Skip to main content

Cara Menulis Daftar Pustaka APA 7 untuk Putusan Pengadilan, Putusan MA, dan Putusan MK Indonesia (Dari Sumber Resmi + Template Siap Pakai)

Diperbarui: 23 Desember 2025

Ringkasan cepat:

  • Di APA 7, rujukan “legal materials” (termasuk putusan) sering mengikuti konvensi sitasi hukum, tetapi praktik kampus di Indonesia banyak yang memilih model “dokumen pemerintah” karena lebih mudah diaudit dan konsisten.
  • Ambil putusan dari sumber resmi (Direktori Putusan MA / laman resmi MK), lalu catat elemen wajib: lembaga, tahun, nomor putusan, jenis perkara, tanggal, dan URL.
  • Pilih satu gaya dari awal (gaya legal atau model dokumen pemerintah) dan jangan dicampur; mixing gaya adalah penyebab revisi paling sering.
  • Kalau kamu juga sedang mengutip peraturan (UU/PP/Perda), baca pendampingnya: Daftar Pustaka APA 7 untuk Undang-Undang, PP, Permen, dan Perda: Format yang Benar dari Sumber Resmi JDIH.

Daftar isi

Kapan putusan pengadilan/MK perlu masuk daftar pustaka?

Umumnya, putusan perlu kamu masukkan ke daftar pustaka jika:

  • Kamu menjadikan putusan sebagai dasar analisis (misalnya analisis yurisprudensi, uji materi, atau studi kasus).
  • Kamu mengutip pertimbangan hukum (ratio decidendi) atau amar putusan sebagai rujukan utama.
  • Pedoman kampus/jurnal mewajibkan semua sumber yang disitasi di teks masuk ke daftar pustaka.

Namun, ada juga pedoman yang menaruh putusan pada catatan kaki (gaya legal) dan tidak selalu memasukkannya ke “References”. Kuncinya: ikuti pedoman yang paling otoritatif di tempatmu (panduan prodi, pedoman skripsi, atau author guidelines jurnal).

Masalah utama saat menulis putusan dengan “APA 7” adalah: APA punya pembahasan legal materials, tetapi contoh yang sering beredar cenderung memakai pola sistem hukum tertentu (misalnya ada reporter, kode, atau format khusus negara tertentu). Karena sistem publikasi putusan di Indonesia berbeda, banyak kampus memilih pendekatan yang paling praktis: memperlakukan putusan sebagai dokumen lembaga (group author + tahun + judul/identitas putusan + sumber resmi + URL).

Prinsip aman (yang biasanya diterima lintas jurusan): fokus pada auditability (bisa dicek ulang). Artinya, siapa lembaganya jelas, tahun jelas, nomor putusan jelas, dan URL resmi jelas.

Kalau kamu juga sedang mengatur sitasi di dalam teks (parafrase/kutipan langsung), kamu bisa merujuk panduan teknisnya di Beginisob: Cara Menulis Sitasi di Dalam Teks (In-Text Citation) APA Style di Word untuk Skripsi dan Jurnal.

Data yang wajib kamu ambil dari sumber resmi (MK/MA/Direktori Putusan)

Sebelum menulis satu baris daftar pustaka, siapkan data minimal berikut (wajib):

  • Lembaga/pengadilan: Mahkamah Konstitusi RI / Mahkamah Agung RI / Pengadilan Negeri / PT / PTUN, dll.
  • Tahun putusan (atau tahun di nomor putusan, jika portal menampilkan demikian).
  • Nomor putusan (format resmi sesuai portal).
  • Judul/identitas perkara (jika ada di halaman putusan; kalau tidak ada, jangan mengarang).
  • Tanggal putus/diucapkan (kalau tersedia).
  • URL resmi ke halaman putusan atau dokumen putusan (PDF) dari portal resmi.

Sumber resmi yang umum dipakai:

Catatan amanah ilmiah (dan sisi syariat): jangan “menambah judul perkara” atau “mengira-ngira tanggal” hanya supaya terlihat lengkap. Kalau datanya tidak tampil di portal resmi, lebih baik kosongkan elemen itu daripada mengarang.

