Skip to main content

Konfirmasi KKPR (KKKPR) vs PKKPR di OSS 2025: Cara Cek RDTR, Input Koordinat, dan Baca Status Permohonan

Diperbarui: 15 Desember 2025

Ringkasan cepat:

  • KKKPR (Konfirmasi KKPR) biasanya terbit otomatis kalau titik lokasi Anda sudah masuk RDTR terintegrasi di OSS.
  • PKKPR (Persetujuan KKPR) biasanya muncul kalau wilayah belum RDTR terintegrasi atau butuh penilaian instansi.
  • Kunci agar tidak bolak-balik: koordinat presisi, data luas & sertifikat konsisten, dan dokumen penguasaan lahan jelas.
  • Kalau status “perlu perbaikan”, fokus cek: titik peta meleset, data sertifikat tidak sama, atau jenis kegiatan tidak nyambung dengan rencana bangunan.

Daftar isi

Kapan Anda akan dapat KKKPR vs wajib PKKPR?

Di OSS 2025, hasil “jalur” KKPR Anda sangat dipengaruhi oleh satu hal: apakah lokasi sudah tercakup RDTR yang terintegrasi dengan OSS.

  • Biasanya keluar KKKPR (Konfirmasi KKPR) bila: Anda input titik koordinat, lalu sistem bisa mencocokkan otomatis karena area sudah punya RDTR terintegrasi.
  • Biasanya wajib PKKPR (Persetujuan KKPR) bila: area belum RDTR terintegrasi atau perlu penilaian dokumen oleh instansi tata ruang.

Patokan praktis untuk UMKM:

  • Kalau usaha masih rumahan, tidak mengubah bangunan besar-besaran, dan dampaknya kecil, seringnya OSS cukup meminta pernyataan mandiri (tergantung KBLI & daerah).
  • Kalau Anda membangun/merenovasi untuk fungsi usaha (ruko, gudang, bengkel, kafe, klinik, kos, pabrik kecil), biasanya isu KKPR/PKKPR akan lebih “ketat”.

Apa bedanya KKPR, KKKPR (Konfirmasi), dan PKKPR?

Biar tidak ketukar, pahami istilahnya:

  • KKPR: istilah umum “kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang” (pengganti konsep izin lokasi lama).
  • KKKPR (Konfirmasi KKPR): dokumen yang terbit otomatis saat OSS bisa memverifikasi lokasi Anda dari RDTR terintegrasi.
  • PKKPR (Persetujuan KKPR): Anda mengajukan, lalu instansi menilai dokumen. Untuk kasus ini, biasanya ada PNBP sesuai tagihan sistem.

Syarat yang paling sering diminta (biar siap dari awal)

Detail tiap daerah bisa berbeda, tapi ini yang paling sering membuat permohonan tersendat kalau tidak disiapkan:

  • Data pelaku usaha: NIK/NPWP (perorangan) atau akta & dokumen badan usaha (PT/CV/Yayasan).
  • Data lahan: sertifikat (SHM/HGB) atau dokumen penguasaan lahan yang sah, plus surat sewa bila bukan milik sendiri.
  • Koordinat lokasi: titik di peta (ini sering jadi sumber masalah bila meleset).
  • Luas lahan yang dipakai (pastikan sama dengan dokumen pendukung).
  • Rencana pemanfaatan: jenis usaha, rencana luas bangunan, jumlah lantai, kapasitas/daya tampung (secukupnya sesuai form OSS).
  • Dokumen teknis pendukung (bila diminta): siteplan sederhana/gambar rencana, dan dokumen lingkungan sesuai skala (mis. SPPL/UKL-UPL/AMDAL tergantung kewajiban).

Langkah praktis: cek RDTR, input koordinat, submit, sampai unduh

1) Mulai dari “cek kewajiban” di OSS (jangan loncat)

Sebelum masuk ke menu kesesuaian ruang, pastikan dulu data usaha Anda rapi:

  • KBLI sudah benar (kalau salah, kewajiban izin bisa ikut salah).
  • Alamat lokasi usaha/proyek sudah sesuai kondisi nyata.

2) Masuk menu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

  1. Login ke akun OSS.
  2. Cari bagian Persyaratan Dasar lalu pilih Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (nama menu bisa sedikit berbeda).
  3. Pilih apakah ini lokasi baru, perluasan, atau pemindahan lokasi (sesuaikan kondisi Anda).

3) Input wilayah administrasi + tandai titik koordinat (ini tahap krusial)

  1. Pilih provinsi/kabupaten/kota/kecamatan/kelurahan.
  2. Gunakan peta OSS untuk menandai titik lahan. Zoom cukup dekat agar tidak “loncat” ke jalan/RT sebelah.
  3. Isi luas lahan dan ringkasan pemanfaatan (mis. “gudang logistik skala kecil”, “ruko 2 lantai untuk toko & kantor”, dll.).

Catatan: Di tahap ini biasanya OSS akan “menentukan jalur” apakah Anda masuk Konfirmasi KKPR (KKKPR) atau harus PKKPR, berdasarkan ketercakupan RDTR dan kecocokan data lokasi.

