Diperbarui: 28 November 2025
Ringkasan cepat:
- Mulai 2025, hampir semua usaha kuliner (termasuk food truck & gerobak makanan) wajib punya NIB di OSS RBA sebagai identitas usaha sebelum ngurus izin teknis lain.
- Food truck/gerobak biasanya diklasifikasikan sebagai usaha penyediaan makanan & minuman (KBLI keluarga 5610x); tingkat risikonya umumnya rendah s.d. menengah, sehingga kombinasi legalitasnya bisa NIB saja atau NIB + Sertifikat Standar.
- Jawabannya: tidak semua food truck cukup NIB. Kalau di OSS risiko KBLI muncul sebagai risiko menengah, Anda wajib melengkapi dengan Sertifikat Standar (pernyataan atau terverifikasi).
- Selain OSS, di banyak daerah Anda perlu mengurus izin lokasi/parkir, higienitas pangan (SLHS atau sejenis) dan persetujuan lingkungan ringan, terutama jika sering mangkal di satu titik tertentu.
- Dari sisi syariat: usaha food truck wajib menjaga kehalalan & keamanan makanan, menghindari penjualan minuman haram, dan menjauhi akad-akad haram (mis. utang berbunga/riba) dalam pengadaan kendaraan & modal.
Daftar isi
- Kapan food truck & gerobak makanan wajib punya izin usaha?
- Apa itu izin usaha food truck & gerobak makanan di OSS RBA 2025?
- Syarat mengurus izin usaha food truck & gerobak makanan 2025
- Langkah mengurus NIB & Sertifikat Standar untuk food truck
- Tips memilih KBLI untuk food truck vs gerobak makanan
- Risiko menjalankan food truck tanpa NIB & Sertifikat Standar
- FAQ: Pertanyaan umum tentang izin usaha food truck & gerobak makanan
- Baca juga di Beginisob.com
Kapan food truck & gerobak makanan wajib punya izin usaha?
Sebaiknya Anda mulai memikirkan NIB dan izin ketika kondisi berikut sudah terjadi:
- Food truck/gerobak beroperasi rutin, bukan sekadar coba-coba sekali dua kali.
- Sudah punya brand, menu tetap, dan mulai dipromosikan di media sosial atau aplikasi pesan-antar.
- Sering mangkal di lokasi tertentu (alun-alun, sekitar masjid besar, area kampus, CFD, event). Di banyak kota, ini sudah masuk kategori usaha tetap yang butuh izin.
- Ikut event resmi (festival kuliner, bazar pemerintah, kegiatan instansi) yang biasanya mensyaratkan NIB atau izin usaha.
- Ingin kerja sama dengan perusahaan, sekolah, atau kampus yang meminta legalitas usaha dan terkadang aspek higiene sanitasi.
Prinsipnya: begitu food truck Anda mulai jadi usaha serius dan menyentuh kepentingan banyak orang, lebih aman segera urus NIB + izin sesuai risiko, jangan menunggu ada razia atau komplain tetangga.
Apa itu izin usaha food truck & gerobak makanan di OSS RBA 2025?
1. OSS RBA & PP 28/2025 singkatnya
Mulai PP 28/2025, perizinan usaha tetap memakai skema Perizinan Berusaha Berbasis Risiko via OSS RBA. Setiap kegiatan usaha (ditandai dengan KBLI) diberi tingkat risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, atau tinggi.
Konsekuensinya:
- Risiko rendah → cukup NIB.
- Risiko menengah → NIB + Sertifikat Standar (pernyataan atau terverifikasi).
- Risiko tinggi → NIB + izin khusus (jarang untuk skala food truck UMKM).
2. Posisi food truck & gerobak makanan
Food truck/gerobak makanan umumnya termasuk dalam kelompok penyediaan makanan dan minuman (KBLI keluarga 5610x) seperti restoran, rumah makan, dan warung.
Dalam praktik di OSS:
- Beberapa KBLI kuliner diklasifikasikan risiko rendah → cukup NIB (terkadang ada kewajiban teknis lain di luar OSS).
- Banyak juga yang risiko menengah → wajib punya NIB + Sertifikat Standar (pernyataan/terverifikasi) sebelum usaha dianggap legal penuh.
Jadi, jawaban “cukup NIB atau wajib Sertifikat Standar?” bergantung pada hasil klasifikasi risiko KBLI yang muncul di OSS, bukan sekadar jenis kendaraan atau bentuk gerobaknya.
3. Izin teknis di luar OSS
Selain NIB dan Sertifikat Standar, di banyak daerah food truck/gerobak juga perlu mematuhi:
- Aturan lokasi & parkir (Perda PKL, izin penggunaan lokasi, retribusi parkir, dll.).
- Kebersihan & kesehatan pangan (standar higiene sanitasi, kadang berupa sertifikat laik higiene dari Dinkes seperti untuk restoran & kafe).
Detail teknisnya diatur oleh pemda masing-masing, jadi jangan lupa cek website DPMPTSP/Dinas Kesehatan/Dinas Perdagangan daerah Anda.
