Produk yang Tidak Bisa Pakai SPP-IRT: Kapan Harus ke BPOM MD, Sertifikat Halal Reguler, atau Izin Lain?
Diperbarui: 11 Mei 2026. Artikel ini membahas jenis produk pangan yang tidak bisa menggunakan SPP-IRT, penyebab pengajuan PIRT ditolak, kapan harus diarahkan ke BPOM MD/ML, kapan cukup memperbaiki label atau data, dan kapan perlu sertifikat halal reguler atau izin lain.
Banyak pelaku UMKM makanan mengira semua produk rumahan bisa didaftarkan PIRT. Padahal, SPP-IRT hanya untuk jenis pangan olahan industri rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu. Jika produknya berisiko tinggi, butuh penyimpanan khusus, memakai klaim, termasuk pangan wajib SNI, atau bukan termasuk jenis pangan yang diizinkan, sistem bisa menolak pengajuan.
Kesalahan memilih izin bisa membuat usaha tertahan. Produk sudah telanjur diproduksi, label sudah dicetak, promosi sudah berjalan, tetapi saat masuk OSS/SPPIRT ternyata tidak bisa terbit. Karena itu, sebelum mengurus legalitas, pelaku usaha perlu membedakan mana produk yang bisa memakai SPP-IRT, mana yang harus ke BPOM MD/ML, mana yang butuh sertifikat halal reguler, dan mana yang perlu izin sektor lain.
- SPP-IRT tidak berlaku untuk semua produk makanan dan minuman.
- Produk yang butuh penanganan khusus, disimpan dingin/beku, memakai klaim, wajib SNI, BTP, bahan penolong, PKGK, minuman beralkohol, atau nonpangan tidak bisa dipaksakan memakai SPP-IRT.
- Jika jenis produk tidak sesuai, pengajuan SPP-IRT bisa ditolak oleh sistem.
- Jika hanya label belum lengkap, pengajuan bisa ditangguhkan dan perlu diperbaiki.
- Produk yang tidak cocok untuk SPP-IRT biasanya diarahkan ke BPOM MD/ML, sertifikasi halal reguler, izin pangan segar, atau izin sektor lain sesuai jenis produk.
- Jangan memalsukan kategori produk agar lolos PIRT. Itu berisiko hukum dan tidak aman secara syariat.
Apa Itu SPP-IRT?
SPP-IRT adalah Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga. Secara sederhana, ini adalah izin edar untuk produk pangan olahan tertentu yang dibuat oleh industri rumah tangga dan diperdagangkan dalam kemasan eceran.
SPP-IRT diterbitkan melalui sistem OSS dan aplikasi SPPIRT BPOM. Syarat dasarnya, pelaku usaha harus memiliki NIB, mengajukan data produk, data label, rancangan label, serta memenuhi komitmen keamanan pangan sesuai ketentuan.
Jika Anda belum memahami alur umum PIRT, baca dulu panduan Beginisob: Cara Mengurus Izin PIRT untuk Usaha Makanan Rumahan.
Produk Seperti Apa yang Bisa Memakai SPP-IRT?
Secara umum, SPP-IRT cocok untuk pangan olahan industri rumah tangga yang diproduksi di Indonesia, dibuat dengan peralatan manual sampai semi otomatis, memiliki masa simpan di suhu ruang, dan termasuk jenis pangan yang diizinkan dalam ketentuan BPOM.
| Kriteria Umum | Penjelasan Praktis | Contoh yang Biasanya Lebih Cocok |
|---|---|---|
| Diproduksi oleh industri rumah tangga | Produksi dilakukan oleh pelaku usaha skala rumah tangga, bukan pabrik besar. | Keripik, kue kering, rempeyek, dodol, bumbu kering, minuman serbuk tertentu. |
| Diproduksi di wilayah Indonesia | Produk bukan impor dan bukan sekadar produk luar negeri yang ditempel label ulang. | Produk buatan dapur produksi sendiri atau maklon lokal yang sesuai aturan. |
| Peralatan manual hingga semi otomatis | Prosesnya masih sederhana dan sesuai karakter industri rumah tangga. | Penggorengan, oven kecil, mixer, sealer, timbangan, pengemas sederhana. |
| Disimpan pada suhu ruang | Produk tidak memerlukan rantai dingin atau freezer agar aman. | Keripik singkong, kue kering, abon kering tertentu, rempah bubuk. |
| Termasuk jenis pangan yang diizinkan | Nama jenis pangan tersedia dalam sistem SPPIRT dan sesuai deskripsi produk. | Produk yang muncul pada pilihan jenis pangan di aplikasi SPPIRT. |
Untuk mengajukan SPP-IRT melalui OSS, NIB menjadi kunci utama. Jika belum punya NIB, pelaku usaha perlu mengurusnya dulu. Panduan dasarnya bisa dibaca di Beginisob: Cara Membuat NIB Online di OSS.