Diagnosis cepat: kampusmu minta gaya legal atau model dokumen pemerintah?

  • Jika pedoman kampus/jurnal menekankan catatan kaki, format legal, atau punya contoh khusus putusan → ikuti pedoman itu (biasanya “gaya legal”).
  • Jika pedoman hanya menulis “APA 7” tanpa contoh legal materials → model “dokumen pemerintah” biasanya paling aman dan mudah diaudit.
  • Jika dosen pembimbing punya contoh sendiri → ikuti contoh beliau, tetapi pastikan konsisten dari awal sampai akhir.

Langkah-langkah: ambil data putusan + tulis rujukan APA 7 yang konsisten

1. Buka putusan dari portal resmi (hindari salinan blog/Drive)

  1. Untuk putusan pengadilan/MA, mulai dari Direktori Putusan MA.
  2. Untuk putusan MK, mulai dari laman putusan MK: Putusan MK.
  3. Pastikan halaman yang kamu buka memuat nomor putusan dan metadata dasar (jangan pakai file yang “re-upload”).

2. Salin elemen wajib tanpa mengubah ejaan resmi

  • Salin Nomor Putusan persis seperti di halaman putusan.
  • Catat Tahun dan (jika ada) Tanggal Putus/Diucapkan.
  • Ambil URL resmi (lebih bagus ke halaman putusan; kalau portal memberi PDF resmi, URL PDF juga boleh).

3. Tentukan model rujukan yang kamu pakai (pilih satu saja)

Model A (dokumen pemerintah – “aman lintas jurusan”): Group author (lembaga) + tahun + identitas putusan + sumber resmi + URL.

Model B (gaya legal/pedoman khusus): mengikuti pola legal yang diminta kampus (sering memakai struktur khusus dan bisa berbasis catatan kaki).

4. Tulis sitasi di dalam teks (in-text) sesuai model yang kamu pilih

Jika kamu memakai Model A (dokumen pemerintah), pola yang mudah dipahami biasanya:

  • Parafrase (naratif): Menurut Putusan [lembaga] Nomor [X] Tahun [YYYY], …
  • Parafrase (parentetik): … (Mahkamah Agung Republik Indonesia, [YYYY]).
  • Kalau perlu bagian spesifik: … (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, [YYYY], bagian pertimbangan/amar).

Kalau kamu butuh panduan teknis di Word (cara insert citation, update field, dll.), lihat: Cara Membuat Daftar Pustaka APA di Google Docs (Tanpa Word): Manual Cepat + Format Hanging Indent yang Rapi (kalau kamu menulis di Google Docs), atau gunakan Word/Mendeley sesuai kebutuhanmu.

5. Kalau referensimu banyak, pakai reference manager agar konsisten

Untuk skripsi/tesis dengan banyak sumber (buku, jurnal, putusan, peraturan, web), reference manager sangat membantu menjaga konsistensi dan mengurangi edit manual menjelang deadline. Panduan praktisnya ada di: Tutorial Menggunakan Mendeley: Cara Input Referensi dan Citation Otomatis di Word.

Template siap pakai (putusan MK, MA, dan putusan pengadilan lain)

Di bawah ini template Model A (dokumen pemerintah) yang biasanya paling “aman audit” untuk konteks Indonesia. Kamu tinggal ganti bagian dalam tanda kurung siku.

Template 1 — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Template:
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. ([YYYY]). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [NomorPutusan] ([opsional: jenis perkara/identitas singkat jika memang tertulis resmi]). [Nama situs/portal resmi]. [URL]

Template 2 — Putusan Mahkamah Agung (MA)

Template:
Mahkamah Agung Republik Indonesia. ([YYYY]). Putusan Mahkamah Agung Nomor [NomorPutusan] ([opsional: tingkat perkara/jenis jika tertulis resmi]). Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. [URL]

Template 3 — Putusan Pengadilan (PN/PT/PTUN/dll.) di Direktori Putusan

Template:
[Nama pengadilan/lembaga sesuai halaman]. ([YYYY]). Putusan Nomor [NomorPutusan] ([opsional: klasifikasi/jenis perkara jika tertulis resmi]). Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. [URL]

Catatan: Jika pedoman kampusmu meminta “Diakses tanggal …”, tambahkan di akhir entri sesuai tanggal akses yang benar (jangan menebak).

