Diperbarui: 28 November 2025
Ringkasan cepat:
- PIRT umumnya cukup untuk pangan olahan rumahan berisiko rendah yang dijual terbatas secara lokal dengan jenis produk tertentu yang diizinkan regulasi.
- BPOM MD biasanya wajib ketika produk pangan olahan dalam kemasan eceran, dipasarkan luas (ritel modern, marketplace nasional, ekspor), atau termasuk kategori yang tidak boleh memakai PIRT (misalnya banyak jenis minuman dalam kemasan).
- Pertanyaan kunci: jenis produk apa?, diproduksi di mana?, seberapa luas peredarannya?, dan apa target channel penjualan? – dari jawaban inilah Anda menentukan cukup PIRT atau harus naik ke BPOM MD.
- Strategi aman: mulai dari NIB + PIRT untuk usaha rumahan yang baru berkembang, lalu rencanakan naik kelas ke BPOM MD saat kapasitas, pasar, dan jenis produk sudah memenuhi kriteria.
- Dari sisi syariat, legalitas PIRT/BPOM membantu menjaga keamanan dan kejelasan produk bagi konsumen muslim, dan perlu disertai dengan jaminan halal serta menghindari skema pembiayaan yang berbasis riba.
Daftar isi
- Kapan cukup PIRT dan kapan mulai wajib BPOM MD?
- Apa itu PIRT dan BPOM MD dalam sistem perizinan pangan?
- Syarat produk yang cukup dengan PIRT vs wajib BPOM MD
- Langkah praktis menentukan izin yang tepat untuk produk Anda
- Tips naik kelas dari PIRT ke BPOM MD secara bertahap
- Risiko jika salah memilih: seharusnya BPOM tapi hanya PIRT
- FAQ: PIRT vs BPOM MD untuk UMKM pangan
- Baca juga di Beginisob.com
Kapan cukup PIRT dan kapan mulai wajib BPOM MD?
Pertanyaan ini adalah kebingungan utama pelaku UMKM: “Produk saya cukup PIRT atau harus BPOM MD?”
1. Umumnya cukup PIRT jika…
Secara garis besar, usaha Anda masih bisa berjalan dengan PIRT saja jika:
- Produk Anda termasuk jenis pangan olahan berisiko rendah yang diizinkan regulasi PIRT (misalnya banyak jenis kue kering, snack kering tertentu – detailnya mengikuti daftar produk yang diizinkan di regulasi PIRT).
- Produksi dilakukan di rumah/kitchen produksi rumahan dengan skala kecil sampai menengah.
- Peredaran produk masih lokal atau regional (dititip di toko sekitar, bazar, pesanan online skala terbatas).
- Belum ada syarat khusus dari buyer/instansi yang mewajibkan BPOM MD (misalnya supermarket besar atau program tertentu).
2. Wajib mempertimbangkan BPOM MD jika…
Anda harus mulai serius memikirkan BPOM MD ketika:
- Produk adalah pangan olahan dalam kemasan eceran yang akan dijual luas, bukan sekadar snack rumahan di lingkungan sekitar.
- Target pasar: ritel modern, jaringan minimarket/supermarket, marketplace nasional, atau ekspor.
- Produk masuk kategori yang tidak boleh lagi memakai PIRT menurut aturan BPOM, misalnya banyak jenis minuman dalam kemasan dan pangan berisiko lebih tinggi tertentu.
- Skala produksi sudah naik (fasilitas terpisah dari rumah tinggal, penggunaan teknologi produksi lebih modern).
Jadi, bukan hanya soal “besar kecil” omzet, tetapi kombinasi antara jenis produk, cara produksi, dan luas edar yang menentukan apakah cukup PIRT atau harus BPOM MD.
Apa itu PIRT dan BPOM MD dalam sistem perizinan pangan?
1. PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)
- Diterbitkan oleh pemerintah daerah (Dinkes/DPMPTSP).
- Ditujukan untuk pangan olahan skala rumah tangga dengan jenis produk tertentu yang diatur dalam PerBPOM.
- Biasanya cocok sebagai tahap awal legalitas usaha makanan rumahan yang mulai serius.
- Bilamana daerah mensyaratkan, PIRT diajukan setelah memiliki NIB OSS RBA sebagai identitas usaha.
2. Izin edar BPOM MD
- Diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
- Umumnya wajib untuk pangan olahan kemasan eceran yang diedarkan luas di Indonesia, terutama yang diproduksi di fasilitas produksi khusus (bukan sekadar dapur rumah).
- Kode izin biasanya tercantum sebagai BPOM RI MD... pada label produk untuk produksi dalam negeri.