Syarat mengurus izin usaha food truck & gerobak makanan 2025
Secara garis besar, syarat bisa dibagi tiga: administratif, teknis usaha, dan teknis kendaraan/lokasi.
1. Syarat administratif (identitas & dokumen usaha)
- KTP pemilik/penanggung jawab.
- NPWP (perorangan atau badan) jika diminta.
- Email & nomor HP aktif untuk akun OSS.
- Data usaha: nama usaha, alamat domisili, perkiraan modal, jumlah tenaga kerja, dsb.
- Untuk usaha yang rutin di satu titik: kadang diminta bukti hak guna lokasi (izin pemilik lahan, kerja sama dengan pengelola area, dsb.).
2. Syarat teknis usaha kuliner
- Deskripsi jelas jenis makanan/minuman yang dijual — hindari menjual produk haram seperti minuman beralkohol bagi muslim.
- Upaya menjaga higiene: alat makan bersih, tempat cuci tangan, pengelolaan sampah.
- Kalau menjual produk kemasan sendiri (frozen food, bumbu botolan, dsb.), perlu mempertimbangkan PIRT/BPOM sesuai kategori produk.
3. Syarat teknis kendaraan & lokasi
- Food truck: STNK kendaraan aktif, modifikasi bodi sebaiknya sesuai aturan (tidak berbahaya, tidak mengganggu keselamatan).
- Gerobak: konstruksi aman, tidak mudah roboh, ada tempat sampah tertutup.
- Izin parkir/lokasi jika mangkal di area tertentu (taman kota, alun-alun, area wisata).
Langkah mengurus NIB & Sertifikat Standar untuk food truck
Berikut alur praktis yang bisa diikuti pelaku usaha UMKM kuliner.
Langkah 1 – Buat atau perbaiki NIB di OSS RBA
- Buka akun OSS di oss.go.id, gunakan email & HP aktif.
- Ajukan NIB dengan memilih:
- Skala usaha (UMK/Non-UMK).
- KBLI kuliner yang paling sesuai (penyediaan makanan & minuman).
- Jika NIB sudah ada tapi KBLI belum cocok (misalnya tadinya hanya jual online, lalu tambah food truck), lakukan Perubahan Data Usaha & KBLI.
Langkah 2 – Cek tingkat risiko dan kewajiban izin
- Setelah memilih KBLI, OSS akan menampilkan tingkat risiko dan daftar kewajiban:
- Jika muncul “NIB saja” → cukup NIB (tetap perhatikan izin teknis daerah).
- Jika muncul “NIB + Sertifikat Standar” → Anda wajib melengkapi pernyataan standar dan/atau verifikasi teknis.
- Baca ringkasan kewajiban (kadang muncul kebutuhan izin lokasi/lingkungan jika usaha dianggap punya dampak tertentu).
Langkah 3 – Isi pernyataan Sertifikat Standar (jika diminta)
- Untuk risiko menengah rendah, Anda biasanya diminta mengisi pernyataan pemenuhan standar secara mandiri (self-declaration) di OSS.
- Isinya: komitmen bahwa usaha akan memenuhi standar teknis yang disebutkan (kebersihan, fasilitas, pengelolaan limbah, dsb.).
- Setelah disubmit, Sertifikat Standar otomatis terbit dan bisa diunduh dari dashboard OSS.
Langkah 4 – Penuhi verifikasi teknis (jika risiko menengah tinggi)
- Untuk beberapa jenis usaha kuliner (tergantung KBLI/daerah), Sertifikat Standar baru aktif setelah verifikasi instansi teknis (Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, dll.).
- Anda mungkin diminta:
- Mengunggah dokumen tambahan (layout, foto sarana, bukti hygine).
- Menunggu inspeksi lapangan dari petugas.
- Jika lolos, status Sertifikat Standar menjadi “aktif” dan usaha dinilai memenuhi standar.
Langkah 5 – Lengkapi izin lokasi & lingkungan (kalau diwajibkan)
- Cek apakah di OSS muncul kewajiban izin lokasi/KKPR/persetujuan lingkungan.
- Untuk food truck/gerobak yang mobile, biasanya cukup mengikuti aturan lokasi PKL dan perjanjian dengan pengelola lokasi.
- Kalau Anda buka basecamp tetap (dapur produksi di ruko/gudang), barulah isu KKPR & persetujuan lingkungan bisa lebih berat.
Tips memilih KBLI untuk food truck vs gerobak makanan
Memilih KBLI keliru bisa bikin izin tidak sesuai faktanya. Tips praktis:
- Kalau fokus jualan makan di tempat/di sekitar kendaraan, pilih KBLI penyediaan makanan/minuman (keluarga 5610x) sebagaimana dipakai restoran & kafe.
- Kalau Anda punya dapur produksi terpisah yang memasok beberapa food truck/gerobak, pertimbangkan kombinasi KBLI produksi makanan + penyediaan makanan.