Produk yang Tidak Bisa Memakai SPP-IRT
Menurut ketentuan BPOM, IRTP tidak dapat mengajukan SPP-IRT untuk produk dengan kriteria tertentu. Berikut versi praktisnya agar mudah dipahami pelaku UMKM.
| Kriteria Produk | Arti Sederhana | Contoh yang Perlu Diwaspadai | Arah Izin yang Lebih Tepat |
|---|---|---|---|
| BTP | Bahan Tambahan Pangan sebagai produk utama, bukan makanan siap konsumsi. | Pewarna pangan, pengawet, pemanis, pengembang, perisa tertentu yang dijual sebagai BTP. | Registrasi/izin sesuai ketentuan BPOM untuk BTP. |
| Bahan penolong | Bahan yang dipakai dalam proses produksi pangan, bukan produk konsumsi biasa. | Enzim, bahan pemroses, atau bahan teknis yang membantu proses produksi. | BPOM/izin sektor sesuai karakter produk. |
| Pangan olahan wajib SNI | Produk yang regulasinya mensyaratkan SNI wajib. | Produk pangan tertentu yang diatur wajib SNI. | Penuhi SNI dan izin edar yang sesuai. |
| Diproduksi dengan peralatan di luar kriteria IRTP | Produksi sudah menyerupai pabrik atau memakai fasilitas yang tidak lagi sesuai industri rumah tangga. | Produksi massal dengan mesin industri besar atau fasilitas kompleks. | BPOM MD atau izin sesuai skala dan proses produksi. |
| Pangan dengan penanganan khusus | Produk butuh pengaturan khusus dalam produksi atau distribusi. | Produk yang harus selalu dingin, beku, steril komersial, atau berisiko tinggi. | BPOM MD/ML atau izin khusus lain. |
| Pangan yang mencantumkan klaim | Produk memakai klaim manfaat tertentu pada label. | Klaim tinggi kalsium, rendah gula, untuk diet, membantu kesehatan tertentu. | BPOM MD/ML dengan evaluasi label dan klaim. |
| PKGK | Pangan olahan untuk keperluan gizi khusus. | Pangan untuk kelompok konsumen khusus, diet khusus, atau kebutuhan gizi khusus. | BPOM sesuai kategori PKGK. |
| Minuman beralkohol | Produk mengandung alkohol untuk konsumsi. | Minuman fermentasi beralkohol, liquor, wine, dan sejenisnya. | Tidak dibahas untuk dibuat karena bertentangan dengan prinsip syariat Islam. |
| Produk nonpangan | Produk bukan makanan/minuman. | Kosmetik, sabun, obat tradisional, suplemen, minyak gosok. | Izin kosmetik, obat tradisional, suplemen, atau izin sektor terkait. |
Contoh Produk dan Izin yang Lebih Tepat
Bagian ini dibuat agar pelaku usaha tidak berhenti pada teori. Gunakan tabel berikut sebagai panduan awal. Tetap cek ulang pada sistem resmi, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, BPOM, atau pendamping legalitas pangan di daerah Anda.
