Mengapa Pengajuan Sertifikat Halal Self Declare UMKM Sering Ditolak atau Bolak-balik Perbaikan? 9 Kesalahan Umum dan Cara Menghindarinya
Diperbarui: 2 Desember 2025
Ringkasan cepat:
- Banyak pelaku UMKM kuliner mengira daftar sertifikat halal jalur self declare itu mudah, tetapi kenyataannya permohonan sering tertunda, diminta perbaikan berkali-kali, bahkan bisa ditolak jika syarat tidak terpenuhi.
- Kesalahan umum: NIB/KBLI tidak sesuai jenis usaha, dokumen tidak lengkap, foto tempat produksi asal-asalan, bahan baku belum jelas kehalalannya, alur proses produksi tidak rapi, dan tidak memahami isi SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal).
- Self declare bukan “jalan pintas”; usaha tetap harus memenuhi standar halal sesuai syariat: bahan, proses, alat, dan lingkungan produksi harus dijaga dari najis dan bahan haram.
- Cara menghindari penolakan: rapikan legalitas (NIB, KTP, NPWP), cek ulang bahan dan supplier, susun alur produksi yang jelas, dokumentasikan dengan foto yang layak, dan isi aplikasi SIHALAL dengan teliti.
- Sebelum daftar halal, pastikan urutan legalitas usaha UMKM Anda benar: NIB → izin edar (PIRT/BPOM bila perlu) → sertifikat halal; semuanya sebisa mungkin ditempuh dengan cara yang halal, tanpa praktik riba atau kecurangan.
Daftar isi
- Kapan pengajuan halal self declare dianggap bermasalah?
- Apa itu sertifikat halal self declare untuk UMKM?
- Mengapa pengajuan halal self declare sering ditolak atau diminta perbaikan?
- Syarat dasar sebelum mengajukan halal self declare
- Langkah mengurangi risiko penolakan sertifikat halal self declare
- Tips praktis agar proses halal lebih lancar dan tetap sesuai syariat
- Risiko jika memaksakan jualan tanpa sertifikat halal yang benar
- FAQ: Pertanyaan yang sering ditanyakan pelaku UMKM
- Baca juga di Beginisob.com
Kapan pengajuan halal self declare dianggap bermasalah?
Beberapa tanda bahwa permohonan halal Anda tidak berjalan mulus:
- Status di SIHALAL lama tidak bergerak dan sering muncul catatan perbaikan.
- Dokumen beberapa kali diminta unggah ulang karena tidak sesuai format.
- Ada bahan yang diminta diganti atau dijelaskan asal-usulnya, tetapi Anda bingung sendiri.
- Permohonan akhirnya ditolak karena syarat substantif tidak terpenuhi.
Apa itu sertifikat halal self declare untuk UMKM?
Secara singkat, self declare adalah skema sertifikasi halal bagi UMK tertentu di mana pelaku usaha menyatakan sendiri bahwa usahanya memenuhi ketentuan halal, dengan pendampingan dan verifikasi yang lebih sederhana dibanding skema reguler.
Meskipun istilahnya “self declare”, pelaku usaha tetap wajib jujur dan memenuhi syarat syariat:
- Bahan baku jelas kehalalannya.
- Alat produksi tidak terkontaminasi najis dan bahan haram.
- Proses produksi mengikuti prinsip kebersihan dan tidak menipu konsumen.
Mengapa pengajuan halal self declare sering ditolak atau diminta perbaikan?
1. NIB, KBLI, dan data usaha tidak sesuai
Masih banyak UMKM kuliner yang NIB-nya tidak menggambarkan usaha sebenarnya (misalnya pakai KBLI jual pakaian padahal usahanya katering). Ini membuat petugas ragu dan bisa menghambat proses.
2. Dokumen identitas dan legalitas tidak lengkap
Contoh: KTP tidak jelas, NIB belum terbit, NPWP belum ada padahal dibutuhkan, atau dokumen tidak diunggah sesuai ketentuan.