4) Unggah dokumen penguasaan lahan + dokumen pendukung

  1. Unggah sertifikat/dokumen lahan.
  2. Unggah surat sewa (jika sewa) dan dokumen teknis lain bila diminta.
  3. Centang pernyataan mandiri bahwa data benar dan lahan tidak dalam sengketa (isi dengan jujur).

5) Jika jalurnya PKKPR: cek tagihan PNBP lalu bayar sesuai instruksi

Untuk PKKPR, sistem umumnya menampilkan tagihan PNBP. Nilainya dapat dipengaruhi oleh:

  • luas lahan,
  • jenis kegiatan usaha (indeks kegiatan),
  • dan indeks lokasi.

Ikuti kanal pembayaran yang diarahkan OSS (mis. VA). Simpan bukti bayar dan unggah jika diminta.

6) Pantau status permohonan sampai bisa diunduh

  1. Cek dashboard OSS secara berkala: diproses / perlu perbaikan / disetujui.
  2. Jika disetujui, unduh PDF dokumen:
    • Konfirmasi KKPR (KKKPR), atau
    • Persetujuan KKPR (PKKPR) beserta lampiran.
  3. Simpan PDF + arsipkan screenshot peta dan status sebagai bukti proses.

7) Kalau “Perlu Perbaikan”: cek 5 sumber masalah paling umum

  • Titik koordinat meleset (terutama jika diinput dari HP tanpa zoom maksimal).
  • Luas lahan tidak sama antara isian OSS dan sertifikat/dokumen sewa.
  • Dokumen penguasaan lahan kurang lengkap (mis. sewa tapi tidak ada surat yang jelas).
  • Jenis kegiatan yang dipilih tidak menggambarkan kondisi lapangan (mempengaruhi penilaian).
  • Data identitas pemilik/pengguna tidak sinkron (nama/nomor bidang/ketik salah).

Tips agar tidak “dikembalikan” dan cepat disetujui

  • Samakan semua data (nama, luas, nomor dokumen) persis seperti dokumen asli.
  • Koordinat jangan asal: pastikan titik berada di bidang tanah yang benar, bukan di jalan atau tetangga.
  • Jelaskan rencana secara “cukup”: singkat tapi jelas (fungsi bangunan, kapasitas, dan aktivitas utama).
  • Siapkan dokumen sewa yang kuat bila lokasi sewa (jelas alamat, masa sewa, pihak-pihak, dan objeknya).
  • Catatan syar’i (penting): hindari memalsukan data/rekayasa dokumen. Kejujuran dalam administrasi adalah bagian dari amanah dan menghindarkan usaha dari masalah dunia–akhirat.

Risiko kalau salah/abai urusan kesesuaian ruang

Kalau lokasi ternyata tidak sesuai tata ruang, atau seharusnya wajib tapi diabaikan, dampak yang sering muncul:

  • izin lanjutan tertahan (mis. Sertifikat Standar, dokumen bangunan, persetujuan lingkungan),
  • teguran/sanksi administratif saat ada pengawasan,
  • sulit kerja sama (mitra/bank/investor makin sering minta dokumen lokasi & legalitas).

FAQ (Pertanyaan yang paling sering ditanyakan)

1) Saya sudah input lokasi, tapi tidak keluar KKKPR. Kenapa?

Umumnya karena wilayah belum RDTR terintegrasi atau data lokasi/dokumen memerlukan penilaian, sehingga jalurnya menjadi PKKPR.

2) Apakah UMKM rumahan pasti bebas KKPR/PKKPR?

Tidak selalu. Banyak UMKM rumahan cukup pernyataan mandiri, tapi kewajiban tetap bergantung pada KBLI, skala, dan lokasi. Patokannya: lihat kewajiban yang muncul di dashboard OSS.

3) Bagaimana cara “cek RDTR terintegrasi” tanpa bingung?

Cara paling praktis: input koordinat dengan benar di OSS. Jika RDTR terintegrasi, sistem cenderung mengarah ke Konfirmasi KKPR. Anda juga bisa mengecek peta RDTR/RTR online milik pemda (jika tersedia).

4) Titik peta saya benar, tapi tetap diminta perbaikan. Apa yang harus dicek?

Cek konsistensi luas lahan, nomor dokumen, status penguasaan (milik/sewa), dan kecocokan jenis kegiatan dengan rencana bangunan/aktivitas.

5) Apakah PKKPR selalu berbayar?

Dalam banyak kasus PKKPR memunculkan tagihan PNBP sesuai hitungan sistem. Ikuti nominal resmi yang tampil di OSS (bukan perkiraan).

6) Setelah dokumen KKPR/PKKPR terbit, langkah berikutnya apa?

Biasanya dokumen ini menjadi dasar untuk perizinan lanjutan (misalnya Sertifikat Standar sektor, izin lingkungan, dan/atau dokumen bangunan sesuai kebutuhan usaha Anda).

Baca juga

Comments

Edukasi Terpopuler

Connect With Us

Copyright @ 2023 beginisob.com, All right reserved