| Produk | Apakah Cocok SPP-IRT? | Alasan | Arah Izin yang Lebih Aman |
|---|---|---|---|
| Keripik singkong kering kemasan | Umumnya bisa | Produk kering, disimpan suhu ruang, dan sering masuk kategori pangan IRTP. | SPP-IRT + halal jika memenuhi syarat. |
| Kue kering kemasan | Umumnya bisa | Masa simpan biasanya cukup panjang dan tidak butuh rantai dingin. | SPP-IRT + halal jika bahan dan proses memenuhi syarat. |
| Sambal botol tahan lama | Perlu dicek | Tergantung proses, pH, pengemasan, sterilisasi, masa simpan, dan risiko keamanan pangan. | Bisa SPP-IRT jika memenuhi kriteria; bisa perlu BPOM MD jika proses/risiko lebih tinggi. |
| Frozen food seperti nugget, sosis, bakso beku | Umumnya tidak cocok | Butuh penyimpanan beku dan termasuk produk dengan penanganan khusus. | BPOM MD dan/atau izin lain sesuai produk. |
| Susu pasteurisasi, yoghurt, minuman dingin siap minum | Umumnya tidak cocok | Butuh penanganan khusus dan rantai dingin. | BPOM MD atau izin sesuai kategori produk. |
| Produk impor yang dikemas ulang | Tidak cocok | SPP-IRT ditujukan untuk produksi pangan olahan industri rumah tangga dalam negeri sesuai ketentuan. | BPOM ML atau izin impor/edar sesuai ketentuan. |
| Minuman serbuk sederhana | Bisa dalam batas tertentu | Beberapa jenis minuman serbuk masuk kategori yang bisa diajukan jika sesuai sistem. | Cek KBLI dan jenis pangan pada aplikasi SPPIRT. |
| Minuman herbal dengan klaim menyembuhkan penyakit | Tidak cocok | Ada klaim kesehatan/khasiat yang tidak boleh asal dicantumkan. | Bisa masuk obat tradisional/suplemen/pangan olahan khusus, tergantung komposisi dan klaim. |
| Produk bayi, diet khusus, atau pangan gizi khusus | Tidak cocok | Termasuk kategori sensitif dan tidak bisa disamakan dengan pangan rumah tangga biasa. | BPOM sesuai kategori PKGK atau ketentuan khusus. |
Jika produk Anda ternyata harus memakai izin edar BPOM, baca panduan pendamping Beginisob: Cara Mengurus Izin Edar BPOM Pangan Olahan UMKM.
Bedanya Ditolak dan Ditangguhkan di Sistem SPP-IRT
Ketika mengajukan SPP-IRT, ada dua kondisi yang sering membingungkan: pengajuan ditolak dan pengajuan ditangguhkan. Keduanya berbeda.
| Status | Arti | Penyebab Umum | Langkah yang Harus Dilakukan |
|---|---|---|---|
| Ditolak | Produk tidak memenuhi ketentuan jenis pangan SPP-IRT atau termasuk kriteria yang tidak boleh diajukan. | Produk disimpan beku/dingin, masa simpan suhu ruang kurang dari 7 hari, jenis pangan tidak sesuai, atau masuk kategori yang dilarang untuk SPP-IRT. | Jangan memaksa PIRT. Cek apakah harus ke BPOM MD/ML, izin pangan segar, halal reguler, atau izin lain. |
| Ditangguhkan | Pengajuan belum bisa diproses karena data label atau dokumen belum lengkap. | Label tidak memuat keterangan wajib, rancangan label tidak sesuai, atau data yang diceklis tidak cocok dengan gambar label. | Perbaiki label/data dalam batas waktu yang ditentukan, lalu ajukan kembali kelengkapan. |
| Berhasil/terbit | SPP-IRT diterbitkan berdasarkan data dan komitmen pelaku usaha. | Data produk, label, dan jenis pangan sesuai sistem. | Jalankan komitmen keamanan pangan, penyuluhan, pemeriksaan sarana, label, dan persyaratan mutu. |
Jadi, kalau masalahnya hanya label kurang lengkap, masih ada ruang perbaikan. Tetapi kalau jenis produknya memang tidak bisa SPP-IRT, jalurnya harus diganti, bukan dipaksa.
Kapan Harus Memakai BPOM MD atau ML?
Secara sederhana, BPOM MD digunakan untuk pangan olahan produksi dalam negeri yang memerlukan izin edar BPOM. BPOM ML digunakan untuk pangan olahan impor. Jalur ini biasanya diperlukan ketika produk tidak memenuhi kriteria SPP-IRT atau skala, proses, risiko, dan distribusinya sudah lebih kompleks.