3. Foto lokasi dan alat produksi asal-asalan
Foto buram, terlalu gelap, atau tidak menampilkan area penting seperti tempat cuci, area memasak, dan tempat penyimpanan bahan bisa menyebabkan permohonan diminta perbaikan.
4. Bahan baku belum jelas kehalalannya
Bahan seperti saus, kecap, kaldu instan, emulsifier, shortening, atau bahan impor sering bermasalah jika labelnya tidak jelas atau belum bersertifikat halal. Ini bisa menunda atau menggagalkan permohonan.
5. Campur produksi halal dan tidak halal
Misalnya, satu dapur dipakai untuk produk halal dan produk yang mengandung bahan haram secara bergantian tanpa pemisahan dan prosedur pembersihan yang memadai. Dari sisi syariat, ini sangat riskan dan bisa membuat sertifikat ditolak.
6. Alur proses produksi tidak rapi dan tidak terdokumentasi
Pelaku usaha sering bingung ketika diminta menjelaskan alur produksi dari bahan masuk sampai produk jadi. Padahal ini penting untuk memastikan tidak ada titik kritis keharaman.
7. SJPH hanya formalitas, tidak benar-benar dipahami
Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal kadang hanya diisi sekadar “asal ada” tanpa dipahami dan diterapkan. Ketika diverifikasi, terlihat bahwa isi dokumen dan praktik di lapangan tidak nyambung.
8. Mengandalkan pinjaman berbunga untuk kejar-kejaran tenggat
Demi mengejar modal mendadak untuk perbaikan dapur, sebagian pelaku usaha tergoda mengambil pinjaman berbunga yang mengandung riba. Ini bertentangan dengan syariat dan bisa mengundang masalah baru meski sertifikat terbit sekalipun.
9. Tidak membaca panduan resmi dan hanya ikut-ikutan
Banyak pengajuan gagal karena pelaku UMKM tidak pernah membaca panduan resmi, hanya menyalin langkah orang lain yang kondisinya berbeda dengan usahanya sendiri.
Syarat dasar sebelum mengajukan halal self declare
Sebelum nekat daftar, pastikan minimal hal berikut sudah siap:
- NIB yang sesuai jenis usaha Anda (warung, katering, roti, frozen food, dll.). Untuk referensi teknis, Anda bisa baca: Cara Daftar NIB OSS untuk UMKM Kuliner Rumahan 2026.
- Data identitas pemilik: KTP, NPWP (jika dibutuhkan), dan kontak yang aktif.
- Daftar produk yang jelas, tidak bercampur dengan produk non-halal.
- Daftar bahan baku dan supplier, beserta bukti halal bila ada.
- Dapur dan peralatan produksi yang layak dan terpisah dari aktivitas yang berpotensi najis.
Langkah mengurangi risiko penolakan sertifikat halal self declare
1. Rapikan legalitas usaha di OSS RBA terlebih dahulu
Pastikan NIB dan KBLI sudah benar. Beginisob sudah membahas teknisnya di beberapa artikel, misalnya:
2. Susun daftar produk dan bahan baku secara rinci
- Kelompokkan produk sejenis dan hindari mendaftarkan produk yang jelas berisiko haram.
- Buat tabel bahan baku: nama bahan, merek, produsen, dan status halal (logo halal, sertifikat, atau penjelasan lain).
3. Perbaiki dapur dan alur produksi
Minimal:
- Pisahkan area bahan mentah dan bahan matang.
- Sediakan tempat cuci khusus alat makan/masak, bukan satu bak untuk semua hal.
- Hindari menyimpan bahan halal bercampur dengan bahan najis (misalnya makanan hewan yang mengandung unsur haram).
4. Dokumentasikan dengan foto yang jelas dan jujur
- Ambil foto dengan pencahayaan cukup, tidak blur.
- Foto area penting: rak bahan baku, kompor, oven, meja kerja, tempat cuci, dan area penyajian.