Tabel simulasi: dari data putusan → jadi 1 baris daftar pustaka

Contoh di bawah adalah simulasi (angka/nomor dibuat sebagai placeholder) agar kamu punya bayangan cara menyusun data menjadi 1 entri rujukan.

Elemen Isi yang kamu ambil dari portal resmi Contoh (simulasi)
Lembaga Nama lembaga/pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Tahun Tahun putusan (atau tahun yang tampil pada putusan) 2025
Nomor putusan Nomor putusan persis seperti di halaman 1234 K/Pid/2025
Sumber resmi Nama portal resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
URL Link halaman putusan atau PDF resmi https://putusan3.mahkamahagung.go.id/ (contoh)
Hasil 1 baris daftar pustaka (Model A) Gabungkan sesuai template Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2025). Putusan Mahkamah Agung Nomor 1234 K/Pid/2025. Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/

Checklist QC 1–3 menit sebelum final

  • Konsisten gaya: kamu pakai Model A semua? Atau gaya legal semua? Jangan campur.
  • Nomor & tahun akurat: cek ulang 10 detik dari halaman resmi (hindari typo).
  • URL bisa dibuka: klik satu per satu; kalau portal sulit, pakai link halaman putusan yang paling stabil.
  • “Tidak mengarang”: jika judul perkara/tanggal tidak tersedia di portal, jangan menambah sendiri.

Untuk pola kesalahan yang sering bikin revisi, kamu bisa pakai daftar cek dari Beginisob: 10 Kesalahan Umum dalam Daftar Pustaka APA 7 (dan Cara Mengeceknya Sebelum Dikumpulkan ke Dosen).

Risiko & kesalahan umum

  • Salah versi putusan (mengutip ringkasan/salinan, bukan dokumen resmi) → analisis bisa keliru.
  • Link tidak resmi / mati → dosen/editor sulit memverifikasi, rawan diminta revisi.
  • Mencampur gaya (sebagian legal, sebagian author–date) → terlihat “tidak rapi” dan sering langsung dikoreksi.
  • Menambah data fiktif (judul/tanggal/nomor yang tidak ada) → masalah akademik dan termasuk kedustaan ilmiah.

FAQ: Sitasi putusan di APA 7

1. Apakah putusan pengadilan wajib masuk daftar pustaka kalau pakai APA 7?

Tergantung pedoman kampus/jurnal. Banyak yang mewajibkan semua sumber yang disitasi masuk daftar pustaka; sebagian yang memakai gaya legal ketat menaruhnya di catatan kaki. Ikuti pedoman paling otoritatif di tempatmu.

2. “Author”-nya putusan itu siapa?

Kalau kamu memakai model dokumen pemerintah (Model A), “author” paling aman adalah lembaga/pengadilan yang mengeluarkan putusan (mis. Mahkamah Konstitusi RI, Mahkamah Agung RI, atau Pengadilan terkait).

3. Kalau saya mengutip bagian tertentu (amar/pertimbangan), apakah harus ditulis di daftar pustaka?

Bagian spesifiknya sebaiknya ditulis di sitasi dalam teks (misalnya menyebut “amar” atau “pertimbangan”). Di daftar pustaka, cukup cantumkan putusan sebagai dokumen sumbernya 1 kali.

4. Bolehkah pakai PDF putusan dari blog/Drive?

Tidak disarankan. Untuk karya ilmiah, rujukan harus bisa diaudit. Pakai portal resmi (Direktori Putusan MA atau laman MK) agar versi dokumen valid.

5. Dosen saya minta format beda sedikit dari contoh ini, bagaimana?

Ikuti pedoman dosen/jurnal, lalu pastikan konsisten. Artikel ini sengaja fokus pada format yang “aman audit” untuk konteks Indonesia, bukan menggantikan pedoman lokal.

Baca juga di Beginisob.com

Comments

Edukasi Terpopuler

Connect With Us

Copyright @ 2023 beginisob.com, All right reserved