Gunakan jalur BPOM MD jika:
- produk pangan olahan produksi dalam negeri tidak bisa memakai SPP-IRT;
- produk membutuhkan penanganan khusus dalam produksi atau distribusi;
- produk memakai klaim tertentu yang perlu evaluasi;
- produk akan masuk ritel modern, distributor besar, atau pasar yang mensyaratkan BPOM;
- produksi sudah memakai fasilitas yang tidak lagi sesuai karakter industri rumah tangga;
- produk perlu evaluasi keamanan, mutu, gizi, dan label yang lebih lengkap.
Gunakan jalur BPOM ML jika:
- produk pangan olahan berasal dari luar negeri;
- Anda bertindak sebagai importir/distributor pangan olahan impor;
- produk impor akan diedarkan dalam kemasan eceran di Indonesia.
Kapan Harus Memakai Sertifikat Halal Reguler?
SPP-IRT dan sertifikat halal adalah dua hal berbeda. SPP-IRT berkaitan dengan izin edar pangan olahan industri rumah tangga. Sertifikat halal berkaitan dengan kehalalan bahan, proses, fasilitas, dan jaminan produk halal.
Untuk UMK tertentu, sertifikasi halal bisa melalui self declare atau program fasilitasi gratis jika memenuhi syarat. Namun, tidak semua produk bisa self declare. Sebagian harus memakai jalur reguler karena bahan, proses, fasilitas, atau risiko kehalalannya lebih kompleks.
| Kondisi Produk | Apakah Cukup Self Declare? | Arah yang Lebih Aman |
|---|---|---|
| Bahan sederhana, pemasok jelas, tidak ada bahan kritis, proses sederhana | Bisa saja memenuhi syarat, jika sesuai kriteria terbaru. | Self declare/SEHATI jika kuota dan syarat terpenuhi. |
| Memakai daging, unggas, gelatin, kolagen, enzim, kultur mikroba, flavor kompleks | Perlu sangat hati-hati. | Konsultasikan; sering lebih aman jalur reguler. |
| Fasilitas produksi bercampur dengan bahan nonhalal | Tidak aman dipaksakan. | Perbaiki fasilitas atau gunakan jalur reguler dengan pemeriksaan lebih lengkap. |
| Produk masuk ritel besar, ekspor, tender, atau kerja sama besar | Belum tentu cukup. | Sertifikat halal reguler bisa lebih kuat secara administrasi dan audit. |
Jika sertifikat halal Anda sudah pernah terbit dan perlu diperbarui, baca panduan Beginisob: Cara Memperpanjang Sertifikat Halal yang Hampir Habis Masa Berlaku.
Kapan Perlu Izin Lain Selain PIRT dan BPOM?
Tidak semua produk pangan masuk wilayah SPP-IRT atau BPOM pangan olahan. Ada produk yang bisa masuk kategori pangan segar, produk hewani, produk perikanan, obat tradisional, suplemen, kosmetik, atau sektor lain.