3. Di mana posisi sertifikasi halal?
Selain PIRT/BPOM, untuk produk yang menyasar konsumen muslim, ada sertifikasi halal dari BPJPH (dengan proses audit LPH dan fatwa MUI).
Singkatnya:
- NIB → legalitas pelaku usaha (usaha diakui negara).
- PIRT / BPOM MD → legalitas keamanan & mutu produk pangan.
- Sertifikat halal → legalitas kehalalan produk dari sisi syariat.
Bagi pelaku usaha yang ingin berjalan di atas manhaj salaf, tiga hal ini saling melengkapi untuk menghadirkan produk yang aman, halal, dan tertib aturan.
Syarat produk yang cukup dengan PIRT vs wajib BPOM MD
1. Kriteria umum produk yang masih bisa memakai PIRT
Secara garis besar (diringkas dari pedoman PIRT dan penjelasan BPOM):
- Diproduksi oleh industri rumah tangga (fasilitas menyatu dengan rumah tinggal).
- Termasuk dalam jenis produk yang diizinkan PIRT menurut daftar resmi (misalnya banyak jenis snack kering, kue kering, pangan awet kering tertentu).
- Tidak termasuk jenis pangan dengan risiko tinggi atau teknologi produksi khusus (misalnya produk UHT tertentu, beberapa kategori pangan wajib SNI, dsb.).
- Peredaran lebih banyak di pasar lokal atau regional dan belum menjadi syarat masuk jaringan ritel besar.
2. Kriteria umum produk yang sudah harus ke BPOM MD
Produk Anda cenderung wajib BPOM MD jika memenuhi salah satu atau beberapa poin berikut:
- Termasuk jenis yang tidak diizinkan PIRT dalam regulasi (contoh: banyak kategori minuman dalam kemasan tidak termasuk 15 kelompok produk PIRT sehingga izin edarnya wajib BPOM MD).
- Diproduksi dengan teknologi dan fasilitas non-rumahan (pabrik kecil/menengah dengan sistem yang lebih modern).
- Target pasar: ritel modern, distribusi nasional, bahkan ekspor.
- Produk diwajibkan BPOM oleh regulasi atau oleh partner bisnis (marketplace besar, distributor nasional, program pemerintah tertentu).
Langkah praktis menentukan izin yang tepat untuk produk Anda
Berikut alur sederhana seperti “flowchart dalam bentuk teks” untuk membantu menentukan:
Langkah 1 – Identifikasi jenis produk
- Produk kue kering, snack kering, atau pangan awet kering rumahan? → cenderung bisa PIRT bila masuk kategori yang diizinkan.
- Produk minuman siap konsumsi dalam kemasan, makanan kaleng, atau pangan wajib SNI tertentu? → cek regulasi, banyak yang langsung wajib BPOM MD.
Langkah 2 – Cek skala dan tempat produksi
- Produksi masih sepenuhnya di dapur rumah dengan peralatan sederhana → cenderung cocok PIRT.
- Sudah punya pabrik kecil/lini produksi khusus terpisah dari rumah → pikirkan BPOM MD sejak awal.
Langkah 3 – Cek target pasar dan channel penjualan
- Hanya dijual di lingkungan sekitar, titip di warung, atau pesanan online skala terbatas → PIRT sering kali masih memadai (selama jenis produk diizinkan PIRT).
- Ingin masuk minimarket/supermarket, marketplace besar, atau ekspor → biasanya diminta BPOM MD.
Langkah 4 – Cek syarat dari program/mitra
- Beberapa program pemerintah atau buyer hanya mensyaratkan PIRT + halal untuk level awal UMKM.
- Program lain (khusus ritel modern) bisa mensyaratkan BPOM MD + halal.
Langkah 5 – Konsultasi singkat ke dinas atau konsultan
Jika masih gamang, Anda bisa:
- membaca detail di artikel Beginisob tentang PIRT & BPOM,
- bertanya ke Dinas Kesehatan/DPMPTSP atau layanan informasi BPOM,
- atau konsultasi ke konsultan yang memahami regulasi pangan, selama tetap menjaga prinsip syar’i (akad jelas, tanpa unsur riba/gharar berlebihan).
Tips naik kelas dari PIRT ke BPOM MD secara bertahap
- Jangan buru-buru BPOM jika belum siap: kuatkan dulu pondasi dengan NIB, PIRT, pencatatan produksi, dan standardisasi resep.
- Bangun sistem higienis: biasakan standar kebersihan yang mendekati standar pabrik meski masih rumahan, supaya nanti transisi ke fasilitas BPOM lebih ringan.
- Siapkan modal dengan cara halal: hindari pinjaman berbunga tinggi; pertimbangkan tabungan sendiri, bagi hasil, atau pembiayaan syariah.