5. Pelajari SJPH sederhana dan terapkan di lapangan
Tulis aturan internal singkat: bagaimana mengecek bahan datang, cara membersihkan alat, cara mengganti bahan jika stok halal habis, dan sebagainya. Jangan hanya copy–paste dari contoh tanpa dipahami.
6. Hindari akad dan praktik yang bertentangan dengan syariat
Usaha halal idealnya bukan hanya produknya yang halal, tetapi juga caranya halal. Hindari sebisa mungkin skema pembiayaan yang jelas mengandung riba, penipuan, atau kecurangan.
Tips praktis agar proses halal lebih lancar dan tetap sesuai syariat
- Luangkan waktu khusus untuk membaca panduan resmi dan artikel pendukung; jangan terburu-buru hanya karena dengar kabar “waktu pendaftaran hampir habis”.
- Mulai dari produk yang sederhana dulu. Jika dapur belum siap, jangan memaksakan daftar terlalu banyak produk sekaligus.
- Jika bingung, cari pendamping halal yang amanah dan paham regulasi sekaligus peduli aspek syariat.
Risiko jika memaksakan jualan tanpa sertifikat halal yang benar
- Secara regulasi, produk yang wajib bersertifikat halal tetapi tidak mengurus atau memalsukan keterangan bisa terkena sanksi.
- Secara syariat, menjual produk yang bercampur syubhat/haram tanpa penjelasan bisa menjadi dosa dan mengurangi keberkahan usaha.
- Secara bisnis, konsumen makin sadar halal; usaha yang serius menjaga kehalalan biasanya lebih dipercaya jangka panjang.
FAQ: Pertanyaan yang sering ditanyakan pelaku UMKM
1. Mengapa pengajuan sertifikat halal self declare saya bolak-balik diminta perbaikan?
Biasanya karena ada data atau dokumen yang belum sesuai: NIB tidak cocok dengan usaha, foto lokasi kurang jelas, bahan belum ada bukti halal, atau alur produksi belum bisa dipahami petugas. Baca baik-baik catatan perbaikan dan perbarui dokumen dengan jujur.
2. Apakah self declare berarti semua UMKM pasti otomatis diterima?
Tidak. Self declare hanya menyederhanakan mekanisme, bukan menghilangkan syarat. Jika usaha tidak memenuhi ketentuan halal atau dokumen tidak benar, permohonan tetap bisa ditolak.
3. Apakah saya harus punya BPOM dulu sebelum daftar halal?
Tergantung jenis produk dan skala usaha. Untuk banyak UMKM kuliner rumahan, biasanya cukup NIB dan PIRT terlebih dahulu. Beginisob punya panduan izin edar yang bisa Anda pelajari: Cara Mengurus Izin Edar BPOM MD untuk Produk Pangan UMKM 2025.
4. Kalau bahan saya belum bersertifikat halal, apakah pasti ditolak?
Tidak selalu, tetapi risiko penolakan lebih besar jika bahan tersebut kritis (mengandung lemak, emulsifier, flavor tertentu, dll.). Sebaiknya cari alternatif merek yang sudah bersertifikat halal atau punya penjelasan kehalalan yang lebih kuat.
5. Apakah boleh meminjam uang berbunga untuk memperbaiki dapur demi sertifikat halal?
Dari sudut pandang syariat, riba tetap terlarang, meskipun untuk tujuan yang tampaknya baik. Lebih baik mencari solusi lain: cicilan syariah, menabung dulu, atau menyederhanakan skala usaha sesuai kemampuan modal yang halal.
Baca juga di Beginisob.com
- Cara Daftar NIB OSS untuk UMKM Kuliner Rumahan 2026: Syarat, Langkah, dan Tips
- Cara Mengurus Izin Edar BPOM MD untuk Produk Pangan UMKM 2025
- Cara Mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Kafe, Warung Makan, dan Katering Kecil
- Panduan Izin Usaha Food Truck & Gerobak Makanan 2025: Cukup NIB atau Perlu Izin Lain?
Comments
Post a Comment