| Jenis Produk | Kemungkinan Jalur Izin | Catatan Praktis |
|---|---|---|
| Sayur, buah, beras, biji-bijian segar | Pangan segar/PSAT atau izin sektor pertanian sesuai produk. | Jangan langsung daftar PIRT jika produk belum mengalami pengolahan pangan olahan. |
| Ikan segar, daging segar, telur segar | Izin pangan segar asal hewan/ikan sesuai sektor. | Butuh perhatian pada rantai dingin, higiene, dan distribusi. |
| Jamu, kapsul herbal, ekstrak herbal dengan klaim khasiat | Obat tradisional/suplemen sesuai komposisi dan klaim. | Jangan menjual sebagai makanan biasa jika klaimnya pengobatan. |
| Sabun, skincare, minyak gosok, balm | Kosmetik, obat tradisional, atau izin sektor lain. | Produk nonpangan tidak memakai SPP-IRT. |
| Restoran, katering, makanan siap saji langsung makan | Laik higiene sanitasi, NIB, dan izin usaha sesuai daerah/kegiatan. | Makanan siap saji bukan selalu objek SPP-IRT. |
Checklist Sebelum Daftar Izin Edar
Sebelum memilih SPP-IRT, BPOM MD/ML, halal reguler, atau izin lain, gunakan checklist berikut:
| Pertanyaan | Jika Jawabannya Ya | Jika Jawabannya Tidak |
|---|---|---|
| Apakah produk pangan olahan, bukan pangan segar? | Lanjut cek kriteria SPP-IRT/BPOM. | Cek izin pangan segar atau sektor terkait. |
| Apakah diproduksi di rumah tinggal/ruko yang ditinggali pemilik IRTP? | Masih mungkin SPP-IRT. | Bisa perlu BPOM MD atau izin sesuai skala produksi. |
| Apakah peralatan manual hingga semi otomatis? | Masih mungkin SPP-IRT. | Produksi bisa dianggap di luar karakter IRTP. |
| Apakah produk disimpan suhu ruang minimal 7 hari? | Masih mungkin SPP-IRT jika jenis pangan sesuai. | Jika perlu dingin/beku atau cepat rusak, cek BPOM MD/izin lain. |
| Apakah produk memakai klaim kesehatan/gizi khusus? | Jangan langsung PIRT; cek BPOM. | Masih bisa lanjut cek kriteria lain. |
| Apakah produk memakai bahan kritis halal? | Konsultasikan ke pendamping halal/LPH. | Self declare mungkin, jika syarat lain terpenuhi. |
| Apakah jenis pangan muncul dan cocok di sistem SPPIRT? | Lanjut pengajuan dengan data benar. | Jangan memaksa nama jenis. Cek jalur BPOM/izin lain. |
Kesalahan Umum yang Harus Dihindari
| Kesalahan | Akibatnya | Langkah yang Benar |
|---|---|---|
| Memilih jenis pangan yang mirip agar sistem menerima | Data izin tidak sesuai produk sebenarnya dan bisa bermasalah saat pengawasan. | Pilih jenis pangan sesuai deskripsi produk yang benar. |
| Menganggap semua makanan rumahan bisa PIRT | Produk berisiko tinggi bisa salah jalur izin. | Cek kriteria SPP-IRT sebelum produksi besar-besaran. |
| Mencantumkan klaim kesehatan tanpa evaluasi | Label bisa ditolak atau perlu jalur izin yang lebih ketat. | Hindari klaim sembarangan; konsultasikan ke BPOM jika perlu. |
| Produk beku dipaksa PIRT | Berisiko ditolak karena butuh penanganan khusus. | Cek jalur BPOM MD atau izin sesuai produk. |
| Mengabaikan sertifikat halal | Produk bisa terkendala masuk pasar muslim, ritel, atau tender. | Siapkan halal self declare atau reguler sesuai risiko bahan dan proses. |
| Memakai jasa calo yang menjanjikan izin pasti terbit | Berisiko penipuan, data disalahgunakan, atau dokumen bermasalah. | Gunakan OSS, SPPIRT BPOM, BPOM, Dinkes, DPMPTSP, dan pendamping resmi. |
Kesimpulan
SPP-IRT adalah jalur penting untuk produk pangan olahan industri rumah tangga, tetapi tidak semua produk bisa memakainya. Produk yang termasuk BTP, bahan penolong, wajib SNI, memerlukan penanganan khusus, mencantumkan klaim, termasuk PKGK, minuman beralkohol, produk nonpangan, atau tidak sesuai jenis pangan yang diizinkan tidak boleh dipaksakan memakai SPP-IRT.
Jika pengajuan ditolak karena jenis produk tidak sesuai, arahkan ke jalur yang benar: BPOM MD untuk pangan olahan produksi dalam negeri yang memerlukan izin BPOM, BPOM ML untuk pangan olahan impor, sertifikat halal reguler jika bahan/proses kompleks, atau izin sektor lain jika produknya bukan pangan olahan IRTP. Jika hanya label yang kurang lengkap, perbaiki label dan data sesuai ketentuan.