- Fokus produk unggulan: pilih 1–3 produk dengan penjualan terbaik untuk didorong ke BPOM lebih dulu, bukan semua varian sekaligus.
- Segera urus halal ketika proses dan bahan sudah mapan, agar produk makin tenang dikonsumsi dan punya nilai tambah di mata konsumen muslim.
Risiko jika salah memilih: seharusnya BPOM tapi hanya PIRT
Kalau produk Anda seharusnya sudah BPOM MD tetapi Anda tetap bertahan dengan PIRT saja, beberapa risiko yang bisa muncul:
- Penolakan dari buyer besar: ritel modern dan distributor serius cenderung menolak produk yang tidak sesuai izin.
- Masalah saat pengawasan: jika ada sidak atau penertiban, produk berpotensi dianggap tidak sesuai regulasi.
- Kesulitan berkembang: Anda terjebak di level pasar lokal dan tidak bisa naik kelas ke nasional/ekspor.
- Risiko kepercayaan konsumen: jika ada kasus keamanan pangan, dan izin tidak sesuai ketentuan, reputasi usaha bisa jatuh.
- Dari sisi agama, menjual produk secara luas dengan izin yang tidak sesuai bisa termasuk bentuk gharar (ketidakjelasan) yang sebaiknya dihindari.
FAQ: PIRT vs BPOM MD untuk UMKM pangan
1. Apakah semua usaha makanan rumahan wajib BPOM MD?
Tidak. Banyak usaha makanan rumahan cukup dengan PIRT, selama jenis produknya memang termasuk dalam daftar yang diizinkan PIRT dan peredarannya masih terbatas. BPOM MD menjadi penting ketika jenis produk, skala, dan target pasar sudah melampaui batas PIRT (misalnya produk minuman kemasan atau pangan yang akan masuk ritel modern).
2. Apa contoh produk yang umumnya cukup PIRT saja?
Contoh umum: berbagai jenis snack kering, kue kering, keripik, dan pangan awet kering lain yang diproduksi di rumah tangga dan dijual di pasar lokal – selama produk tersebut termasuk dalam kelompok yang diizinkan PIRT oleh BPOM dan pemda setempat.
3. Apa contoh produk yang cenderung wajib BPOM MD?
Misalnya banyak jenis minuman dalam kemasan (tidak termasuk dalam 15 kelompok produk PIRT menurut pedoman BPOM), pangan olahan dalam kemasan eceran yang akan dijual luas di ritel modern, serta produk yang prosesnya menggunakan teknologi tertentu dan diwajibkan ada izin BPOM.
4. Kalau sudah punya PIRT, apakah masih perlu BPOM MD?
PIRT tidak otomatis menggantikan kebutuhan BPOM MD. Jika produk dan pasar Anda sudah naik kelas (misalnya akan masuk minimarket nasional), maka PIRT menjadi pijakan awal dan Anda tetap perlu mengurus BPOM MD untuk varian produk yang diwajibkan.
5. Apakah PIRT menjamin produk saya halal?
PIRT fokus pada keamanan dan mutu pangan, bukan status halal. Untuk jaminan halal, Anda tetap perlu mengurus sertifikasi halal dari BPJPH (dengan audit LPH dan fatwa MUI). Bagi pelaku usaha muslim, idealnya produk yang beredar luas sudah memiliki PIRT/BPOM + sertifikat halal.
6. Haruskah saya langsung loncat ke BPOM MD tanpa PIRT?
Tidak selalu. Untuk banyak UMKM, strategi bertahap lebih realistis: NIB → PIRT → BPOM MD (untuk produk unggulan). Langsung ke BPOM MD butuh kesiapan modal, fasilitas, dan dokumen yang lebih besar. Jika baru mulai, PIRT bisa menjadi laboratorium belajar legalitas sebelum naik ke level BPOM.
Baca juga di Beginisob.com
- Cara Mengurus Izin PIRT 2025 untuk Usaha Makanan Rumahan: Syarat, Alur Pengajuan, dan Hubungannya dengan NIB OSS RBA
- Cara Mengurus Izin Edar BPOM MD untuk Produk Pangan UMKM 2025: Bedanya dengan PIRT dan Halal
- Cara Mengurus Izin Edar BPOM Pangan Olahan UMKM 2025: Syarat, Langkah, & Tips Lolos Pemeriksaan
- PP 28/2025: Panduan Lengkap OSS RBA 2025 untuk UMKM — NIB, KBLI & Sertifikat Standar
- Akibat Usaha Tanpa NIB & Izin Resmi di 2025: Risiko Serius dan Cara Mengurus Legalitas UMKM
Comments
Post a Comment