Legalitas Usaha Warung Kopi Kecil 2025: NIB, KBLI 56303, dan Izin Lingkungan yang Wajib Dipahami Pemula
Diperbarui: 1 Desember 2025
Ringkasan cepat:
- Warung kopi rumahan yang sudah rutin buka, menjual kopi ke umum, dan cari untung sudah termasuk kegiatan usaha yang sebaiknya punya NIB dan KBLI yang tepat (umumnya KBLI 56303 – Rumah Minum/Kafe).
- NIB adalah identitas resmi usaha di OSS RBA; KBLI 56303 menggambarkan aktivitas utama warung kopi sebagai penyedia minuman, bukan pabrik kopi.
- Selain NIB, warung kopi kecil biasanya perlu memperhatikan izin lingkungan & kebersihan (seperti SLHS, izin lokasi/persetujuan lingkungan) tergantung aturan daerah dan tingkat risiko di OSS.
- Dari sisi syariat, warung kopi halal berarti: tidak menjual minuman haram, menghindari riba dalam pembiayaan, dan menjaga agar tempat tidak menjadi ajang maksiat.
- Legalitas yang rapi memudahkan kerja sama dengan kantor/event, masuk platform online (GoFood/GrabFood, dll.), dan mengurangi risiko sanksi ketika ada penertiban usaha.
Daftar isi
- Kapan legalitas warung kopi kecil mulai wajib dipikirkan?
- Apa saja komponen legalitas warung kopi kecil (NIB, KBLI 56303, halal, izin lingkungan)?
- Syarat dasar sebelum mengurus NIB & izin lingkungan warung kopi
- Langkah ringkas mengurus NIB & memilih KBLI 56303 untuk warung kopi
- Langkah mengurus izin lingkungan & SLHS untuk warung kopi kecil
- Tips agar warung kopi tetap halal, aman, dan patuh aturan
- Risiko jika warung kopi berjalan tanpa legalitas yang benar
- FAQ legalitas warung kopi kecil
- Baca juga di Beginisob.com
Kapan legalitas warung kopi kecil mulai wajib dipikirkan?
Banyak orang memulai warung kopi dari hobi: seduh kopi manual brew di teras rumah untuk teman dan kerabat. Awalnya mungkin terlihat “kecil”, tapi begitu aktivitasnya memenuhi beberapa ciri berikut, ia sudah masuk kategori kegiatan usaha yang sebaiknya punya legalitas:
- Warung buka secara rutin (harian/akhir pekan) dengan jam operasional jelas.
- Melayani pelanggan umum yang tidak semuanya kenalan.
- Mulai memakai nama brand, logo, dan promosi di Instagram, TikTok, Google Maps, atau platform review.
- Memakai peralatan tetap (mesin espresso, grinder, kulkas, meja kursi) di satu lokasi.
- Mulai mempekerjakan karyawan/barista dengan gaji atau bagi hasil.
Jika kondisi di atas sudah terjadi, secara prinsip warung kopi Anda sudah usaha, bukan sekadar aktivitas hobi. Di titik ini, mengurus NIB, memilih KBLI yang tepat, dan memahami kewajiban izin lingkungan menjadi penting supaya usaha bisa berkembang dengan tenang dan berkah insyaAllah.
Apa saja komponen legalitas warung kopi kecil (NIB, KBLI 56303, halal, izin lingkungan)?
Untuk memetakan legalitas warung kopi kecil di 2025, bayangkan ada empat pilar utama:
1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
NIB adalah “KTP bisnis” warung kopi Anda. Di dalamnya tercantum data pemilik, alamat usaha, dan daftar KBLI. Tanpa NIB, akan sulit:
- Kerja sama dengan kantor/event.
- Masuk platform delivery online yang mensyaratkan legalitas.
- Mengurus izin lanjutan (SLHS, izin lokasi, bahkan PIRT/BPOM jika nanti jual kopi kemasan).
2. KBLI 56303 – Rumah Minum/Kafe
Warung kopi kecil umumnya menggunakan KBLI 56303 – Rumah Minum/Kafe, yaitu usaha yang fokus menyajikan minuman (kopi, teh, cokelat, dsb.) untuk dikonsumsi di tempat, dengan snack ringan seperlunya.
Jika Anda juga punya aktivitas roastery atau produksi kopi bubuk kemasan, biasanya perlu menambah KBLI lain (misalnya kelompok industri kopi). Namun fokus artikel ini adalah warung kopi / coffee shop kecil sebagai tempat minum di lokasi.
