak punya SLHS, reputasi bisa hancur dan berujung tuntutan hukum.
- Secara syar’i, menjual makanan/minuman yang berpotensi membahayakan kesehatan tanpa ikhtiar memenuhi standar keamanan termasuk kelalaian dalam amanah; ini bisa menjadi dosa jika sengaja dibiarkan.
FAQ: Pertanyaan umum tentang SLHS untuk kafe & kedai minuman
1. Apakah semua kafe wajib punya SLHS?
Secara regulasi, SLHS diwajibkan untuk Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) seperti restoran, rumah makan, jasa boga, depot air minum, kantin, dan usaha sejenis yang menyajikan pangan siap konsumsi. Banyak kafe & kedai minuman masuk kategori ini, sehingga pada praktiknya diminta memiliki SLHS oleh dinas kesehatan setempat.
2. Apa bedanya SLHS dengan Sertifikat Standar di OSS?
Sertifikat Standar OSS terbit dari sistem OSS RBA sebagai bagian dari perizinan berbasis risiko (PP 28/2025). Isinya pernyataan bahwa usaha Anda memenuhi standar tertentu. Sedangkan SLHS adalah sertifikat teknis dari dinas kesehatan yang menyatakan bahwa tempat usaha Anda benar-benar memenuhi standar higiene sanitasi di lapangan setelah dicek. Keduanya saling melengkapi.
3. Apakah mengurus SLHS harus punya NIB dulu?
Dalam kerangka OSS RBA, SLHS diposisikan sebagai PB-UMKU, sehingga umumnya diminta NIB terlebih dahulu sebagai identitas usaha. Beberapa Dinkes mensyaratkan lampiran NIB saat pengajuan SLHS, terutama untuk restoran dan kafe.
4. Berapa lama masa berlaku SLHS?
SOP banyak daerah dan regulasi higiene sanitasi menyebut masa berlaku sekitar 3 tahun, dengan kewajiban perpanjangan apabila masa berlakunya habis dan usaha masih berjalan. Namun, pastikan melihat ketentuan yang tercantum di sertifikat dan Perda setempat.
5. Apakah semua kafe wajib uji laboratorium?
Tidak selalu, tetapi untuk banyak kategori usaha pangan (termasuk SPPG/MBG dan TPP lain), peraturan terbaru mendorong adanya uji lab untuk air dan/atau produk tertentu sebagai bagian dari pengajuan SLHS. Ikuti petunjuk dinas kesehatan daerah Anda; mereka yang menentukan mana yang wajib uji laboratorium.
6. Apa hubungan SLHS dengan sertifikasi halal?
SLHS fokus pada keamanan pangan dan kebersihan lingkungan, sedangkan sertifikasi halal fokus pada kehalalan bahan, proses, dan fasilitas produksi. Bagi pelaku usaha muslim, idealnya kafe memiliki keduanya: SLHS untuk menjamin aspek higienis dan sertifikat halal untuk memastikan tidak ada unsur haram atau syubhat dalam bahan dan proses.
Baca juga di Beginisob.com
- Panduan Izin Usaha Restoran dan Kafe via OSS RBA 2025: NIB, KBLI 56101, dan Sertifikat Standar
- Cara Mengurus Izin PIRT 2025 untuk Usaha Makanan Rumahan
- Cara Mengurus Izin Edar BPOM MD untuk Produk Pangan UMKM 2025
- PP 28/2025: Panduan Lengkap OSS RBA 2025 untuk UMKM — NIB, KBLI & Sertifikat Standar
- Akibat Usaha Tanpa NIB & Izin Resmi di 2025: Risiko Serius dan Cara Mengurus Legalitas UMKM
Comments
Post a Comment