- Jika merasa ragu, cocokkan deskripsi di OSS dengan praktik nyata usaha Anda; jangan sengaja memilih KBLI lebih “ringan” hanya agar bebas izin, karena itu berisiko saat pemeriksaan.
- Gunakan artikel: untuk memahami konsekuensi tiap KBLI.
Risiko menjalankan food truck tanpa NIB & Sertifikat Standar
Beberapa risiko yang perlu disadari pemilik food truck/gerobak:
- Razia dan penertiban: petugas bisa menindak usaha tanpa izin, terutama di area kota besar; bisa berujung teguran, penyitaan barang, hingga penutupan lokasi.
- Sulit ikut event resmi: penyelenggara festival kuliner & bazar biasanya mensyaratkan NIB dan bukti legalitas lain.
- Masalah saat ada komplain kesehatan: tanpa legalitas & standar higienis, kasus keracunan makanan bisa berujung tuntutan serius.
- Sulit mengakses pembiayaan syariah: bank/lembaga keuangan (termasuk KUR & pembiayaan syariah) biasanya meminta data NIB & OSS.
- Dari sisi agama, menjalankan usaha tanpa mematuhi aturan yang baik (selama tidak bertentangan syariat) bisa termasuk melalaikan amanah dan membuka pintu mudarat bagi orang lain.
FAQ: Pertanyaan umum tentang izin usaha food truck & gerobak makanan
1. Apakah semua food truck wajib punya Sertifikat Standar di OSS?
Tidak selalu, tetapi banyak yang wajib. Patokannya adalah tingkat risiko KBLI di OSS. Jika hasil klasifikasi menunjukkan risiko menengah, maka OSS akan menampilkan kewajiban NIB + Sertifikat Standar. Kalau di dashboard muncul “NIB saja”, berarti dari sisi OSS tidak diminta Sertifikat Standar, meskipun izin teknis daerah tetap bisa berlaku.
2. Bagaimana cara tahu KBLI food truck saya termasuk risiko rendah atau menengah?
Cara paling aman adalah cek langsung di OSS: saat menambah KBLI, sistem akan memunculkan tingkat risiko dan daftar kewajiban. Anda juga bisa membaca panduan risiko di artikel Beginisob.com tentang perbedaan risiko rendah vs menengah di OSS RBA 2025.
3. Apakah food truck yang “tidak mangkal tetap” tetap butuh izin lokasi?
Food truck yang benar-benar mobile biasanya mengikuti aturan lalu lintas dan parkir umum. Namun, begitu Anda rutin mangkal di area tertentu (misalnya selalu di taman kota atau depan gedung tertentu), pemda bisa menganggap itu penggunaan ruang usaha dan meminta izin/lisensi khusus, termasuk retribusi. Cek Perda PKL dan informasi dari DPMPTSP setempat.
4. Apakah food truck wajib mengurus PIRT atau BPOM?
Kalau Anda hanya menyajikan makanan siap saji di tempat (gorengan, burger, nasi, kopi, dsb.), fokus legalitas Anda adalah NIB, Sertifikat Standar (jika diwajibkan), dan standar higiene sanitasi. PIRT/BPOM menjadi penting ketika Anda menjual produk kemasan yang beredar di luar food truck (misalnya saus botolan, frozen food, snack kemasan dengan masa simpan lama).
5. Bisakah satu NIB dipakai untuk beberapa food truck & gerobak?
Bisa, sepanjang semua armada food truck/gerobak tersebut adalah bagian dari satu pelaku usaha yang sama (misalnya satu CV/PT atau satu NIK untuk usaha perseorangan) dan masih dalam lingkup kegiatan yang sama. Anda bisa menambahkan lokasi usaha tambahan atau menyesuaikan data di OSS jika diminta.
6. Bagaimana cara tetap syar’i dalam bisnis food truck & gerobak makanan?
Beberapa poin ringkas:
- Pastikan semua makanan & minuman yang dijual halal secara bahan dan proses.
- Hindari akad haram seperti riba (misalnya pinjaman berbunga untuk beli kendaraan, jika bisa diganti dengan skema pembiayaan syariah).
- Jaga kejujuran dalam takaran & kualitas, tidak curang pada konsumen.
- Patuhi aturan pemerintah yang tidak bertentangan dengan syariat, seperti ketertiban, kebersihan, dan keamanan.
Baca juga di Beginisob.com
- PP 28/2025: Panduan Lengkap OSS RBA 2025 untuk UMKM — NIB, KBLI & Sertifikat Standar
- Cara Membuat NIB Online di OSS 2025: Syarat, Langkah, & Tips Disetujui
- Sertifikat Standar OSS 2025: Perbedaan Pernyataan vs Terverifikasi
- Panduan Izin Usaha Restoran dan Kafe via OSS RBA 2025: NIB, KBLI 56101, dan Sertifikat Standar
- Cara Mengurus Izin Lokasi & Persetujuan Lingkungan Usaha 2025 via OSS
Comments
Post a Comment