3. Aspek halal (bahan, menu, dan cara usaha)
Dari sisi syariat Islam, warung kopi halal bukan hanya soal tidak menjual babi. Setidaknya perhatikan:
- Tidak menjual minuman beralkohol atau produk yang jelas haram.
- Memastikan bahan tambahan (sirup, creamer, gelatin, dll.) tidak mengandung unsur haram.
- Menghindari skema pembiayaan riba untuk modal usaha; jika butuh pinjaman, cari opsi syariah.
- Menjaga suasana warung agar tidak menjadi tempat maksiat: tata musik, acara, dan interaksi sesuai batasan syariat.
Secara administratif, Anda dapat menguatkan komitmen halal ini dengan mengurus sertifikat halal ketika usaha sudah siap.
4. Izin lingkungan & kebersihan (SLHS, izin lokasi, persetujuan lingkungan)
Warung kopi termasuk tempat pengelolaan pangan yang berhubungan langsung dengan kesehatan konsumen. Di banyak daerah, ini berarti:
- Perlu Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari dinas kesehatan untuk memastikan standar kebersihan.
- Bisa terkena kewajiban izin lokasi/persetujuan lingkungan jika usaha punya potensi dampak ke lingkungan (kebisingan, limbah, parkir, asap roasting, dll.).
Detail kewajiban bisa berbeda antar daerah, tapi semuanya berangkat dari data NIB, KBLI, dan tingkat risiko usaha yang muncul di dashboard OSS RBA.
Syarat dasar sebelum mengurus NIB & izin lingkungan warung kopi
Sebelum masuk ke tahapan teknis di OSS, sebaiknya Anda siapkan beberapa hal berikut:
1. Data pemilik/pelaku usaha
- KTP (NIK) yang masih berlaku.
- NPWP pribadi (sangat dianjurkan untuk urusan pajak dan pembiayaan).
- Email aktif dan nomor HP yang sering digunakan.
2. Data warung kopi
- Nama usaha/brand yang akan digunakan di legalitas.
- Alamat lengkap lokasi warung (rumah, ruko, kios, kontainer, dll.).
- Perkiraan modal usaha, jumlah karyawan, dan jam operasional.
- Jenis layanan: dine in, take away, atau juga pakai aplikasi delivery.
3. Data lokasi & bangunan
- Status tempat: milik sendiri atau sewa (kalau sewa, siapkan perjanjian sewa/izin pemilik bangunan).
- Perkiraan luas area dan jumlah kursi, terutama jika nanti diminta saat pengisian data risiko/lingkungan.
- Foto kondisi lokasi dan lingkungan sekitar (kadang diminta pada tahap persetujuan lingkungan).
4. Kebijakan internal soal kebersihan dan kehalalan
- Daftar menu yang jelas (untuk memudahkan ketika nanti mengurus halal dan SLHS).
- Standar sederhana: cuci tangan sebelum meracik, pemisahan alat kotor/bersih, pengelolaan limbah, dsb.
- Komitmen tidak menjual produk haram, serta menghindari sumber modal yang ribawi.
Langkah ringkas mengurus NIB & memilih KBLI 56303 untuk warung kopi
Pembahasan teknis lengkap tentang pembuatan NIB dan pemilihan KBLI untuk kedai kopi sudah dibahas detail di artikel khusus Beginisob.com. Di sini kita ringkas alurnya supaya mudah dipahami sebagai big picture:
- Buat akun OSS RBA sebagai pelaku usaha perorangan dengan NIK Anda.
- Isi data pemilik & data usaha warung kopi sesuai formulir (nama usaha, alamat, modal, tenaga kerja).
- Pilih KBLI utama:
- Gunakan kata kunci seperti “rumah minum” atau “kafe”, lalu pilih KBLI 56303 – Rumah Minum/Kafe jika fokusnya coffee shop/warung minum.
- Jika Anda juga merosting & mengemas kopi untuk dijual sebagai produk, tambahkan KBLI industri kopi yang sesuai.
- Cek ringkasan risiko di dashboard OSS:
- Lihat apakah warung kopi Anda cukup dengan NIB saja, atau perlu Sertifikat Standar & izin tambahan.
- Kirim pernyataan dan terbitkan NIB:
- Periksa kembali semua data, centang pernyataan kebenaran data, lalu kirim.