Langkah paling aman adalah cek NIB, KBLI, jenis pangan, cara produksi, cara simpan, masa simpan, label, bahan, klaim, dan kebutuhan halal sebelum mencetak kemasan atau produksi besar-besaran. Dengan begitu, usaha lebih tertib, konsumen lebih terlindungi, dan legalitas tidak menjadi masalah di belakang hari.
FAQ
1. Apakah semua makanan rumahan bisa memakai SPP-IRT?
Tidak. SPP-IRT hanya untuk pangan olahan industri rumah tangga tertentu yang memenuhi kriteria. Produk berisiko tinggi, perlu penanganan khusus, memakai klaim, wajib SNI, atau tidak sesuai jenis pangan yang diizinkan tidak bisa dipaksakan memakai SPP-IRT.
2. Apakah frozen food bisa memakai SPP-IRT?
Umumnya tidak cocok untuk SPP-IRT karena produk beku membutuhkan penanganan khusus dan rantai penyimpanan beku. Cek jalur BPOM MD atau izin lain yang sesuai dengan jenis produk.
3. Apakah produk impor bisa memakai SPP-IRT?
Tidak. Produk pangan olahan impor biasanya memakai jalur BPOM ML, bukan SPP-IRT.
4. Apa beda pengajuan SPP-IRT ditolak dan ditangguhkan?
Ditolak berarti produk tidak memenuhi ketentuan jenis pangan SPP-IRT atau termasuk kriteria yang tidak bisa diajukan. Ditangguhkan biasanya berarti ada data atau label yang belum lengkap dan masih bisa diperbaiki dalam batas waktu yang ditentukan.
5. Kapan produk harus memakai BPOM MD?
Produk perlu memakai BPOM MD jika pangan olahan produksi dalam negeri tidak memenuhi kriteria SPP-IRT, prosesnya lebih kompleks, butuh penanganan khusus, memakai klaim, atau akan diedarkan lebih luas dengan persyaratan izin edar BPOM.
6. Apakah sertifikat halal sama dengan SPP-IRT?
Tidak. SPP-IRT berkaitan dengan izin edar pangan industri rumah tangga. Sertifikat halal berkaitan dengan kehalalan bahan, proses, fasilitas, dan jaminan produk halal.
7. Apakah produk yang sudah punya PIRT otomatis halal?
Tidak otomatis. PIRT tidak menggantikan sertifikat halal. Produk tetap perlu sertifikasi halal sesuai ketentuan jika akan mencantumkan atau membuktikan status halal.
8. Bolehkah mencantumkan klaim sehat atau untuk diet pada produk PIRT?
Jangan sembarangan. Pangan yang mencantumkan klaim termasuk kategori yang tidak bisa diproses seperti PIRT biasa. Klaim pada label perlu mengikuti ketentuan BPOM.
9. Apakah produk dengan masa simpan kurang dari 7 hari bisa SPP-IRT?
Produk dengan umur simpan kurang dari 7 hari termasuk yang dikecualikan dari kewajiban SPP-IRT. Cek izin atau ketentuan lain sesuai jenis produk dan cara penjualannya.
10. Apa langkah pertama sebelum memilih PIRT atau BPOM?
Mulai dari mengecek jenis produk, cara produksi, cara simpan, masa simpan, label, klaim, bahan, dan apakah jenis pangan tersebut muncul sesuai di sistem SPPIRT. Jika ragu, konsultasikan ke Dinas Kesehatan, DPMPTSP, BPOM, atau pendamping resmi.
Baca Juga
- Akibat Usaha Tanpa NIB & Izin Resmi: Risiko Serius dan Cara Mengurus Legalitas UMKM
- 7 Kesalahan Legalitas Usaha yang Bikin UMKM Sulit Dapat Modal
- PP 28/2025: Panduan Lengkap OSS RBA untuk UMKM — NIB, KBLI & Sertifikat Standar
- Cara Mengurus KKPR & PKKPR di OSS: Syarat, Biaya PNBP, dan Langkah-Langkahnya
Rujukan resmi yang perlu dipantau: Aplikasi SPPIRT BPOM Terintegrasi OSS, Regulasi SPPIRT BPOM, Daftar KBLI SPPIRT BPOM, e-Registration Pangan Olahan BPOM, dan Cek Produk Pangan Olahan BPOM.
Comments
Post a Comment