- Unduh file NIB (PDF) dan simpan baik-baik, lalu cetak untuk ditempel di area administrasi warung.
Kalau di kemudian hari Anda mengubah model usaha (misalnya menambah roastery, pindah lokasi, atau menambah kegiatan usaha lain), perubahan dilakukan melalui menu perubahan data NIB & KBLI di OSS, bukan membuat NIB baru.
Langkah mengurus izin lingkungan & SLHS untuk warung kopi kecil
Setelah NIB dan KBLI beres, cek kembali di dashboard OSS apakah kegiatan usaha Anda memunculkan kewajiban izin lokasi/persetujuan lingkungan dan/atau SLHS. Jika ya, alurnya kurang lebih seperti ini:
1. Cek kewajiban di OSS RBA
- Login ke OSS, pilih NIB atau kegiatan usaha warung kopi.
- Lihat bagian Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) dan persyaratan lingkungan.
- Catat dokumen apa saja yang diminta (denah, dokumen lahan, ringkasan kegiatan, dsb.).
2. Siapkan dokumen lokasi & lingkungan
- Dokumen kepemilikan/penguasaan lahan (sertifikat tanah, surat sewa, atau keterangan lain yang sah).
- Denah sederhana lokasi warung, termasuk posisi pintu, area bar, area duduk, dapur, dan pembuangan limbah.
- Ringkasan kegiatan: jam operasional, kapasitas pelanggan, apakah ada roasting di tempat, jenis limbah, dan cara pengelolaannya.
- Foto kondisi warung dan lingkungan sekitar.
3. Ajukan izin lokasi/persetujuan lingkungan
Tergantung pengaturan di daerah:
- Pengisian data bisa dilakukan langsung di OSS (menu pemenuhan aspek lokasi & lingkungan).
- Atau melalui sistem layanan daerah (misalnya aplikasi DPMPTSP, MPP, atau portal khusus), yang kemudian terhubung ke OSS.
4. Mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
Untuk warung kopi yang dikategorikan sebagai tempat pengelolaan pangan, Dinas Kesehatan biasanya meminta pengurusan SLHS. Pola umumnya:
- Cari di website Dinas Kesehatan atau DPMPTSP informasi layanan SLHS untuk restoran/rumah makan/kafe/kedai minuman.
- Unduh checklist dan formulir yang berlaku di daerah Anda.
- Lengkapi dokumen administratif (KTP, NIB, NPWP, foto lokasi, denah, surat penanggung jawab, dsb.).
- Jika diwajibkan, ikuti pelatihan higiene sanitasi untuk pemilik atau penanggung jawab.
- Ajukan permohonan SLHS (melalui OSS atau aplikasi daerah), lalu tunggu jadwal inspeksi.
- Siapkan warung untuk inspeksi: kebersihan area bar, dapur, gudang, toilet, dan jalur pembuangan limbah.
5. Simpan semua dokumen dengan rapi
Setelah izin lokasi/persetujuan lingkungan dan SLHS terbit:
- Unduh semua dokumen elektronik dan backup di beberapa tempat.
- Tempelkan salinan SLHS dan legalitas penting di area yang mudah dilihat pelanggan (ini juga meningkatkan kepercayaan).
Tips agar warung kopi tetap halal, aman, dan patuh aturan
1. Tentukan model bisnis dari awal
Apakah fokus Anda coffee shop tempat nongkrong, warung kopi rumahan sederhana, atau juga roastery dan jual kopi kemasan? Model bisnis ini akan menentukan kombinasi KBLI, kebutuhan izin, dan strategi pemasaran.
2. Selaraskan data di semua dokumen
Pastikan nama usaha, alamat, dan data pemilik konsisten di KTP, NPWP, NIB, perjanjian sewa, dan dokumen izin lainnya agar tidak bolak-balik revisi.
3. Jaga kehalalan dan adab usaha
- Hindari minuman beralkohol dan menu yang meragukan.
- Usahakan sumber modal dari jalur yang halal (hindari pinjaman berbunga).
- Atur suasana agar tidak melenceng menjadi tempat maksiat: perhatikan musik, event, dan campur baur lawan jenis.
4. Rencanakan pengelolaan limbah sejak awal
- Gunakan saringan di wastafel bar untuk menahan ampas kopi.
- Pisahkan sampah organik (ampas, sisa makanan) dan anorganik (cup plastik, sedotan).
- Jika ada aktivitas roasting di lokasi, sediakan ventilasi dan exhaust yang baik agar asap tidak mengganggu tetangga.
5. Manfaatkan legalitas untuk naik kelas
Setelah legalitas beres, gunakan untuk:
- Masuk ke platform delivery online yang minta NIB/izin.
- Mendaftar pameran UMKM atau kerja sama dengan kampus/kantor yang mensyaratkan dokumen legal.
- Mendaftar program bantuan usaha atau pembiayaan syariah yang biasanya melihat legalitas dulu.
Risiko jika warung kopi berjalan tanpa legalitas yang benar
Menjalankan warung kopi tanpa legalitas bukan hanya soal “belum sempat ngurus”. Ada beberapa risiko nyata yang perlu dipahami:
- Penertiban dan sanksi administratif ketika ada razia usaha tanpa izin di daerah Anda.
- Sulit berkembang karena tidak bisa masuk kerja sama formal (kampus, kantor, event, brand kopi, platform digital).
- Kesulitan mengurus sertifikasi lain (halal, SLHS, PIRT/BPOM) yang mensyaratkan legalitas dasar.
- Nilai usaha turun ketika ingin dijual atau difranchise karena status hukumnya tidak jelas.
- Dari sudut pandang syariat, melalaikan kewajiban administratif yang berhubungan dengan hak tetangga, lingkungan, dan keselamatan konsumen bisa menjadi sumber dosa jika sengaja diabaikan.
FAQ legalitas warung kopi kecil
1. Warung kopi rumahan kecil, apakah wajib punya NIB?
Jika warung kopi Anda sudah rutin buka, melayani pelanggan umum, dan mencari keuntungan, secara prinsip itu adalah usaha. Sangat dianjurkan memiliki NIB supaya usaha tercatat, mudah berkembang, dan aman ketika berhadapan dengan instansi atau platform digital.
2. Untuk warung kopi kecil, lebih tepat pakai KBLI apa?
Kalau fokusnya adalah menyajikan minuman di tempat (coffee shop/warung kopi), umumnya menggunakan KBLI 56303 – Rumah Minum/Kafe. Jika ada aktivitas tambahan seperti produksi kopi kemasan, Anda bisa menambah KBLI industri kopi yang relevan.
3. Apakah warung kopi kecil cukup dengan NIB saja tanpa izin lain?
Belum tentu. Tergantung tingkat risiko yang muncul di OSS untuk KBLI yang Anda pilih. Beberapa warung kopi mungkin hanya perlu NIB dan Sertifikat Standar, sementara yang lain diminta mengurus izin lokasi, persetujuan lingkungan, atau SLHS. Kuncinya selalu cek detail kewajiban di dashboard OSS.
4. Apakah semua warung kopi wajib punya SLHS?
Banyak warung kopi dikategorikan sebagai tempat pengelolaan pangan, sehingga Dinas Kesehatan setempat cenderung meminta SLHS sebagai bukti kelayakan higiene sanitasi. Namun detail kewajiban dan prosedur bisa berbeda antar daerah, jadi pastikan mengikuti panduan resmi di kota/kabupaten Anda.
5. Bagaimana jika saya terlanjur memilih KBLI yang kurang tepat?
Anda bisa melakukan perubahan data di OSS: menambah, menghapus, atau mengganti KBLI sesuai kegiatan usaha yang sebenarnya. NIB biasanya tetap sama; yang diperbarui adalah data usaha dan izin yang menempel di belakangnya.
6. Apakah warung kopi harus langsung mengurus sertifikat halal?
Tidak ada kewajiban langsung untuk semua warung kopi, tetapi dari sisi syariat dan kepercayaan konsumen muslim, sertifikat halal sangat dianjurkan ketika usaha sudah stabil. Minimal, sejak awal Anda harus memastikan semua bahan dan proses produksi bebas dari unsur haram dan syubhat.
Baca juga di Beginisob.com
- Panduan Izin Kedai Kopi Kecil & Coffee Shop Rumahan 2025: Pilih KBLI 56303 atau 10761?
- Cara Mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Kafe & Kedai Minuman 2025
- Cara Mengurus Izin Lokasi & Persetujuan Lingkungan Usaha 2025 via OSS RBA
- Checklist Legalitas Usaha Kuliner 2025: NIB, PIRT, Halal, dan Izin Pendukung
- Cara Daftar Sertifikat Halal Gratis Jalur Self Declare 2025 untuk UMKM Kuliner via SIHALAL dari HP
Comments
Post a Comment